Notula
Hari/ Tanggal Acara
Pukul Tempat Hadir |
: :
: : : |
Jum’at / 28 Januari 2022 Rapat Koordinasi
Finalisasi Draft NA Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung 13.00 WIB s.d selesai Aula Timur Lt. II DPUPKP
Kab. Bantul |
1. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (
Wisnu Indaryanto, Widi Prabowo, Anita Marthasari, Nurul Ani Mustafa);
2. Balai Prasarana Pemukiman Wilayah DIY;
3. Dinas Penanaman
Modal dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Bantul;
4. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bantul ;
5. Bagian Hukum Setda Kab. Bantul ;
6. Kepala SatPol PP Kab. Bantul;
7. Kepala Bagian Persidangan & PerUUan,
Sekretariat DPRD Kab. Bantul;
8. Tim Profesi Ahli DPUPKP Kab. Bantul;
9. Bidang Cipta Karya DPUPKP Kab. Bantul.
Jalannya
Rapat :
1. Rapat dimulai pad pukul 13.15 WIB dipimpin
langsung oleh Bapak Zainudiin membahas terkait dengan draf Naskah Akademik dan
raperda yang akan diajukan ke triwulan I kepada DPRD kab Bantul.Rapat pada
kesempatan kali ini lebih banyak dalam rangka memastikan bagaimana raperda yang
akan dibuat, harapannya akan disampaikan ke biro hukum untuk konsultasi dan kemudian
proses legislasi di DPRD. Semoga pada saat mengajukan ke Dewan dengan biro
hukum sudah disepakati;
2. Pada rapat kali ini harapannya seluruh peserta
dapat mencermati sehingga terdapat masukan dan saran yang sudah sesuai dan untuk
tim ahli bisa dimasukkan ke raperda dan kirim ke biro hukum dikarenakan perihal
pengajuan raperda dibahas triwulan 1. Terkait hal tersebut ada 2 subtansi yang
akan kita bahas yaitu tata naskah dan sifatnya teknis yang diatur dalam raperda,pada
tahap awal bagaimana teknis dan mekanisme seperti legal drafting.
3. Tim Ahli Konsultan menyampaikan dalam diskusi
tim sudah mempersiapkan hal teknis,begitu dimasukkan ke naskah ternyata tebal,
misal terkait RT dan RW yang ada di
Kabupaten Bantul, cagar budaya dan gedung hijau serta nuansa tradisional bisa
dijadikan acuan Perda. Ketika dibicarakan versi tipis, kami susun beberapa hal
kajian yuridis dan empiris.kami sajikan berdasar teoritis berdasar kenyaman,
kemudahan dan kelayakan. Evaluasi dan Analisi kami ambil yang umum secara
sosiologis yuridis dan empiris, secara teknis kami mempersiapkan ada 116
halaman.NA memang masih dibuat tipis karena materi teknis kaitannya materi
bangunan dibentuk setelah materi daerah. Pada pertemuan sebelumnya utk penjelasan
draft raperda dibuatkan masukkan pada pasal-pasal yang ada. secara administrasi
adalah laporan akhir dibagian hukum akan kami kawal sampai di dewan.
4. Masukan dari Bidang Cipta Karya DPUPKP Kab.
Bantul terkait draft NA pada point bab
II terkait standar pembangunan gedung. Bab II sub Bab 12,perlunya lebih
ditambahkan lagi definisi ke peryaratan teknis dalam PP 16, ada 2 ketentuan
tata bangunan dan keandalan bangunan dan perlu dibahas, karena ada acuan
penyelenggara bangunan gedung. terkait arsitektur, keseimbangan budaya dan tata
nilai dapat dimasukkan ke dalamnya terkait penampilan bangunan di kabupaten Bantul.dapat
disinergikan pada perda nomor 1 tahun 2017 dan Pergub nomor 40 tahun 2014 terkait
panduan arsitektur bangunan baru, rujukan ini untuk melengkapi subbag ketentuan tersebut. Ketentuan peruntukan dan intensitas
bangunan hanya dibahas dalam 1 alenia, perlunya ketentuan tersebut bisa dikupas
dalam NA karena banyak pasal pada bangunan Gedung tidak hanya mengatur
ketinggian bangunan dan sepadan jarak bebas bangunan. Sistematika diturunkan
sesuai yang diamantkan dalam PP 16. Didalam Perda Pasal sesuai KLK, untuk
menegaskan BG harus sesuai dengan keterangan rencana kota yang akan dibangun.
5. Dari Dinas Lingkungan Hidup ada beberapa hal yang
sangat perlu kaitannya dengan bangunan gedung, apakah mengacu pada perda
propinsi atau yang sudah ada terkait kawasan tertentu, untuk kawasan yang
ada menyangkut wilayah banjir, belum ada
keselamatan terkait bahaya banjir perlu di masukkan dalam perda ini;
6. Selanjutnya masukkan dari Dinas Penanaman Modal
dan Unit Pelaksana Teknis menegaskan Bangunan di wilayah Yogyakarta sendiri
adalah 40% sederhana berupa rumah tinggal. Kalau untuk aspek bangunan tinggi
bisa dilihat dari adanya lantai atas jadi untuk membedakan lagi , dari bangunan
reguler, nonreguler dan mediun rest. Di Bantul banyak bangunan sederhana.
Adanya pemetaan dan teknis dalam mengatasi gempa. perlu regulasi karena ada beberapa
developer minta konsultasi terkait bangunan seperti di Bangun jiwo. adanya
standariasi bangunan sederhana tanda gempa;
7. Bagian Hukum Setda terkait boleh dan tidaknya
perda mengatur secara rinci menjadi komponen dalam KLK, apabila sudah ada dalam
perda bisa diatur dalam Peraturan Bupati, termasuk apapun yang terkait dengan
sifatnya teknis seperti kelokalan yang ada di bantul, jadi menjadi tampungan
dan melindungi warga yang bersifat lokal sepereti karateristik bangunan di
sebuah daerah.. masalah teknis bisa diatur dalam peraturan bupati.
8. Satpol PP menyampaikan bangunan yang tidak
sesuai dan tidak memenuhi syarat seperti disungai akan ada surat peringatan
terkait hal tersebut;
9. Dari Tim Kanwil Kemenkumham menegaskan bahwa menarik
mengikuti perbincangan teknis dan prosesnya nanti akan di biro hukum, setiap
triwulan I didorong 5 raperda, dalam undangan saat ini terkait penyempurnaan NA namun disini masih
dibahas teknis, devinisi pasal 1, judul merupaan inti, peizinan merupakan bagian
dari penyelengaraan Gedung. Teknisnya
kami punya tanggapan tertulis, di biro hukum kita akan sampaikan legal dafrting,
nilai NA tinggi melalui normatif dan empirif. Bab III evaluasi dan analisis
mohon dievaluasi betul, ini atribusi atau delegasi, misal sanksi adminitratif,
sanksi di PP pasti umum dapat berupa artinya opsional. Pada rapat yang lalu
kami sampaikan perlu adanya penekatan pada keadaan geografis. secara teknis
kami tidak menguasai namun intinya perda itu adalah siapa melakukan apa,
tergantung liding sektornya. Kemarin kami bicara konsepnya, namun sampai hari
ini belum ketemu, kami tim Fasilitasi dari Kumham menyampaikan pada Bab III
analisisnya dipertajam, dan bab II masuk ke teori empirisnya draft nya tidak
muncul, masalah apa sampai buat perda harus dijelaskan, kewenangan, pembagian
seperti apa belum kami lihat.
10. Pelaksanaan rapat Koordinasi Finalisasi Draft
NA Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung berjalan lancar ditutup oleh
pemimpin dan diakhiri pada pukul 15.50 WIB
Komentar (0)