RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA TENTANG POLA KARIER BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 02 Desember 2021

RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA TENTANG POLA KARIER BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

 

Hari/Tanggal        : Kamis, 2 Desember 2021

Pukul                    : 08.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.Kasubbag dan staf perundangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta

2.Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta

3.Perancang kanwil Kumham DIY (Dewi Wiratri dan Yosephina Perwitasari)

4. Staf Bagian Hukum Kota Yogyakarta

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico selaku Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta pada pukul 08.10 WIB. Rapat ini merupakan rapat lanjutan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan dengan agenda pembahasan terkait beberapa catatan hasil pencermatan rapat terdahulu dan agenda rapat hari ini finalisasi draft.

2.   Pembahasan rapat:

-        Didalam Ketentuan Umum ditambahkan batasan pengertian mengenai masa kerja. Masa Kerja Jabatan adalah jangka waktu PNS dalam menduduki jabatan.

-        Didalam Ketentuan Umum diubah menjadi Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF.

-        Penyempurnaan Penambahan Pasal 32 ayat (4) menjadi:

      Penilaian bobot 10% terbagi lagi ke dalam nilai yang diperoleh dari:

a.     Pengalaman menduduki jabatan sebesar 3% (tiga persen);

b.     Pangkat/golongan sebesar 3% (tiga persen);

c.     Masa kerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen); dan

d.     Kedudukan Plt sebesar 1% (satu persen).

-    Penyempurnaan Pasal 33 ayat (3) diubah menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan individu diatur dengan Peraturan Walikota.

Frasa tersendiri disarankan dihapus.

-     Pasal 34 ayat (1) frasa lowong diubah menjadi kosong.

-     Pasal 34 ayat (2) frasa komisi aparatur sipil negara menggunakan huruf kecil karena tidak diatur dalam ketentuan umum.

-        Pasal 34 ayat (3) ditambahkan frasa tinggi sehingga menjadi Ketentuan batas usia untuk menduduki JPT Pratama paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.

-        Frasa koordinator dan sub koordinator dihapus.

-        Pasal 35 ayat (3) frasa Calon Pegawai Negeri Sipil disarankan disingkat menjadi Calon PNS.

-        Penyempurnaan Pasal 36 ayat (1) diubah menjadi:

Pengisian JF dilakukan melalui:

a.   pengangkatan pertama;

b.   perpindahan Jabatan;

c.   penyesuaian/inpassing; dan

d.   promosi dalam pola karier horizontal, pola karier vertikal maupun pola karier diagonal.

-        Penyempurnaan Pasal 37 ayat (1) diubah menjadi:

Pelaporan pelaksanaan Pola Karier dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian kepada Walikota dengan tembusan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan.

-        Penyempurnaan Pasal 38 ayat (1) dihapus dan menjadi

Hukuman displin terdiri atas tingkat:

a.     ringan;

b.     sedang; atau

c.     berat.

-        Pasal 38 ayat (2), (3), (4) dan (5) penormaan menjadi:

(2)    Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan tentang Disiplin PNS.

(3)    Bagi pegawai yang pernah dan sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, maka yang bersangkutan dapat menduduki jabatan sampai dengan JPT Pratama.

(4)    Bagi pegawai yang pernah dan sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, maka yang bersangkutan dapat menduduki jabatan sampai dengan Jabatan Administrator.

(5)    Bagi pegawai yang pernah dan sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat, maka yang bersangkutan dapat menduduki jabatan sampai dengan Jabatan Pengawas.

-        Bab baru berkaitan dengan Penilaian Tambahan

(1)  Hasil bobot setiap PNS yang masuk dalam kelompok rencana suksesi akan mendapat penilaian tambahan dalam bentuk saran dari PPK/Sekretaris Daerah/Kepala Perangkat Daerah/Tokoh Masyarakat.

(2)  Penilaian dari PPK/Sekretaris Daerah/Kepala Perangkat Daerah/Tokoh Masyarakat diatur secara berjenjang untuk:

a.   JPT;

b.   Jabatan Administrator;

c.   Jabatan Pengawas;

d.   Mantri Pamong Praja; dan

e.   Lurah.

(3)    Penilaian PNS pada JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempertimbangkan penilaian dari PPK setelah melalui penyaringan bobot seluruh unsur Pola Karier.

(4)    Penilaian PNS pada Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan penilaian dari Sekretaris Daerah setelah melalui penyaringan bobot seluruh unsur Pola Karier.

(5)    Penilaian PNS pada Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempertimbangkan penilaian dari Kepala OPD setelah melalui penyaringan bobot seluruh unsur Pola Karier.

(6)    Penilaian PNS pada Mantri Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempertimbangkan penilaian dari PPK setelah melalui penyaringan bobot seluruh unsur Pola Karier.

(7)    Penilaian PNS pada Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mempertimbangkan penilaian dari Mantri Pamong Praja dan Tokoh Masyarakat setelah melalui penyaringan bobot seluruh unsur Pola Karier.

-        Bab Ketentuan Lain-lain menjadi:

(1)    Dalam hal Pengisian JPT, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas mempertimbangkan hasil bobot yang dicapai oleh setiap PNS pada seluruh unsur Pola Karier untuk masuk ke dalam kelompok suksesi.

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis, jenis, rumpun/klasifikasi, dan profil jabatan mengacu pada aturan lebih lanjut. 

-        Didalam Ketentuan Penutup diubah menjadi:

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta………) dan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta………)  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3.   Rapat ditutup oleh oleh Bapak Zico selaku Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Undangan.pdf
2.Absen.jpeg

Komentar (0)