NOTULA PUBLIK HEARING RAPERDA PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS


ADHITYA NUGRAHA NOVIANTA, S.H., M.H
diposting pada 17 November 2021

NOTULA PUBLIK HEARING

RAPERDA PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

 

Hari/tgl       : Rabu, 17 November 2021

Pukul           : 10.00 wib - selesai

Tempat        : DPRD Provinsi DIY

 

Peserta rapat:

1.     DPRD Provinsi DIY

2.     Pemda DIY

3.     Instansi Kabupaten/ Kota se- DIY

4.     Instansi/ Organisasi se- DIY

5.     Perancang Kanwil Kumham DIY

(Adhitya Nugraha Novianta)

 

Jalannya rapat:

1.     Rapat dibuka oleh DPRD DIY

2.     Paparan Raperda

3.     Tanya jawab

a.    Narsi (Ikatan Tuna Netra Muslim DIY)

·         Raperda diharapkan lebih mengakomodasi fasilitas publik bagi Tuna Netra seperti penyeberangan jalan dan tanda lampu trafik light

·         Tuna Netra dilibatkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan

Jawab:

·         Sudah diatur terkait Aksesabilitas, di BAB 11 terkait infrastruktur.

·         Musrembang sudah diatur terkait aspek politik.

 

b.    Wahyu (Dinas Sosial Kulon Progo)

Pasal 81 Raperda, perlunya singkronisasi data disabilitas.

Jawab:

Perlu diatur tentang kewenangan sinkronisasi data

 

c.    Anna (YKTP)

Pasal 36 dan 38 Raperda, tindakan preventif berupa deteksi dini disabilitas sejak dalam kandungan dan intervensi dini 1000 hari pertama.

Jawab:

Sudah diatur dalam pasal 38 ayat (2)

 

d.    Sari (Guru SLB)

Pasal 11, banyak guru yang pensiun

Jawab:

Guru pembimbing khusus akan direkrut dari Tenaga Bantu dan Tenaga Terapis

 

e.    Wildan (Persatuan Tuna Netra Indonesia)

·         Akses pekerjaan, disabilitas sulit memperoleh pekerjaan

·         Disabilitas perlu diatur tentang konsesi

 

Jawab:

·         Akan diatur terkait norma 2% dari jumlah pegawai adalah pegawai disabilitas.

·         Konsesi sudah diatur pada Bagian 15

 

f.     Salim (komite disabilitas)

Pasal 42, Kuota Pemilu untuk disabilitas

Jawab:

Harus ada UU yang mengatur, tidak tepat dimasukkan ke Perda

 

g.    Lutfi (Guru)

Guru swasta masih banyak yang belum dapat insentif

Jawab.

Perlu adanya dukungan anggaran, setidaknya gaji sama dengan UMR

 

h.    Yusri (Yayasan Komunitas SLB)

SLB banyak yang didirikan di tanah kas desa atau sultan ground

Jawab:
Perdes tentang sewa tanah kas seharusnya lebih meringankan untuk SLB, ada tarif khusus yang diberikan untuk SLB

 

4.    Rapat ditutup pukul 12.30 WIB

 

Notulis

Adhitya Nugraha Novianta


Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021