Hari/Tanggal : Kamis, 13 Oktober 2022
Jam : 11.00 – 13.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Komisi C DPRD Kab. Sleman
Peserta Rapat:
1.
Ketua dan Anggota Pansus DPRD Kab. Sleman
2.
Bagian Hukum Setda Kab. Sleman
3.
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sleman
4.
Kanwil Kemenkumham DIY (Ika Cahyaningtyas, Yusti Bagasuari)
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus:
-
Raperda ini diharapkan mendukung Sleman sebagai
tempat konservasi SDA dan penyedia sumber pangan DIY. Perlindungan lingkungan
hidup tidak menghalangi investasi. Harus memperkuat mekanisme persetujuan
lingkungan. Poin penting adalah bagaimana pengelolaan lingkungan ke depannya
lebih baik.
2.
Paparan tanggapan draft Raperda oleh Kumham:
-
Kewenangan pemda mendasarkan pada Pasal 28H ayat
(1) UUDNRI 1945, Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, UU 32/2009. UU 11/2020, dan PP
22/2021. Pembentukan raperda oleh Pemkab Sleman sudah sesuai kewenangan
peraturan perundang-undangan di atasnya.
-
Konsiderans menimbang: sudah sesuai dengan butir
19 Lampiran II UU 12/2011 dengan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan
yuridis.
-
Dasar hukum mengingat jika menyesuaikan butir 28,
39, dan 40 Lampiran II UU 12/2011 maka dasar
mengingat angka 6, 7, 8, 9, 10 dan angka 11
dihapus. Peraturan
perundang-undangan tersebut tetap dapat dipedomansi sebagai dasar penyusunan
materi muatan dalam raperda.
-
Setelah frasa “MEMUTUSKAN†ditambahkan tanda baca titik
dua (:).
-
Ketentuan umum, masih terdapat ketidaksinkronan
penulisan huruf kapital, huruf kecil, dan
singkatan. Misalnya angka 6, Didalam batang tubuh
hanya ditulis Daya Dukung saja, disarankan untuk disesuaikan denga ketentuan
umum.
Angka 9, 22, 25, 45 dihapus
karena tidak diatur dalam ketentuan umum. Angka
21 dan angka 50 belum ada batasan pengertiannya
-
Bab
II, asas dan tujuan dimasukkan dalam Bab I sesuai ketentuan angka 98 huruf c Lampiran II UU 12/2011
-
Penulisan
Jamak, Frasa jamak ditulis tunggal dalam bahasa peraturan perundang-undangan,
sesuai angka 243 huruf f lampiran II UU 12 tahun 2011 penulisan kata yang bermakna
tunggal atau jamak selalu dirumuskan dalam bentuk tunggal. Penulisan asas-asas
ditulis asas, prinsip-prinsip ditulis prinsip
-
Pasal
5 ayat (5) memberikan informasi faktual tentang kondisi lingkungan hidup kepada
publik, bentuknya seperti apa?
-
Pasal 8 Disarankan agar 3
tahapan dalam Pasal 5 UU 32/2009 diakomodir dalam pasal 8, dan
apabila akan ditambahkan tahapan lain sebagai muatan lokal Kab sleman maka dimungkinkan dengan tidak menghapus tahapan yang sudah
ditentukan dalam UU. Kecuali
tahapan yang diatur dalam UU tidak dilaksanakan di Kab. Sleman.
-
Pasal 9 ayat (2), apa dasar penghitungan skala?
-
Pasal 11 ayat (1) frasa “di Daerah†tidak perlu
dicantumkan kembali karena raperda ini sudah jelas membatasi wilayah berlakunya
ada Kab. Sleman.
-
Pasal 21 ayat (2) penormaan tidak jelas, apa yang
akan diatur?
(DLH: jenis dokumen lingkungan didasarkan pada
PermenLH yang penghitungannya berdasarkan luasan lahan, luasan bangunan, ???).
Resiko ada pada PP 5/2021 mendasarkan pada syarat tertentu yang tidak
mendasarkan pada dokumen hukum. Risiko rendah, tinggi ada pada PP 5/2021 hanya
untuk menentukan kewenanganannya. Misalnya industri menengah besar dengan
risiko tinggi kewenangan provinsi. Semua perizinan harus melalui perizinan
berusaha berisiko secara elektroik, yang terverifikasi harus melalui
pemeriksaan manual Aplikasi di Pusat
belum jadi
Bagian Hukum: pasal ini menjadi catatan kami, ada 2
pemikiran, perlu reformulasi penormaan atau jika sifatnya informatif perlunya
dicantumkan atau tidak akan dipertimbangkan kembali)
-
Penormaan secara umum masih sering menggunakan
kalimat pasif, disarankan menggunakan kalimat aktif.
-
Judul bab dan bagian disarankan untuk tidak
disingkat.
-
Pasal 29 disarankan dihapus dan diatur
tersendiri dalam Perbup
karena sangat teknis untuk menghindari perubahan perda jika suatu saat ada
perubahan nomenklatur
jabatan atau perangkat daerah.
-
Pasal 32 ayat (6) apakah
Kab. Sleman memiliki masyarakat adat?
Jika tidak punya disarankan untuk di hapus.
-
Pasal 44 pengaturan
terkait sanksi administratif agar mempedomani ketentuan angka 64 sampai dengan
angka 66 Lampiran
II UU 12/2011.
- Pasal 45 ayat (2), berdasarkan pasal 88 (1) dan (2) PP
22/2021, kewenangan penilaian/pemeriksaan dimiliki oleh Bupati. Kewenangan
tersebut dapat ditugaskan kepada Kepala DLH. Perlu tambahan ayat mengenai penegasan
kewenangan Bupati dan penugasan ke Kepala DLH.
- Pasal 50 ayat (1), (3), dan (4) disarankan dihapus dan
dimasukkan ke dalam penjabaran ayat (2) dalam pasal-pasal berikutnya.
- Pasal 51 perlu ditambahkan ayat
mengenai rincian kegiatan pengendalian pencemaran air sebagai dasar pengacuan pasal-pasal
berikutnya (Pasal 127 PP 22/2021)
- Pasal 51 ayat (2)
disarankan dihapus.Berdasarkan Pasal 138 ayat (4) PP 22/2021, ayat ini merupakan isi
dari sistem manajemen lingkungan dari substansi pertek untuk pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah. Sehingga kurang tepat jika dijabarkan sebagai bentuk
pencegahan pencemaran air.
- Pasal 51 ayat
(3) frasa “sistem pengawasan†milik pemerintah pusat/daerah? Penggunaan kata
“dalam†multitafsir, perlu diperjelas apakah kedua sistem tersebut berdiri
sendiri dan tersambung satu sama lain atau sisinfo LH akan masuk menjadi
bagian/subsistem dari sistem pengawasan.
(Bagian Hukum: sistem informasi sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
dan Pasal 67 Raperda. Izin terbit dari pusat tapi pengawasan dari pemda. Kalau tidak
sesuai pemda melakukan penghentian usaha dan dilaporkan ke pusat.
DLH: sisinfo LH yang membangun Pusat, daerah menginput data ke dalam sistem
tersebut. Sistem pengawasan juga dibangun Pusat, DLH bersama-sama dengan
DPMPTSP melakukan pengawasan. Khusus pengawasan dokumen AMDAL saat ini masih
belum menggunakan sistem)
-
Pasal 58 perlu dikaji kembali apakah dapat
diberlakukan untuk seluruh jenis pengendalian pencemaran, sebab jika dikaitkan
dengan ruang lingkup pengaturan raperda, berdasarkan Pasal 129 PP 22/2021,
penyediaan sarpras diperuntukkan bagi pengendalian pencemaran air.
-
Pasal 61 materi muatan masih mengacu pada UU
7/2004 yang sudah dibatalkan oleh MK melalui putusan No. 85/PUU-XII/2013
tanggal 18 Februari 2015, sehingga perlu disesuaikan kembali dengan UU 17/2019.
-
Pasal 62 ayat (1) belum menemukan rujuan
hukum untuk istilah “sumber daya air hayatiâ€
- Pasal 63 ayat (1) istilah “arboretum†perlu diberikan
penjelasan. (DLH: arboretum adalah hutan buatan).
- Pasal 65 belum
mengatur pendelegasian kewenangan kepada pejabat pengawas lingkungan hidup
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 494 ayat (2) PP 22/2021.
- Pasal 65 ayat (4) huruf e duplikasi dengan huruf d. Ayat
ini merupakan kewenangan PPLH sebagaimana disebutkan dalam Pasal 495 ayat (1)
PP 22/2021.
- Pasal 65 ayat (6) belum ada sanksi terhadap perbuatan
yang dilarang.
- Pasal 66 perlu ditambahkan bentuk pembinaan yang akan
dilakukan.
-
Pasal 67 ayat (1) merupakan definisi Pasal 1
angka 23 PP 22/2021, disarankan untuk dimasukkan dalam ketentuan umum.
-
Pasal 78 dan 79 perlu disesuaikan butor 64
Lampiran II UU 12/2011, substansi
yang berupa sanksi administratif
atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan
menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi
administratif atau sanksi keperdataan
-
Pasal 83 huruf a dan
b disarankan dihapus karena pengulangan Pasal 44 ayat (1) dan (2).
(DLH:
DELH dan DPLH sudah diatur dalam PP 22/2021. Sampai saat ini masih menemukan
usaha kegiatan yang operasionalnya setelah PP tidak diatur dokumennya apa.
Sudah bersurat ke Pusat tapi belum ada balasan. Sudah dikomunikasikan melalui
telepon dan hasilnya masih dalam tahap pemrosesan. Hal ini menyulitkan daerah
jika tidak dipenuhi, karena mungkin ada ketidaktahuan/ketidakpedulian dalam
pemenuhan dokumen lingkungan oleh usaha/kegiatan. Sambil menunggu Pusat kami
namakan dokumen lingkungan. Jenis dokumen menunggu jawaban Pusat.)
3.
Anggota Pansus:
-
Bagian Hukum perlu melakukan penyesuaian draft
dengan mempertimbangkan masukan Kumham.
-
Apakah melalui perda ini sudah dapat mengatasi
kemacetan yang muncul akibat adanya perizinan berusaha? Bila tidak bisa
mengatasi kemaceta jangan diberikan izin. Apakah sudah bisa mengatasi longsor,
banjir?
(DLH: Belum tentu, bila bicara kemacetan lalu lintas
terkait dengan andalalin. Perda ini mengatur persyaratan yang harus dilampirkan
dalam dokumen lingkungan. Terkait banjir, longsor terkait dengan kewenangan
kehutanan. Bila kegiatan menyangkut konservasi, dokumen lingkungan akan bicara
banjir, longsor.
Kumham: Pasal 70 ayat (5) huruf b dapat diberikan
penjelasan pasal)
4.
Rapat ditutup.
Komentar (2)
1
1