Rapat Pembahasan Raperda tentang Penanggulangan COVID 19


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 10 September 2021

Notula Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rapet Kerja Bapemperda mengenai

Raperda Provinsi DIY tentang Penanggulangan COVID-19

 

Hari            : Jumat

Tanggal       : 10 September 2021

Waktu        : 13.00 WIB – selesai 

Tempat       : Rupat Paripurna Lantai 1 DPRD Provinsi DIY

Peserta :

1.    Anggota Pansus BA 24;

2.    Kasatpol PP Provinsi DIY;

3.    Biro Hukum Setda Provinsi DIY;

4.    Dinas Kesehatan Provinsi DIY;

5.    Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil DIY ( Ni Made Wulan dan Wisnu Indaryanto)

Jalannya Rapat :

1.     Rapat dibuka dan dipimpin oleh Pimpinan Pansus .

2.    Pembahasan tindak lanjut dari pembahasan dalam rapat kerja Bapemperda yang disampaikan yaitu sebagai berikut:

a.    Konsiderans Menimbang

-       Anggota Pansus

Apakah Perda ini memilik amanah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya

-       Biro Hukum

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 materi penanggulangan COVID 19 termasuk ke dalam kebutuhan atau kondisi daerah, untuk mengatur apa saja yang merupakan kebutuhan di daerahnya melalui pembentukan Perda.

-       Anggota Pansus (Amir Syarifudin)

Terkait dengan judul dari Raperda apakah sudah sesuai karena nantinya akan timbul pertanyaan mengapa judul dibatasi dengan penanggulangan untuk penyakit COVID saja, bagaimana jika terjadi penyakit menular lainnya.

-       Kemenkumham: 

Sebagaimana telah disampaikan dalam rapat kerja Bapemperda yang lalu, Kumham tetap berpendapat bahwa dengan judul yang diajukan akan membatasi pengaturan dalam Raperda ini. Perlu diingat kembali bahwa judul akan mencerminkan isi dari Raperda, sehiingga dapat dikatankan bahwa judul akan membatasi isi pengaturan dalam Raperda. 

Selain itu Judul Raperda yang terlalu spesifik dikhawatirkan keberlakuannya tidak untuk jangka waktu lama. Disarankan agar judul raperda diubah menjadi  raperda penanggulangan penyakit menular dengan bahasan covid sebagai salah satu materi muatan.

 

b.    Mengingat (Dasar Hukum)

Diserahkan kepada Biro Hukum dan Kumham DIY.

c.    Batang Tubuh

-       Ketentuan umum

a.    Satpol PP

Dibahasnya nanti saja di belakang karena bab ini memuat definisi/Batasan pengertian di dalam batang tubuh raperda ini. 

-       Pasal 2

a.    Satpol PP

Usulan untuk dihapuskan salah satu kata, penyebaran atau penularan. 

b.    Dinas Kesehatan 

Istilah penularan dan penyebaran berbeda, penularan untuk di lingkungan kecil atau kelompok sedangkan penyebaran digunakan untuk konteks penyebaran yang lebih luas. Setelah dikaji kemudian diusulkan untuk diganti dengan kata penularan, sebagai istilahyang digunakan dalam peraturan-peraturan Menteri Kesehatan. 

c.    Anggota Pansus

Perlu adanya ruang lingkup dalam raperda ini, sehingga arah pengaturan di dalam raperda akan menjadi terarah.

d.    Anggota Pansus

Perlunya ruang lingkup pengaturan penanggulangan namun 

e.    Bappeda

Terkait ruang lingkup karena sudah dibatasi oleh judul yaitu COVID 19 sehingga tanpa ruang lingkup ini hanya membahas upaya penanggulangan COVID 19.

f.     Pimpinan Rapat

Disepakati untuk menambahkan ruang lingkup di dalam Bab I, sehingga ditambahkan 2 pasal yaitu pasal tentang maksud dan tujuan dan pasal tentang ruang lingkup

g.    Setwan DPRD

Untuk mengakomodir keinginan masyarakat mengenai informasi update tentang COVID19 apakah perlu juga mencantumkan tujuan Perda salah satunya memberikan informasi aktual penanganan COVID 19 di daerah.

h.   Kumham DIY

-        Pada prinsipnya Pasal 1 memuat definisi/Batasan pengertian yang menjadi tafsir penggunaan istilah dalam batang tubuhnya.

-        Ruang lingkup pada prinsipnya tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, sehingga apabila mau mengatur mengenai ruang lingkup Perda maka seakan-akan menjadi daftar isi. 

-        Terkati dengan pemanfaatan teknologi informasi sudah diatur dalam batang tubuh raperda yaitu dalam PAsal 54 sehingga pengaturannya dimasukkan ke pasal itu saja, tidak dimasukkan dalam pasal yang memuat tujuan dibentuknya Perda.

3.    Rapat menyepakati bahwa notulensi akan disampaikan ke Biro Hukum dan menjadi saran/masukan untuk perumusan norma dalam Raperda.

4.    Rapat ditutup.

 

 

Komentar (0)