Hari/Tanggal : Sabtu,
17
September 2022
Pukul : 09.00 - 10.00 WIB
Media : Hotel 101 Yogyakarta Tugu
Peserta Rapat:
1.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Kota Yogyakarta
3.
BPKAD Kota Yogyakarta
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto,
Farid Ario Yulianto, Anita Marthasari, Yusti Bagasuari)
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.
2.
Pasal 10
DPMPTSP: fasilitasi penyediaan lahan/lokasi misalnya menyediakan informasi
lokasi tempat usaha. Penyediaan informasi merupakan bagian dari promosi
penanaman modal melalui media, kajian, sosialisasi, podcast, web.
Anggota pansus: Perseroda termasuk dalam kriteria/tidak?
DPMPTSP: sudah diakomodir Pasal 7 huruf o
3.
Pasal 11
DPMPTSP: ada usulan anggota tim termasuk asosiasi, nantinya akan diatur di
Perwal.
Anggota pansus: dasar pembentukan tim apa? Apakah asosiasi yang akan
dimasukkan bergantung pada jenis usaha yang akan diberikan insentif/kemudahan
berusaha? Kalau disambungkan dengan ayat (2) maka tidak membuka ruang untuk
asosiasi masuk sebagai anggota tim.
DPMPTSP: dasar pembentukan tim adalah PP 24/2019.
4.
Pasal 12
DPMPTSP: verifikasi dilakukan setiap ada pengajuan.
5.
Pasal 13
DPMPTSP: penolakan karena tidak memenuh persyaratan yang ditentukan.
Bagian Hukum: kita belum pernah melakukan penolakan dengan alasan.
Mekanisme akan diatur dalam Perwal setelah berkoordinasi dengan DIY yang pernah
melaksanakan.
6.
Pasal 15
-
Bagian Hukum: misalnya untuk investor baru keringanan
pajak diberikan dalam jangka waktu berapa lama dan berapa kali.
-
Perlu diberikan penjelasan supaya tidak multitafsir.
7.
Pasal 16
-
Anggota pansus: masyarakat sudah menerima bantuan modal
tunai tapi tidak melapor, apa yang bisa dilakukan? Jangan sampai ada temuan.
-
DPMPTSP: Bagian Perindustrian masih memberikan bantuan
modal.
-
Dinas Perindustrian: jika ada permohonan bantuan modal,
ada keharusan melaporkan. Akan dikawal dan dimonitor setiap bulan. Terkait
dengan pengemplangan, dulu ada temuan BPK terutama tendanisasi PKL, pemiliknya
sudah tidak ada, masih dikejar sampai sekarang. Sekarang penempatan di BPD dan
Bank Jogja, masyarakat yang mengakses. Sekarang di Dinas Perindustrian tidak
ada batuan modal, dulu skema hibah pengajuan ke BPKAD.
-
Kumham: dalam perspektif yuridis normatif, jika ada norma
kewajiban maka harus diikuti sanksi. OPD mana yang memberikan insentif, maka
OPD itulah yang berhak mencabut. Bentuk sanksi diserahkan kembali ke daerah.
Fungsi sanksi adalah kontrol.
-
Bagian Hukum: kembali lagi kepada Pasal 9 jika memang
resikonya besar maka tidak perlu diberikan atau diberikan melalui perbankan. Pasal
9 ayat (3) diberikan penjelasan pasal.
8.
Pasal 18
Bagian Hukum: laporan diajukan berjenjang sesuai dengan PP 24/2019.
9.
Pasal 20
Anggota pansus: penyusunan raperwal cukup 6 bulan karena 1 tahun terlalu
lama.
10.
Agenda berikutnya penyusunan rekomendasi oleh pansus DPRD
Kota Yogyakarta.
11.
Rapat ditutup.
Komentar (0)