Rapat Tindak Lanjut FGD Naskah Akademik dan Perbaikan Naskah Akademik Raperda DIY tentang Pengarusutamaan Gender


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 05 November 2021

Rapat Tindak Lanjut FGD Naskah Akademik dan Perbaikan Naskah Akademik Raperda DIY tentang Pengarusutamaan Gender

 

Hari/tanggal                  : Jumat, 5 November 2021

Waktu                            : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                           : Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY

Peserta Rapat                 :

1.     Setwan DPRD DIY;

2.     DP3AP2 DIY;

3.     Dinas Sosial DIY;

4.     Bappeda DIY;

5.     Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

6.     Tim Penyusun;

7.     CV Multi Lisensi;

8.     Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Agustinus Tri Wahyudi, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Jalannya rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih, kemudian memberikan kesempatan kepada tim penyusun untuk menyampaikan hasil perbaikan draft NA. Adapun hasil perbaikan draft NA telah dicantumkan dalam matriks perbaikan.

2.     Tanggapan dan masukan dari peserta rapat :

a.     Kemenkumham

·        Identifikasi masalah masih belum terlihat. Mohon untuk diperbaiki;

·         Penggunaan footnote agar diperhatikan;

·     Pada halaman 3, perlu dikaji lagi terkait strategi PUG di DIY seperti apa? Perlu digali lagi karena ini bisa menjadi materi muatan raperda;

·   Isu-isu PUG (nomor 1-19) pada halaman 4-9 agar dipindahkan ke halaman 11 pada paragraf yang menyebutkan tentang identifikasi permasalahan;

·  Tujuan dan kegunaan agar disesuaikan dengan Lampiran I UU 12/2011. Prinsipnya, tujuan dan kegunaan ini menjawab identifikasi masalah;

·         Mohon diperhatikan subyek pada tujuan dan kegunaan angka 1. Jika frasa yang digunakan adalah “penyelenggara pemerintahan”, maka maknanya akan sangat luas, yaitu meliputi pemerintah pusat maupun daerah. Disarankan agar diubah menjadi “pemerintah daerah”, sehingga inline dengan halaman 68 (hasil survei terhadap penerapan PUG di OPD DIY);

·   Mohon diperhatikan kembali draftnya karena masih ada beberapa penulisan yang typo;

·    Kajian terhadap asas pada Bab II disarankan agar dibuat dalam bentuk tabulasi;

·        Judul Bab II agar disesuaikan dengan Lampiran I UU 12/2011, yaitu Kajian Teoretis dan Praktek Empiris;

·        Pada Bab III angka 1, evaluasi atas UUDNRI 1945, agar ditambahkan analisis terhadap Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945 karena ini merupakan salah satu dasar kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan perda;

·      Pada Bab III angka 10, mengingat bahwa UU 23/2014 telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja, maka disarankan agar penyebutannya disempurnakan menjadi “UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja”. Pada evaluasi atas uu ini, mohon ditambahkan juga analisis terhadap ketentuan terkait dalam UU Ciptaker. Contoh, analisis terhadap Pasal 250 bahwa perda dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan, dan putusan pengadilan.

b.     DP3AP2

·     Pada Bab III angka 27 (halaman 151), Pergub DIY 109/2015 sudah diperbarui, dan sudah dicantumkan pula pada Bab III angka 30, sehingga disarankan agar angka 27 dihapus saja agar tidak dobel penyebutannya;

· Bagaimana sanksi yang akan diberikan bagi OPD? Apakah dimungkinkan jika sanksi diatur dalam raperda ini?

·       Pengaturan PUG di Pergub 14/2021 sudah detail. Apakah materi yang diatur di raperda ini nanti juga akan detail?

·     Pada halaman 180 disebutkan bahwa tujuan PUG adalah menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender termasuk kelompok disabilitas. Apakah PUG nantinya hanya berbicara mengenai ini saja?

·  Apakah akan berbicara detail mengenai suksesi juga? Karena prinsipnya PUG adalah keadilan dan kesetaraan secara umum.

c.      Setwan DPRD DIY

·    Pada halaman 28 sudah disinggung mengenai kelompok rentan, namun hanya sebatas kategorinya saja. Belum terlihat adanya korelasi antara kelompok rentan dengan PUG. Mohon agar dikaji lagi apa korelasinya;

·  Pada halaman 3, frasa “Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)” agar diubah menjadi “Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)”;

·    Mohon konfirmasi apakah yang dimaksud dengan frasa “RAD” pada halaman 98? Biasanya RAD digunakan untuk penyebutan Rencana Aksi Daerah, bukan Rencana Anggaran Daerah;

·  Pada Bab III angka 2 (halaman 113-120), disebutkan konvensi internasional, namun isi analisisnya menyebutkan beberapa undang-undang yang meratifikasi konvensi tersebut. Disarankan agar evaluasinya langsung dilakukan terhadap UU terkaitnya saja, tidak perlu menyebutkan konvensi internasionalnya;

·      Mohon saran dari Biro Hukum atau Kemenkumham terkait peraturan-peraturan yang dilakukan evaluasi pada Bab III, apakah cukup hanya peraturan terkait yang berada diatasnya atau yang sejajar, ataukah perlu sampai ke pergub juga?

·         Pada kajian teori agar ditambahkan teori anggaran responsif gender;

·  Teori otonomi daerah maupun teori-teori lain yang tidak terkait langsung dengan materi PUG tidak perlu dimasukkan dalam Bab II;

·        Data primer baru berasal dari survei saja. Belum ada wawancara atau komunikasi 2 arah lainya. Mohon agar ditambahkan;

·  Analisis isu pada data sekunder/empiris agar dikelompokkan berdasarkan 7 prasyarat PUG sehingga penulisannya lebih sistematis.

d.     Dinas Sosial DIY

·        Pada halaman 7 terdapat banyak singkatan. Sebaiknya ditulis dengan lengkap saja, jangan disingkat;

·     Pada halaman 94, frasa “Dinas Sosial Yogyakarta” agar diubah menjadi “Dinas Sosial DIY”.

e.      Biro Hukum Setda DIY

·  Terkait dengan identifikasi masalah, sepakat dengan masukan Kemenkumham;

·      Bab II implikasi pada keuangan daerah (sub 1.2 pada halaman 108), disebutkan gambaran umumnya saja, tidak lagi dikaitkan dengan Perpres 18/2020;

·  Bab II Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru agar disesuaikan dengan Lampiran I UU 12/2011, sehingga implikasi pada perencanaan, implikasi pada strategi PUG, dan implikasi umum dari penyusunan kebijakan (sub 1.3-1.5) dihapus;

·      Bab III memuat harmonisasi secara vertikal dan horizontal serta status dari peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga pergub-pergub terkait memang harus dianalisis dalam bab ini agar dapat ditentukan posisinya nanti, apakah akan dicabut atau masih tetap berlaku setelah ada perda;

·       Landasan sosiologis agak mirip dengan Bab II. Mohon disempurnakan;

·    Landasan yuridis sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan daerah, apakah ada kekosongan hukum atau peraturan yang ada belum efektif.

f.       Bappeda DIY

·  Terkait dengan penulisan analisis isu, sepakat dengan masukan Setwan;

·       Jika ingin tetap memasukkan kajian implikasi pada perencanaan (sub 1.3 pada halaman 109), maka bisa digabungkan saja ke dalam analisis dampak keuangan daerah karena materinya masih saling berkaitan.

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)