Rapat Tindak Lanjut FGD Naskah Akademik
dan Perbaikan Naskah Akademik Raperda DIY tentang Pengarusutamaan Gender
Hari/tanggal : Jumat, 5 November 2021
Waktu :
09.00 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY
Peserta Rapat :
1.
Setwan DPRD DIY;
2.
DP3AP2 DIY;
3.
Dinas Sosial DIY;
4.
Bappeda DIY;
5.
Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda
DIY;
6.
Tim Penyusun;
7.
CV Multi Lisensi;
8.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Agustinus Tri Wahyudi, dan Iffa
Choirun Nisa)
Jalannya rapat :
1. Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih, kemudian
memberikan kesempatan kepada tim penyusun untuk menyampaikan hasil perbaikan draft
NA. Adapun hasil perbaikan draft NA telah dicantumkan dalam matriks perbaikan.
2.
Tanggapan dan masukan dari peserta
rapat :
a.
Kemenkumham
· Identifikasi masalah masih belum
terlihat. Mohon untuk diperbaiki;
· Penggunaan footnote agar diperhatikan;
· Pada halaman 3, perlu dikaji lagi
terkait strategi PUG di DIY seperti apa? Perlu digali lagi karena ini bisa
menjadi materi muatan raperda;
· Isu-isu PUG (nomor 1-19) pada halaman
4-9 agar dipindahkan ke halaman 11 pada paragraf yang menyebutkan tentang identifikasi
permasalahan;
· Tujuan dan kegunaan agar disesuaikan
dengan Lampiran I UU 12/2011. Prinsipnya, tujuan dan kegunaan ini menjawab
identifikasi masalah;
· Mohon diperhatikan subyek pada tujuan dan
kegunaan angka 1. Jika frasa yang digunakan adalah “penyelenggara pemerintahanâ€,
maka maknanya akan sangat luas, yaitu meliputi pemerintah pusat maupun daerah. Disarankan
agar diubah menjadi “pemerintah daerahâ€, sehingga inline dengan halaman 68 (hasil survei terhadap penerapan PUG di
OPD DIY);
· Mohon diperhatikan kembali draftnya
karena masih ada beberapa penulisan yang typo;
· Kajian terhadap asas pada Bab II
disarankan agar dibuat dalam bentuk tabulasi;
· Judul Bab II agar disesuaikan dengan Lampiran
I UU 12/2011, yaitu Kajian Teoretis dan Praktek Empiris;
· Pada Bab III angka 1, evaluasi atas
UUDNRI 1945, agar ditambahkan analisis terhadap Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945
karena ini merupakan salah satu dasar kewenangan pemerintah daerah dalam
menetapkan perda;
· Pada Bab III angka 10, mengingat bahwa
UU 23/2014 telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan
UU Cipta Kerja, maka disarankan agar penyebutannya disempurnakan menjadi “UU
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerjaâ€. Pada evaluasi atas uu ini,
mohon ditambahkan juga analisis terhadap ketentuan terkait dalam UU Ciptaker. Contoh,
analisis terhadap Pasal 250 bahwa perda dilarang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, asas materi muatan, dan putusan pengadilan.
b.
DP3AP2
· Pada Bab III angka 27 (halaman 151), Pergub
DIY 109/2015 sudah diperbarui, dan sudah dicantumkan pula pada Bab III angka 30,
sehingga disarankan agar angka 27 dihapus saja agar tidak dobel penyebutannya;
· Bagaimana sanksi yang akan diberikan
bagi OPD? Apakah dimungkinkan jika sanksi diatur dalam raperda ini?
· Pengaturan PUG di Pergub 14/2021 sudah
detail. Apakah materi yang diatur di raperda ini nanti juga akan detail?
· Pada halaman 180 disebutkan bahwa tujuan
PUG adalah menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender
termasuk kelompok disabilitas. Apakah PUG nantinya hanya berbicara mengenai ini
saja?
· Apakah akan berbicara detail mengenai suksesi juga? Karena prinsipnya PUG adalah keadilan dan kesetaraan secara umum.
c.
Setwan DPRD DIY
· Pada halaman 28 sudah disinggung mengenai
kelompok rentan, namun hanya sebatas kategorinya saja. Belum terlihat adanya
korelasi antara kelompok rentan dengan PUG. Mohon agar dikaji lagi apa
korelasinya;
· Pada halaman 3, frasa “Pemerintah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)†agar diubah menjadi “Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)â€;
· Mohon konfirmasi apakah yang dimaksud dengan
frasa “RAD†pada halaman 98? Biasanya RAD digunakan untuk penyebutan Rencana
Aksi Daerah, bukan Rencana Anggaran Daerah;
· Pada Bab III angka 2 (halaman
113-120), disebutkan konvensi internasional, namun isi analisisnya menyebutkan beberapa
undang-undang yang meratifikasi konvensi tersebut. Disarankan agar evaluasinya langsung
dilakukan terhadap UU terkaitnya saja, tidak perlu menyebutkan konvensi internasionalnya;
· Mohon saran dari Biro Hukum atau Kemenkumham
terkait peraturan-peraturan yang dilakukan evaluasi pada Bab III, apakah cukup
hanya peraturan terkait yang berada diatasnya atau yang sejajar, ataukah perlu
sampai ke pergub juga?
· Pada kajian teori agar ditambahkan
teori anggaran responsif gender;
· Teori otonomi daerah maupun teori-teori
lain yang tidak terkait langsung dengan materi PUG tidak perlu dimasukkan dalam
Bab II;
· Data primer baru berasal dari survei
saja. Belum ada wawancara atau komunikasi 2 arah lainya. Mohon agar
ditambahkan;
· Analisis isu pada data sekunder/empiris
agar dikelompokkan berdasarkan 7 prasyarat PUG sehingga penulisannya lebih
sistematis.
d.
Dinas Sosial DIY
· Pada halaman 7 terdapat banyak singkatan.
Sebaiknya ditulis dengan lengkap saja, jangan disingkat;
· Pada halaman 94, frasa “Dinas Sosial
Yogyakarta†agar diubah menjadi “Dinas Sosial DIYâ€.
e.
Biro Hukum Setda DIY
· Terkait dengan identifikasi masalah,
sepakat dengan masukan Kemenkumham;
· Bab II implikasi pada keuangan daerah
(sub 1.2 pada halaman 108), disebutkan gambaran umumnya saja, tidak lagi
dikaitkan dengan Perpres 18/2020;
· Bab II Kajian terhadap Implikasi
Penerapan Sistem Baru agar disesuaikan dengan Lampiran I UU 12/2011, sehingga
implikasi pada perencanaan, implikasi pada strategi PUG, dan implikasi umum
dari penyusunan kebijakan (sub 1.3-1.5) dihapus;
· Bab III memuat harmonisasi secara
vertikal dan horizontal serta status dari peraturan perundang-undangan yang ada,
sehingga pergub-pergub terkait memang harus dianalisis dalam bab ini agar dapat
ditentukan posisinya nanti, apakah akan dicabut atau masih tetap berlaku setelah
ada perda;
· Landasan sosiologis agak mirip dengan
Bab II. Mohon disempurnakan;
· Landasan yuridis sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan daerah, apakah ada kekosongan hukum atau peraturan yang ada belum efektif.
f.
Bappeda DIY
· Terkait dengan penulisan analisis isu,
sepakat dengan masukan Setwan;
· Jika ingin tetap memasukkan kajian
implikasi pada perencanaan (sub 1.3 pada halaman 109), maka bisa digabungkan
saja ke dalam analisis dampak keuangan daerah karena materinya masih saling
berkaitan.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)