Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 17 September 2022

Hari/Tanggal   : Sabtu, 17 September 2022

Pukul               : 09.00 - 10.00 WIB

Media              : Hotel 101 Yogyakarta Tugu

Peserta Rapat:

1.    DPMPTSP Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

3.    BPKAD Kota Yogyakarta

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Farid Ario Yulianto, Anita Marthasari, Yusti Bagasuari)

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.

2.    Pasal 10

DPMPTSP: fasilitasi penyediaan lahan/lokasi misalnya menyediakan informasi lokasi tempat usaha. Penyediaan informasi merupakan bagian dari promosi penanaman modal melalui media, kajian, sosialisasi, podcast, web.

Anggota pansus: Perseroda termasuk dalam kriteria/tidak?

DPMPTSP: sudah diakomodir Pasal 7 huruf o

3.    Pasal 11

DPMPTSP: ada usulan anggota tim termasuk asosiasi, nantinya akan diatur di Perwal.

Anggota pansus: dasar pembentukan tim apa? Apakah asosiasi yang akan dimasukkan bergantung pada jenis usaha yang akan diberikan insentif/kemudahan berusaha? Kalau disambungkan dengan ayat (2) maka tidak membuka ruang untuk asosiasi masuk sebagai anggota tim.

DPMPTSP: dasar pembentukan tim adalah PP 24/2019.

4.    Pasal 12

DPMPTSP: verifikasi dilakukan setiap ada pengajuan.

5.    Pasal 13

DPMPTSP: penolakan karena tidak memenuh persyaratan yang ditentukan.

Bagian Hukum: kita belum pernah melakukan penolakan dengan alasan. Mekanisme akan diatur dalam Perwal setelah berkoordinasi dengan DIY yang pernah melaksanakan.

6.    Pasal 15

-          Bagian Hukum: misalnya untuk investor baru keringanan pajak diberikan dalam jangka waktu berapa lama dan berapa kali.

-          Perlu diberikan penjelasan supaya tidak multitafsir.

7.    Pasal 16

-          Anggota pansus: masyarakat sudah menerima bantuan modal tunai tapi tidak melapor, apa yang bisa dilakukan? Jangan sampai ada temuan.

-          DPMPTSP: Bagian Perindustrian masih memberikan bantuan modal.

-          Dinas Perindustrian: jika ada permohonan bantuan modal, ada keharusan melaporkan. Akan dikawal dan dimonitor setiap bulan. Terkait dengan pengemplangan, dulu ada temuan BPK terutama tendanisasi PKL, pemiliknya sudah tidak ada, masih dikejar sampai sekarang. Sekarang penempatan di BPD dan Bank Jogja, masyarakat yang mengakses. Sekarang di Dinas Perindustrian tidak ada batuan modal, dulu skema hibah pengajuan ke BPKAD.

-          Kumham: dalam perspektif yuridis normatif, jika ada norma kewajiban maka harus diikuti sanksi. OPD mana yang memberikan insentif, maka OPD itulah yang berhak mencabut. Bentuk sanksi diserahkan kembali ke daerah. Fungsi sanksi adalah kontrol.

-          Bagian Hukum: kembali lagi kepada Pasal 9 jika memang resikonya besar maka tidak perlu diberikan atau diberikan melalui perbankan. Pasal 9 ayat (3) diberikan penjelasan pasal.

8.    Pasal 18

Bagian Hukum: laporan diajukan berjenjang sesuai dengan PP 24/2019.

9.    Pasal 20

Anggota pansus: penyusunan raperwal cukup 6 bulan karena 1 tahun terlalu lama.

10.  Agenda berikutnya penyusunan rekomendasi oleh pansus DPRD Kota Yogyakarta.

11.  Rapat ditutup.

Komentar (0)