NOTULA
RAPAT KOORDINASI PERDA 1 TAHUN 2018 DAN PASCA PENCABUTAN. TINDAK LANJUT PERPRES 55/2022
Hari/tgl : Selasa, 21 Juni 2022
Pukul : 09.00 wib - selesai
Tempat : Lantai 2 Biro Hukum Setda DIY
Peserta:
1. Biro Hukum
2. Dinas PU
3. Inspektur Tambang
4. Bapedda
5. Perancang Kanwil Kumham DIY Adhitya Nugraha Novianta, S.H., M.H.
Jalannya kegiatan:
1. Kegiatan dibuka oleh Kabag PUU Biro Hukum
2. Pembahasan arahan Kabag PUU
koordinasi perda 1 tahun 2018 dan pasca pencabutan. tindak lanjut perpres 55
status hukum perda 1 tahun 2018, penyusunan rapergub pertambangan, perijinan penambangan dalam kawasan tanah kasultanan/kadipaten.
3. Masukan Dinas PU
Terkait rapergub, diharap bisa mengakomodir semua keistimewaan diy (SG/PAG, dll).
ijin penjualan bisa juga di luar wilayah pertambangan. bisa menjadi klausul dalam rapergub. ini bukan kegiatan pertambangan tetapi efeknya sampai ke ijin penjualan
4. Masukan Kemenkumham
Berdasar perpres 55 sudah disebutkan pelimpahan kewenangan yang diberikan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
pencabutan perda 1 tahun 2018, dicabut dengan perda baru didelegasikan ke pergub. materi muatan dalam perda/pergub melihat ketentuan puu yang sudah ada.
5. Rapat ditutup pukul 12.00 WIB
Notulis
Adhitya Nugraha Novianta, S.H., M.H.
Komentar (0)