RAPAT PEMBAHASAN RAPERWAL KOTA YOGYAKARTA TENTANG POLA KARIER BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Hari/Tanggal : Kamis, 2 Desember 2021
Pukul :
08.00
WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.Kasubbag dan staf perundangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta
2.Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta
3.Perancang kanwil Kumham DIY (Dewi Wiratri dan Yosephina Perwitasari)
4. Staf Bagian Hukum Kota Yogyakarta
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico selaku
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta pada
pukul 08.10
WIB. Rapat ini merupakan
rapat lanjutan, sebelumnya
telah dilakukan pembahasan dengan agenda pembahasan terkait beberapa catatan
hasil pencermatan rapat terdahulu dan agenda rapat hari ini finalisasi draft.
2. Pembahasan
rapat:
-
Didalam Ketentuan Umum
ditambahkan batasan pengertian mengenai masa kerja. Masa Kerja Jabatan adalah jangka waktu PNS dalam
menduduki jabatan.
-
Didalam
Ketentuan Umum diubah menjadi Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF.
-
Penyempurnaan
Penambahan Pasal 32 ayat (4) menjadi:
Penilaian bobot 10% terbagi lagi ke dalam
nilai yang diperoleh dari:
a. Pengalaman menduduki jabatan sebesar 3%
(tiga persen);
b. Pangkat/golongan sebesar 3% (tiga persen);
c. Masa kerja Pegawai sebesar 3% (tiga
persen); dan
d. Kedudukan Plt sebesar 1% (satu persen).
- Penyempurnaan Pasal 33 ayat (3) diubah
menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan individu diatur dengan
Peraturan Walikota.
Frasa tersendiri disarankan dihapus.
- Pasal 34 ayat (1) frasa lowong diubah
menjadi kosong.
- Pasal 34 ayat (2) frasa komisi aparatur sipil negara menggunakan huruf kecil
karena tidak diatur dalam ketentuan umum.
-
Pasal
34 ayat (3) ditambahkan frasa tinggi sehingga menjadi Ketentuan batas usia
untuk menduduki JPT Pratama paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
-
Frasa
koordinator dan sub koordinator dihapus.
-
Pasal
35 ayat (3) frasa Calon Pegawai Negeri Sipil disarankan disingkat menjadi Calon
PNS.
-
Penyempurnaan
Pasal 36 ayat (1) diubah menjadi:
Pengisian
JF dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan Jabatan;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi dalam pola karier horizontal, pola
karier vertikal maupun pola karier diagonal.
-
Penyempurnaan
Pasal 37 ayat (1) diubah menjadi:
Pelaporan
pelaksanaan Pola Karier dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepegawaian kepada Walikota dengan tembusan
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan.
-
Penyempurnaan
Pasal 38 ayat (1) dihapus dan menjadi
Hukuman
displin terdiri atas tingkat:
a. ringan;
b. sedang; atau
c. berat.
-
Pasal
38 ayat (2), (3), (4) dan (5) penormaan menjadi:
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada peraturan tentang Disiplin PNS.
(3) Bagi pegawai yang pernah dan sedang
menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, maka yang bersangkutan dapat
menduduki jabatan sampai dengan JPT Pratama.
(4) Bagi pegawai yang pernah dan sedang
menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, maka yang bersangkutan dapat
menduduki jabatan sampai dengan Jabatan Administrator.
(5) Bagi pegawai yang pernah dan sedang
menjalani hukuman disiplin tingkat berat, maka yang bersangkutan dapat
menduduki jabatan sampai dengan Jabatan Pengawas.
-
Bab
baru berkaitan dengan Penilaian Tambahan
(1) Hasil bobot setiap PNS yang
masuk dalam kelompok rencana suksesi akan mendapat penilaian tambahan dalam
bentuk saran dari PPK/Sekretaris Daerah/Kepala Perangkat Daerah/Tokoh
Masyarakat.
(2) Penilaian dari PPK/Sekretaris
Daerah/Kepala Perangkat Daerah/Tokoh Masyarakat diatur secara berjenjang untuk:
a. JPT;
b. Jabatan
Administrator;
c. Jabatan
Pengawas;
d. Mantri
Pamong Praja; dan
e. Lurah.
(3) Penilaian PNS pada JPT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a mempertimbangkan penilaian dari PPK setelah melalui
penyaringan bobot seluruh unsur Pola Karier.
(4) Penilaian PNS pada Jabatan
Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan
penilaian dari Sekretaris Daerah setelah melalui penyaringan bobot seluruh
unsur Pola Karier.
(5) Penilaian PNS pada Jabatan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempertimbangkan penilaian
dari Kepala OPD setelah melalui penyaringan bobot seluruh unsur Pola Karier.
(6) Penilaian PNS pada Mantri
Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempertimbangkan
penilaian dari PPK setelah melalui penyaringan bobot seluruh unsur Pola Karier.
(7) Penilaian PNS pada Lurah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e mempertimbangkan penilaian dari Mantri Pamong
Praja dan Tokoh Masyarakat setelah melalui penyaringan bobot seluruh unsur Pola
Karier.
-
Bab
Ketentuan Lain-lain menjadi:
(1) Dalam hal Pengisian JPT, Jabatan
Administrator, dan Jabatan Pengawas mempertimbangkan hasil bobot yang dicapai
oleh setiap PNS pada seluruh unsur Pola Karier untuk masuk ke dalam kelompok
suksesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis,
jenis, rumpun/klasifikasi, dan profil jabatan mengacu pada aturan lebih
lanjut.
-
Didalam
Ketentuan Penutup diubah menjadi:
Pada saat
Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun
2016 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta
(Berita Daerah Kota Yogyakarta………) dan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang tentang
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah
Kota Yogyakarta………) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
3. Rapat
ditutup oleh oleh Bapak Zico selaku Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda
Kota Yogyakarta
No | File Pendukung |
1. | Undangan.pdf |
2. | Absen.jpeg |
Komentar (0)