Notula
Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara
Hari/Tanggal
: Jumat, 20 Agustus 2021
Pukul
: 09.00 WIB -
Selesai
Media
: Aplikasi zoom meeting
Peserta rapat
:
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2.
BPKAD Kota Yogyakarta
3.
Inspektorat Kota Yogyakarta
4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (HB Andri
Ari Aji, Farid Ario Yulianto, dan Dewi Wiratri)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Bapak
Zico Ostaki pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari
BPKAD sebagai OPD pengusul Raperwal.
2. Pembahasan rapat :
·
Pasal
20, menghapus “surat†dalam “Surat Keputusan Pembebanan†karena memang sudah
jelas sebuah keputusan dikeluarkan dalam bentuk surat.
·
Pasal
21 ayat (2), kata selambat-lambatnya disesuai dengan Lapiran II UU 12/2011
menjadi paling lambat. (penyesuain berlaku pada semua penormaan dalam raperwal
ini). Instansi yang berwenang ini siapa? Perlu diperjelas instansi mana yang
berwenang dalam pelaksanaan sita jaminan. Catatan untuk BKAD.
·
Pasal
21 ayat (3), menghapus “yang berlaku†dalam frasa peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Karena jelas disesuai dengan peraturan yang masih berlaku. Penghapusan
frasa tersebut berlaku pada semua penormaan dalam raperwal ini.
·
Pasal
22, penyesuaian penyebutan SKPD.
·
Pasal
27 ayat (1), menambahkan frasa “pembebanan†setelah keputusan pembebasan.
·
Pasal
31 ayat (2), catatan: untuk memastikan dulu SKPD mana yang melakukan penyitaan
dan penjualan lelang.
·
Pasal
32, penyempurnaan rumusan sehingga menjadi: “Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyitaan dan
penjualan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan
penjualan dan/atau pelelangan.†(perlu dikonsultasikan ke BPK
dalam hal instansi tersebut)
·
Pasal 33 ayat
(2), SKPP ditulis Surat Keterangan Pengghentian Pembayaran karena tidak termuat
dalam ketentuan umum.
·
Pasal 37 ayat
(1) penyempurnaan rumusan dari kepala SKPD menjadi Majelis. Karena dalam
praktek proses pelaporan penyelesaian dilakukan oleh majelis kepada walikota.
·
Pasal 37 ayat
(4), perlu dikoordinasikan kembali frekuensi pelaporan dengan BPK dan BKAD terkait
laporan penyelesaian.
·
Pasal 38 ayat
(2), siapa yang dimaksud dengan pihak lain dan siapa pejabat yang berwenang
tentang Kerugian Daerah?
·
Pasal 39, BAB
XII SANKSI dihapus.
· Pembahasan sampai dengan Pasal 41.
4. Rapat
ditutup, dan dijadwalkan seminggu kedepan dengan catatan BKAD telah mengisi
beberapa ketentuan, penyesuaian terhadap pengacuan pasal dan memberikan jawaban
atas beberapa catatan dalam rapat ini.
No | File Pendukung |
1. | Notula 20 Agt 2021.docx |
2. | Undangan 20 Agt.pdf |
3. | TPTGR BENDAHARA - 20 Agustus 2021.docx |
Komentar (0)