Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 20 Agustus 2021

Notula

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara

 

Hari/Tanggal        : Jumat, 20 Agustus 2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Media                   : Aplikasi zoom meeting

 

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   BPKAD Kota Yogyakarta

3.   Inspektorat Kota Yogyakarta

4.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (HB Andri Ari Aji, Farid Ario Yulianto, dan Dewi Wiratri)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Bapak Zico Ostaki pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari BPKAD sebagai OPD pengusul Raperwal.

2.  Pembahasan rapat :

·         Pasal 20, menghapus “surat” dalam “Surat Keputusan Pembebanan” karena memang sudah jelas sebuah keputusan dikeluarkan dalam bentuk surat.

·         Pasal 21 ayat (2), kata selambat-lambatnya disesuai dengan Lapiran II UU 12/2011 menjadi paling lambat. (penyesuain berlaku pada semua penormaan dalam raperwal ini). Instansi yang berwenang ini siapa? Perlu diperjelas instansi mana yang berwenang dalam pelaksanaan sita jaminan. Catatan untuk BKAD.

·         Pasal 21 ayat (3), menghapus “yang berlaku” dalam frasa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena jelas disesuai dengan peraturan yang masih berlaku. Penghapusan frasa tersebut berlaku pada semua penormaan dalam raperwal ini.

·         Pasal 22, penyesuaian penyebutan SKPD.

·         Pasal 27 ayat (1), menambahkan frasa “pembebanan” setelah keputusan pembebasan.

·         Pasal 31 ayat (2), catatan: untuk memastikan dulu SKPD mana yang melakukan penyitaan dan penjualan lelang.

·         Pasal 32, penyempurnaan rumusan sehingga menjadi: “Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.” (perlu dikonsultasikan ke BPK dalam hal instansi tersebut)

·         Pasal 33 ayat (2), SKPP ditulis Surat Keterangan Pengghentian Pembayaran karena tidak termuat dalam ketentuan umum.

·         Pasal 37 ayat (1) penyempurnaan rumusan dari kepala SKPD menjadi Majelis. Karena dalam praktek proses pelaporan penyelesaian dilakukan oleh majelis kepada walikota.

·         Pasal 37 ayat (4), perlu dikoordinasikan kembali frekuensi pelaporan dengan BPK dan BKAD terkait laporan penyelesaian.

·         Pasal 38 ayat (2), siapa yang dimaksud dengan pihak lain dan siapa pejabat yang berwenang tentang Kerugian Daerah?

·         Pasal 39, BAB XII SANKSI dihapus.

·         Pembahasan sampai dengan Pasal 41.

4. Rapat ditutup, dan dijadwalkan seminggu kedepan dengan catatan BKAD telah mengisi beberapa ketentuan, penyesuaian terhadap pengacuan pasal dan memberikan jawaban atas beberapa catatan dalam rapat ini.

NoFile Pendukung
1.Notula 20 Agt 2021.docx
2.Undangan 20 Agt.pdf
3.TPTGR BENDAHARA - 20 Agustus 2021.docx

Komentar (0)