RAPAT PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 24 September 2021

RAPAT PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

Hari/tanggal        : Jumat, 24 September 2021

Tempat                 : Ruang Loby DPRD DIY Lt. 1

Waktu                  : 13.00 WIB

Peserta                  :

1.   Ketua dan Anggota Pansus BA. 022

2.   Sekretariat DPRD DIY;

3.   Biro Hukum Setda DIY;

4.   Biro Perekeonomian DIY;

5.   Dinas KKP DIY;

6.   Dinas Tata Ruang DIY;

7.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana, Widi Prabowo dan Syafriel Hevitha)

 

Rapat dibuka pada pukul 13.00 WIB oleh Ketua Pansus BA.22

 

Pansus

1.   Masukan Pasal 26 ayat (2)  huruf a disarankan “pembuatan kolam”;

2.   Masukan Pasal 26 ayat (2 huruf i ditambahi “alat pengukur kualitas air”;

3.   Pasal 27 ayat (2) huruf a perizinan, bagaimana dengan lahan yang milik sendiri?

4.   Pasal 32 ayat (1) terkait Penyuluh ada beberapa macam seperti penyuluh ASN, dan swadaya sedangkan yang dimaksud dalam Raperda ini yang mana?

5.   Pasal 38  ayat (3) huruf f “resiko lainnya” diberi penjelasan pasal;

6.   Pasal 27 ayat (2) huruf c “saluran irigasi” selama ini menggunakan saluran irigasi pertanian karena kurangnya ketersediaan air, irigasi yang dimaksudkan disini apakah saluran irigasi yang ada untuk pertanian atau irigasi yang nantinya akan dibangun?;

7.   Perizinan pemanfaatan lahan disarankan penambahan penjelasan;

8.   Pak arif : sebaiknya normanya yang jelas, untuk irigasi memang diguanakan untuk pertanian namun perikanan merupakan bagian dari pertanian oleh karena sebab itu maka perikanan juga berhak memakai irigasi perikanan.

 

 

Biro hukum

1.   Terkait nelayan andon dan nelayan andon kecil tidak masuk dalam OSS hanya sebagai pendukung OSS, mohon koordinasi dengan Dinas Perikanan DIY untuk juklak dan juknis pemberian SIPI dan TDKP;

2.   Pasal 37 huruf a sampai dengan huruf e sudah sesuai dengan undang-undang, kalau memang tidak ada penambahan resiko lainnya maka sebaiknya di drop;

3.   Namun sesuai dengan permen terdapat resiko lainnya, disarankan ditulis “resiko lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

4.   Terkait dengan sanksi administratif nanti akan ditambahkan dalam Pasal 46 baru,sanksi administratif diawali dengen teguran dan endingnya penghentian kegiatan;

5.   Untuk denda kami tidak masukkan dalam kas daerah karena untuk mengantisipasi fasilitasi yang akan dilaksanakan di Kemendagri;

6.    

Kanwil kemenkumham

1.   Fasilitasi disini berarti tidak memberikan seluruhnya namun hanya sebagian dan untuk penambahan frasa “pembuatan kolam” maka kami sepakat;

2.   Terkait dengan alat pengukur kualitas air ini nantinya akan memunculkan politik anggaran, untuk ini kami sepakat saja jika memang akan dimasukkan;

3.   Terkait Pasal 27 ayat (2) huruf a frasa ini sebenarnya arahanya untuk tanah kas desa atau tanah-tanah yang dikelola pemerintah desa. Namun jika frasa ini dirasa kurang tepat atau masih menimbulkan berbagai arti maka akan diberikan penjelasan pasal;

4.   Saluran irigasi disini yang dimaksudkan untuk ikan karena perda ini mengatur tentang pembudidaya ikan;

5.   Kenapa irigasi disini tidak dimasukkan irigasi perikanan atau pertanian karena sama saja untuk saluran irigasi;

6.   Untuk perizinan pemanfaatan lahan akan didiskusikan dengan pengampu lahan lainnya;

7.   Pasal 33 karena ini merujuk di Pasal 32, namun untuk penyuluh perikanan lapangan merupakan ASN sesuai dengan yang ada di penjelasan;

8.   Resiko lainnya jika akan dimasukkan di raperda ini makan akan berakibat terhadap penganggaran yang muncul karena resiko lainnya, namun untuk mengantisipasi resiko lainnya yang akan ditanggung di kemudian hari maka tidak apa-apa dimasukkan, terkait ini sesuai dengan kesepakatan rapat;

9.   Terkait larangan untuk selama ini belum ada larangan yang muncul untuk petambak garam maka untuk mengantisipasi disarankan penyempurnaan norma “setiap orang dilarang”;

10.  Terkat dengan ketentuan pidana hanya mengacu pada pasal 45 namun dalam nelayan andon terdapat norma wajib maka akan berakibat dengan larangan, namun apakah akan dimasukkan dalam ketentuan pidana atau administratif maka sesuai dengan kesepakatan hasil rapat;

11.  Untuk ketentuan peralihan akan ditulis 1 (satu) tahun atau 6 (enam) bulan karena tidak ada sanksinya maka ini nanti kedepannya akan menjadi prioritas di Dinas Kelauatan dan Perikanan DIY;

12.  Ketentuan pidana yang akan masuk dalam kas daerah memang kami tidak pernah sepakat karena untuk hukum merupakan kewenangan pusat, namun jika akan dimasukkan tidak apa-apa namun dalam hal ini Kemenkumha tidak sepakat jika hal tersebut akan dimasukkan dalam perda ini;

13.   

Biro perekonomian

Dinas kelautan dan Perikanan DIY

1.   Terkait dengan pembuatan kolam, maka kami sepakat;

2.   Terkait perizinan lahan adalah tanah diluar milik pribadi;

3.   Terkait dengan irigasi memang untuk irigasi, perikanan di anak tirikan, perikanan masuk dalam pertanian maka perikanan juga berhak menggunakan saluran irigasi;

4.   Sesuai Kepmen Penyuluh perikanan ada 3 yaitu ASN, swasta dan masyarakat yang mempunyai keahlian maka penjelasan sebaiknya dirumuskan dengan Penyuluh Perikanan ASN;

5.   Species asing infasih merupakan ikan-ikan predator yang akan merusak ekosistem atau memangsa ikan lainnya;

6.   Terkait pelanggaran nelayan andon masuk dalam sanksi administratif;

7.   Untuk pelaggaran masuk ke kas daerah kami tidak sepakat;

Satpol PP

1.   Menggunakan perda 2/2017 untuk dapat memberikan sanksi administatif, bahwa setiap orang yang tidak mmepunyai izin maka jika nelayan andon tidak mempunyai izin maka bisa dilakukan penegakan dalam perda ini;

2.    

3.    

Rapat ditutup pada pukul 16.10WIB

NoFile Pendukung
1.WhatsApp Image 2021-09-24 at 15.15.29 (1).jpeg

Komentar (0)