rapat pembahasan kajian kebijakan pengadaan dan pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan di pemerintah kota Yogyakarta


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 27 September 2021

NOTULA RAPAT KAJIAN REVIEW
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 146  TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERSEORANGAN DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
DAN
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.


Hari/tgl    : Senin, 27 September 2021
Pukul        : 13.00 WIb - selesai
Tempat    : Ruang Rapat Kamajaya
Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.Pimpinan dan staf Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta;
2.Staf Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta;
3.Kepala Bappeda Setda Kota Yogyakarta
4.Kepala BKPSDM Setda Kota Yogyakarta;
5.Kepala Adminbag Kota Yogyakarta;
6.Subbagian Kelembagaan dan Anjab Bagian Organisasi Kota Yogyakarta;
7.Subbagian ketatalaksanaan dan pelayanan publik Bagian Organisasi Kota Yogyakarta;
8.Perancang kanwil Kumham DIY ( Nova Asmirawati, Farid Ario, Ika Cahyaningtyas dan Dewi Wiratri )

Jalannya Rapat:
1)Rapat dibuka oleh kepala Bagian Organisasi dengan agenda review terhadap dua perwal kota yogyakarta yaitu Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 146  Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan Di Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.


2)Awal penyusunan perwal ini berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”). Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Perlu diketahui juga bahwa PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (“ASN”).


3)Berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat (1) PP 49/2018, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK, jadi dapat kita simpulkan bahwa tenaga honorer tidak sama dengan PPPK.


4)Pada dasarnya PP 49/2018 mengatur mengenai manajemen PPPK. Berkitan dengan larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer sebagaimana yang Anda sebutkan di atas, Pasal 96 PP 49/2019 mengatur sebagai berikut:
a.Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
b.Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
c.PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


5)Kondisi riil dilapangan saat ini kami kekurangan pegawai, dengan penghitungan analisa beban pegawai maka kami membutuhkan tenaga bantu/honorer dengan perjanjian kontrak, karena dalam PP sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh mengangkat selain PNS maka kami menyusun perwal ini dengan berdasar pada perpres 16 tahun 2018 yang saat ini telah diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.


6)Melalui perpres ini kita dapat memasukan perekrutan pegawai orang perorangan melalui pengadaan jasa ini, perekrutan dengan kontrak kegiatan dengan eksemenasi kegiatan. Pengangkatan tenaga orang perorangan ini disebut dengan tenaga teknis perorangan bukan melalui lembaga.


7)Tanggapan Bagian Pembangunan
    Perpres memang tidak secara detail mengatur orang perseorangan barang jasa lainnya. Secara aturan (batang tubuh perpres) lebih mengatur tentang perorangan/badan usaha. Jadi apakah dari sisi hukum perwal ini dapat dilaksanakan?
8)Tanggapan Bagian Adminbag
    Apakah diperbolehkan suatu daerah membentuk perda/perkada sebagai dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah? Meskipun tidak ada rujukan pasti dari peraturan perundang-undangan diatasnya?


9)Tanggapan dari Bagian Hukum
    Awal dibentuknya perwal ini adalah sebagai wadah untuk tenaga bantu dan PPPK, meskipun hal ini tidak diatur dalam UU Tenaga kerja dan PP nya. Perlu kajian mendalam terkait hal ini.


10)Tanggapan Kumham DIY
Merujuk pada UU Ciptaker dan PP turunannya, selama daerah punya kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada maka boleh saja daerah membentuk perda/perkada terkait hal ini, kewenangan daerah ada dua yaitu delegasi berdasarkan perintah langsung dari peraturan diatasnya dan atribusi untuk menjalankan otonomi daerah
Jika pengadaan tenaga teknis non ASN ini tidak diatur dalam PP, maka ada celahnya dengan melihat untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum sehingga perlu disusun perda/perkada.
Jika Perda sifatnya memberi pembebanan kepada masyarakat, berimbas pada masyarakat.
Jika perkada sifatnya murni mengatur aturan main (birokrasi) dan mengikat ke dalam
Jika PP tidak menyelesaikan masalah, kitabisa menggunakan landasan huku Perpres tersebut, karena Perpres tidak pernah dicabut dan masih tetap berlaku. Kuncinya harus linear antara isi perkada dengan Perpresnya.
Selain itu mendasar pada UUD tahun 1945 pasal 18 ayat (6) menyatakan bahwa Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.


11)Bagian Organisasi
    Kami meminta bantuan dari kanwil kumham untuk dibuatkan kajian/legal opinion terkait hal ini, yang kemudian dapat kita tentukan apakah langkah selanjutnya terhadap dua perwal ini.


12)Rapat ditutup pada pukul 15.15 WIB dengan agenda rapat lanjutan minggu depan.

Komentar (0)