NOTULA
RAPAT TINDAK LANJUT FASILITASI
RAPERDA KAB. GUNUNGKIDUL TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN STAF
Hari/Tanggal : Rabu, 15 Desember 2021
Waktu : 09.00 – 14.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Gunungkidul
Peserta : 1. Wakil Ketua dan Anggota Pansus
2. Bagian Hukum Gunungkidul
3. Setwan DPRD Gunungkidul
3. Perancang Kanwil Kumham
(Farid Ario, Anastasia Rani, Chintya Insani)
Jalannya rapat :
1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ibu Ery Agustin selaku Wakil Ketua Pansus Raperda Kab. Gunungkidul tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf.
2. Rapat ini diselenggarakan guna menindaklanjuti hasil finalisasi Raperda Kab. Gunungkidul Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf yang telah disusun oleh Bagian Hukum Kab. Gunungkidul Bersama dengan Perancang Kanwil Kemenkumham DIY.
3. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat diantaranya:
a. Anggota Pansus menyepakati perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Bagian Hukum berkenaan dengan tindak lanjut hasil konsultasi dari Biro Hukum DIY.
b. Anggota Pansus menyampaikan agar memasukkan pengaturan mengenai Tenaga Harian Lepas di Kalurahan. Perancang Kanwil Kemenkumham menangapi bahwa terkait Tenaga Harian Lepas tidak dapat diatur dalam Raperda ini karena konteksnya tidak sesuai dengan substansi Raperda. Pembedaan antara staf pamong dengan THL disepakati berdasarkan tugas dan fungsi yang bersangkutan. Berdasarkan Ketentuan Umum staf pamong bertugas membantu tusi pamong.
c. Diskusi mengenai masa kerja staf pamong setelah perda ini ditetapkan, disepakati sampai dengan usia 60 tahun.
4. Rapat ditutup dengan kesimpulan, Pansus dan eksekutif telah menyepakati materi muatan Raperda terkait penghasilan dan kedudukan staf pamong kalurahan sebelum Perda 12 Tahun 2016.
Komentar (0)