RAPAT
PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Hari/tanggal : Jumat, 24 September 2021
Tempat : Ruang Loby DPRD DIY Lt. 1
Waktu
: 13.00 WIB
Peserta :
1.
Ketua dan Anggota Pansus BA. 022
2.
Sekretariat DPRD DIY;
3.
Biro Hukum Setda DIY;
4.
Biro Perekeonomian DIY;
5.
Dinas KKP DIY;
6.
Dinas Tata Ruang DIY;
7.
Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana,
Widi Prabowo dan Syafriel Hevitha)
Rapat
dibuka pada pukul 13.00 WIB oleh Ketua Pansus BA.22
Pansus
1.
Masukan Pasal 26 ayat (2) huruf a disarankan “pembuatan kolamâ€;
2.
Masukan Pasal 26 ayat (2 huruf i
ditambahi “alat pengukur kualitas airâ€;
3.
Pasal 27 ayat (2) huruf a perizinan,
bagaimana dengan lahan yang milik sendiri?
4.
Pasal 32 ayat (1) terkait Penyuluh ada
beberapa macam seperti penyuluh ASN, dan swadaya sedangkan yang dimaksud dalam
Raperda ini yang mana?
5.
Pasal 38
ayat (3) huruf f “resiko lainnya†diberi penjelasan pasal;
6.
Pasal 27 ayat (2) huruf c “saluran
irigasi†selama ini menggunakan saluran irigasi pertanian karena kurangnya
ketersediaan air, irigasi yang dimaksudkan disini apakah saluran irigasi yang
ada untuk pertanian atau irigasi yang nantinya akan dibangun?;
7.
Perizinan pemanfaatan lahan disarankan
penambahan penjelasan;
8.
Pak arif : sebaiknya normanya yang
jelas, untuk irigasi memang diguanakan untuk pertanian namun perikanan
merupakan bagian dari pertanian oleh karena sebab itu maka perikanan juga berhak
memakai irigasi perikanan.
Biro
hukum
1.
Terkait nelayan andon dan nelayan andon
kecil tidak masuk dalam OSS hanya sebagai pendukung OSS, mohon koordinasi
dengan Dinas Perikanan DIY untuk juklak dan juknis pemberian SIPI dan TDKP;
2.
Pasal 37 huruf a sampai dengan huruf e
sudah sesuai dengan undang-undang, kalau memang tidak ada penambahan resiko lainnya
maka sebaiknya di drop;
3.
Namun sesuai dengan permen terdapat
resiko lainnya, disarankan ditulis “resiko lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undanganâ€
4.
Terkait dengan sanksi administratif
nanti akan ditambahkan dalam Pasal 46 baru,sanksi administratif diawali dengen
teguran dan endingnya penghentian kegiatan;
5.
Untuk denda kami tidak masukkan dalam
kas daerah karena untuk mengantisipasi fasilitasi yang akan dilaksanakan di
Kemendagri;
6.
Kanwil
kemenkumham
1.
Fasilitasi disini berarti tidak memberikan
seluruhnya namun hanya sebagian dan untuk penambahan frasa “pembuatan kolamâ€
maka kami sepakat;
2.
Terkait dengan alat pengukur kualitas
air ini nantinya akan memunculkan politik anggaran, untuk ini kami sepakat saja
jika memang akan dimasukkan;
3.
Terkait Pasal 27 ayat (2) huruf a frasa
ini sebenarnya arahanya untuk tanah kas desa atau tanah-tanah yang dikelola
pemerintah desa. Namun jika frasa ini dirasa kurang tepat atau masih
menimbulkan berbagai arti maka akan diberikan penjelasan pasal;
4.
Saluran irigasi disini yang dimaksudkan
untuk ikan karena perda ini mengatur tentang pembudidaya ikan;
5.
Kenapa irigasi disini tidak dimasukkan
irigasi perikanan atau pertanian karena sama saja untuk saluran irigasi;
6.
Untuk perizinan pemanfaatan lahan akan
didiskusikan dengan pengampu lahan lainnya;
7.
Pasal 33 karena ini merujuk di Pasal 32,
namun untuk penyuluh perikanan lapangan merupakan ASN sesuai dengan yang ada di
penjelasan;
8.
Resiko lainnya jika akan dimasukkan di
raperda ini makan akan berakibat terhadap penganggaran yang muncul karena
resiko lainnya, namun untuk mengantisipasi resiko lainnya yang akan ditanggung
di kemudian hari maka tidak apa-apa dimasukkan, terkait ini sesuai dengan
kesepakatan rapat;
9.
Terkait larangan untuk selama ini belum
ada larangan yang muncul untuk petambak garam maka untuk mengantisipasi
disarankan penyempurnaan norma “setiap orang dilarangâ€;
10. Terkat
dengan ketentuan pidana hanya mengacu pada pasal 45 namun dalam nelayan andon
terdapat norma wajib maka akan berakibat dengan larangan, namun apakah akan
dimasukkan dalam ketentuan pidana atau administratif maka sesuai dengan
kesepakatan hasil rapat;
11. Untuk
ketentuan peralihan akan ditulis 1 (satu) tahun atau 6 (enam) bulan karena
tidak ada sanksinya maka ini nanti kedepannya akan menjadi prioritas di Dinas
Kelauatan dan Perikanan DIY;
12. Ketentuan
pidana yang akan masuk dalam kas daerah memang kami tidak pernah sepakat karena
untuk hukum merupakan kewenangan pusat, namun jika akan dimasukkan tidak
apa-apa namun dalam hal ini Kemenkumha tidak sepakat jika hal tersebut akan
dimasukkan dalam perda ini;
13.
Biro
perekonomian
Dinas
kelautan dan Perikanan DIY
1.
Terkait dengan pembuatan kolam, maka
kami sepakat;
2.
Terkait perizinan lahan adalah tanah
diluar milik pribadi;
3.
Terkait dengan irigasi memang untuk
irigasi, perikanan di anak tirikan, perikanan masuk dalam pertanian maka
perikanan juga berhak menggunakan saluran irigasi;
4.
Sesuai Kepmen Penyuluh perikanan ada 3
yaitu ASN, swasta dan masyarakat yang mempunyai keahlian maka penjelasan
sebaiknya dirumuskan dengan Penyuluh Perikanan ASN;
5.
Species asing infasih merupakan
ikan-ikan predator yang akan merusak ekosistem atau memangsa ikan lainnya;
6.
Terkait pelanggaran nelayan andon masuk
dalam sanksi administratif;
7.
Untuk pelaggaran masuk ke kas daerah
kami tidak sepakat;
Satpol
PP
1.
Menggunakan perda 2/2017 untuk dapat
memberikan sanksi administatif, bahwa setiap orang yang tidak mmepunyai izin
maka jika nelayan andon tidak mempunyai izin maka bisa dilakukan penegakan
dalam perda ini;
2.
3.
Rapat
ditutup pada pukul 16.10WIB
No | File Pendukung |
1. | WhatsApp Image 2021-09-24 at 15.15.29 (1).jpeg |
Komentar (0)