Rapat Penyusunan Raperda Kab. Bantul tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 28 Januari 2022

Notula

Hari/ Tanggal

Acara 

 

Pukul

Tempat

Hadir

:

:

 

:

:

:

Jum’at / 28 Januari 2022

Rapat Koordinasi Finalisasi Draft NA Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung

13.00 WIB s.d selesai

Aula Timur Lt. II DPUPKP Kab. Bantul

1.    Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY ( Wisnu Indaryanto, Widi Prabowo, Anita Marthasari, Nurul Ani Mustafa);

2.    Balai Prasarana Pemukiman Wilayah DIY;

3.    Dinas Penanaman  Modal dan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Bantul;

4.    Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bantul ;

5.    Bagian Hukum Setda Kab. Bantul ;

6.    Kepala SatPol PP Kab. Bantul;

7.    Kepala Bagian Persidangan & PerUUan, Sekretariat DPRD Kab. Bantul;

8.    Tim Profesi Ahli DPUPKP Kab. Bantul;

9.    Bidang Cipta Karya DPUPKP Kab. Bantul.

Jalannya Rapat :

1.    Rapat dimulai pad pukul 13.15 WIB dipimpin langsung oleh Bapak Zainudiin membahas terkait dengan draf Naskah Akademik dan raperda yang akan diajukan ke triwulan I kepada DPRD kab Bantul.Rapat pada kesempatan kali ini lebih banyak dalam rangka memastikan bagaimana raperda yang akan dibuat, harapannya akan disampaikan ke biro hukum untuk konsultasi dan kemudian proses legislasi di DPRD. Semoga pada saat mengajukan ke Dewan dengan biro hukum sudah disepakati;

2.    Pada rapat kali ini harapannya seluruh peserta dapat mencermati sehingga terdapat masukan dan saran yang sudah sesuai dan untuk tim ahli bisa dimasukkan ke raperda dan kirim ke biro hukum dikarenakan perihal pengajuan raperda dibahas triwulan 1. Terkait hal tersebut ada 2 subtansi yang akan kita bahas yaitu tata naskah dan sifatnya teknis yang diatur dalam raperda,pada tahap awal bagaimana teknis dan mekanisme seperti legal drafting.

 

3.    Tim Ahli Konsultan menyampaikan dalam diskusi tim sudah mempersiapkan hal teknis,begitu dimasukkan ke naskah ternyata tebal, misal terkait RT dan RW yang  ada di Kabupaten Bantul, cagar budaya dan gedung hijau serta nuansa tradisional bisa dijadikan acuan Perda. Ketika dibicarakan versi tipis, kami susun beberapa hal kajian yuridis dan empiris.kami sajikan berdasar teoritis berdasar kenyaman, kemudahan dan kelayakan. Evaluasi dan Analisi kami ambil yang umum secara sosiologis yuridis dan empiris, secara teknis kami mempersiapkan ada 116 halaman.NA memang masih dibuat tipis karena materi teknis kaitannya materi bangunan dibentuk setelah materi daerah. Pada pertemuan sebelumnya utk penjelasan draft raperda dibuatkan masukkan pada pasal-pasal yang ada. secara administrasi adalah laporan akhir dibagian hukum akan kami kawal sampai di dewan.

 

4.    Masukan dari Bidang Cipta Karya DPUPKP Kab. Bantul terkait draft NA  pada point bab II terkait standar pembangunan gedung. Bab II sub Bab 12,perlunya lebih ditambahkan lagi definisi ke peryaratan teknis dalam PP 16, ada 2 ketentuan tata bangunan dan keandalan bangunan dan perlu dibahas, karena ada acuan penyelenggara bangunan gedung. terkait arsitektur, keseimbangan budaya dan tata nilai dapat dimasukkan ke dalamnya terkait penampilan bangunan di kabupaten Bantul.dapat disinergikan pada perda nomor 1 tahun 2017 dan Pergub nomor 40 tahun 2014 terkait panduan arsitektur bangunan baru, rujukan ini untuk melengkapi subbag ketentuan  tersebut. Ketentuan peruntukan dan intensitas bangunan hanya dibahas dalam 1 alenia, perlunya ketentuan tersebut bisa dikupas dalam NA karena banyak pasal pada bangunan Gedung tidak hanya mengatur ketinggian bangunan dan sepadan jarak bebas bangunan. Sistematika diturunkan sesuai yang diamantkan dalam PP 16. Didalam Perda Pasal sesuai KLK, untuk menegaskan BG harus sesuai dengan keterangan rencana kota yang akan dibangun.

 

5.    Dari Dinas Lingkungan Hidup ada beberapa hal yang sangat perlu kaitannya dengan bangunan gedung, apakah mengacu pada perda propinsi atau yang sudah ada terkait kawasan tertentu, untuk kawasan yang ada  menyangkut wilayah banjir, belum ada keselamatan terkait bahaya banjir perlu di masukkan dalam perda ini;

 

6.    Selanjutnya masukkan dari Dinas Penanaman Modal dan Unit Pelaksana Teknis menegaskan Bangunan di wilayah Yogyakarta sendiri adalah 40% sederhana berupa rumah tinggal. Kalau untuk aspek bangunan tinggi bisa dilihat dari adanya lantai atas jadi untuk membedakan lagi , dari bangunan reguler, nonreguler dan mediun rest. Di Bantul banyak bangunan sederhana. Adanya pemetaan dan teknis dalam mengatasi gempa. perlu regulasi karena ada beberapa developer minta konsultasi terkait bangunan seperti di Bangun jiwo. adanya standariasi bangunan sederhana tanda gempa;

 

7.    Bagian Hukum Setda terkait boleh dan tidaknya perda mengatur secara rinci menjadi komponen dalam KLK, apabila sudah ada dalam perda bisa diatur dalam Peraturan Bupati, termasuk apapun yang terkait dengan sifatnya teknis seperti kelokalan yang ada di bantul, jadi menjadi tampungan dan melindungi warga yang bersifat lokal sepereti karateristik bangunan di sebuah daerah.. masalah teknis bisa diatur dalam peraturan bupati.

 

8.    Satpol PP menyampaikan bangunan yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat seperti disungai akan ada surat peringatan terkait hal tersebut;

 

9.    Dari Tim Kanwil Kemenkumham menegaskan bahwa menarik mengikuti perbincangan teknis dan prosesnya nanti akan di biro hukum, setiap triwulan I didorong 5 raperda, dalam undangan saat ini  terkait penyempurnaan NA namun disini masih dibahas teknis, devinisi pasal 1, judul merupaan inti, peizinan merupakan bagian dari  penyelengaraan Gedung. Teknisnya kami punya tanggapan tertulis, di biro hukum kita akan sampaikan legal dafrting, nilai NA tinggi melalui normatif dan empirif. Bab III evaluasi dan analisis mohon dievaluasi betul, ini atribusi atau delegasi, misal sanksi adminitratif, sanksi di PP pasti umum dapat berupa artinya opsional. Pada rapat yang lalu kami sampaikan perlu adanya penekatan pada keadaan geografis. secara teknis kami tidak menguasai namun intinya perda itu adalah siapa melakukan apa, tergantung liding sektornya. Kemarin kami bicara konsepnya, namun sampai hari ini belum ketemu, kami tim Fasilitasi dari Kumham menyampaikan pada Bab III analisisnya dipertajam, dan bab II masuk ke teori empirisnya draft nya tidak muncul, masalah apa sampai buat perda harus dijelaskan, kewenangan, pembagian seperti apa belum kami lihat.

10. Pelaksanaan rapat Koordinasi Finalisasi Draft NA Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung berjalan lancar ditutup oleh pemimpin dan diakhiri pada pukul 15.50 WIB

 

Komentar (0)