NOTULA RAPAT
PEMBENTUKAN, PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN
KELEMBAGAAN PETANI
Hari/tgl : Senin/23 Agustus 2021
Pukul : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Zoom Meeting
Peserta rapat:
1. Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta
2. Dinas Pertanian Pemkot Yogyakarta
3. Perancang Kanwil Kumham DIY
( Farid Aryo Y., Gilang.Hermani, Adhitya Nugraha Novianta dan Dewi Wiratri)
Jalannya rapat:
1. Rapat dibuka oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta rapat kali ini tindak lanjut rapat terkahir dengan Dispertangan tanggal 15 Juli 2021.
2. Lanjutan pembahasan pasal per pasal :
Pembahasan terhadap beberapa pasal yang menjadi PR Dispertangan pada rapat sebelumnya. Dengan hasil penghapusan ketentuan pengembangan P4S dalam
Pasal 36.
Pasal 48, disempurnakan menjadi:
(1) huruf a, pendampingan kegiatan Kelembagaan Petani dan Pelaku Utama Perikanan;
(2) huruf b, pendampingan kegiatan Forum Gapoktan dan Gapokkan;
(3) huruf b, pendampingan kegiatan Kelompok Tani, Kelompok Perikanan dan Gapoktan;
Bagian Ketiga
Monitoring
Pasal 49, disempurnakan menjadi:
(4) Kegiatan monitoring meliputi: (ditambahkan satu hutuf)
Huruf e, peningkatan sumber daya manusia Petani;
Catatan: disesuaikan dalam Permentan No. 67 Tahun 2016
(5) disempurnakan dalam pengacuan ayat menjadi ayat (4)
Bagian Ketiga
Evaluasi
Pasal 50, disempurnakan menjadi:
(1) Tetap.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai efektifitas dan efisiensi atas hasil kegiatan melalui pengumpulan dan penganalisisan data dan informasi secara sistematik dengan mengikuti prosedur tertentu dan kaidah ilmiah serta diakui keabsahannya.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membandingkan realisasi terhadap rencana serta dampak pembinaan Kelembagaan Petani.
(4) Evaluasi pembinaan Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. evaluasi awal;
b. evaluasi proses;
c. evalusi akhir; dan
d. evaluasi dampak.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengambil keputusan dalam mengatasi masalah dan tindakan perbaikan atas pelaksanaan kegiatan.
Catatan: disesuaikan dengan Permentan No.67 Tahun 2016
Bagian Keempat
Laporan
Pasal 51, disempurnakan menjadi:
(1) Penyuluh Pertanian membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi secara periodik dan berjenjang mulai dari kelurahan, kemantren, kota untuk mengetahui perkembangan kelembagaan petani.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan, perencanaan dan penyusunan kebijakan tahun berikutnya.
(3) Penyuluh pertanian merekapitulasi data kelembagaan petani yang baru tumbuh dan berkembang, selanjutnya dilaporkan kepada Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian dengan melampirkan berita acara penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani.
(4) Data Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat sebagai database di Simlutan.
Catatan: menamhakan Simluhtan dalam Ketentuan Umum.
BAB X
KERJASAMA
Pasal 52
Catatan: mohon untuk dapat didiskusikan dengan bagian perekonomian berkaitan dengan Kerjasama yang mungkin untuk dilakukan.
BAB XI
PENDANAAN
Pasal 53, disempurnakan menjadi:
Untuk melaksanaan kegiatan Kelembagaan Petani dan Pelaku Utama Perikanan, sumber dana berasal dari:
a. swadaya iuran anggota;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi;
d. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
e. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 54, disempurnakan menjadi:
Kelembagaan Petani dan Pelaku Utama Perikanan dapat dibubarkan apabila:
a. tidak memenuhi persyaratan sebagai Kelembagaan Petani dan Pelaku Utama Perikanan;
b. Kelembagaan Petani dan Pelaku Utama Perikanan sudah tidak memiliki kegiatan;
c. Jumlah anggota Kelembagaan Petani dan Pelaku Utama Perikanan tidak memenuhi jumlah minimal;
d. Kelembagaan Petani dan Pelaku Utama Perikanan sudah tidak memiliki tanggungan dengan pihak terkait;
e. adanya surat rokemendasi dari tim yang dibentuk oleh perangkat daerah.
f. tidak ada kegiatan kelembagaan selama 3 tahun; dan/atau
g. kelompok tani mengajukan pembubaran Kelembagaan Petani untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Penyuluh, diketahui koordinator penyuluh dan disetujui kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan perikanan.
3. Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB, agenda rapat selanjutnya Dispertangan untuk dapat mengisi bagian penormaan yang belum terisi dalam draft Raperwal ini. Dan diminta untuk mereview kembali pernormaan yang tertuang dalam draft ini untuk dapat disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.