Rapat Pelaksanaan Kontrak (Program
Mutu) Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang
Pengarusutamaan Gender
Hari/tgl : Jumat, 10 September 2021
Waktu :
08.30 wib - Selesai
Media : Aplikasi zoom meeting
Peserta Rapat :
1.
Bapemperda DPRD DIY;
2.
Setwan DPRD DIY;
3.
Bappeda DIY;
4.
Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat DIY;
5.
Biro Hukum DIY;
6.
DP3AP2 DIY;
7.
Dinas Sosial DIY;
8.
Tim Penyusun;
9.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Farid Ario Yulianto, Agustinus Tri Wahyudi
dan Iffa Choirun Nisa)
Jalannya rapat :
1. Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih,
kemudian memberikan kesempatan kepada Tim Penyusun untuk menyampaikan paparan
atas hasil pra pendahuluan penyusunan NA dan Raperda PUG.
2.
Tim Penyusun menyampaikan paparan
sebagai berikut :
a. Di tingkat provinsi, sudah ada Pergub
DIY No. 14/2021 tentang Pengarusutamaan Gender sebagai bentuk komitmen Pemda
DIY dalam melaksanakan PUG. Selain itu, telah disusun juga Pedoman Perencanaan
Penganggaran Responsive Gender (PPRG) pada tingkat desa yang diinisiasi oleh
DP3AP2 DIY, yang di dalamnya berisi panduan implementasi PPRG di desa dan
strategi penganggarannya. Namun, Pemda DIY ingin menyusun Raperda PUG dengan lebih
mengeksplor kelompok rentan yang akan dijadikan sebagai payung hukum bagi peraturan-peraturan
yang sudah ada sebelumnya;
b. Terkait dengan implementasi PUG di
Pemerintah DIY, terdapat beberapa masalah sebagai berikut :
- Belum semua perangkat daerah membuat
analisis gender untuk proses perencanaan;
- Adanya mutasi jabatan di pemerintahan
tidak diimbangi dengan proses transfer pengetahuan mengenai PUG;
- Kurangnya koordinasi dari perangkat
daerah yang menjadi driver PUG;
-
PUG belum menjangkau subyek sampai
pemerintah kabupaten/kota;
- Kerjasama dengan berbagai lembaga
untuk pelaksanaan PUG secara menyeluruh belum terlalu tampak;
- Pada bidang pendidikan, masih terdapat
sekolah maupun unversitas yang tidak menyediakan sarana prasarana memadai ramah
gender;
- Belum ada kebijakan mengenai edukasi
gender mulai dari usia pendidikan pra sekolah dan menyasar subyek masyarakat
terkecil yaitu keluarga;
- Masih banyak terjadinya kekerasan
terhadap perempuan;
- Masih lemahnya implementasi PUG untuk
subyek kelompok rentan; dan
-
Angka keterwakilan perempuan di DIY
masih jauh dari harapan;
c. Metode yang akan digunakan untuk
penyusunan Naskah Akademik adalah metode mix method yaitu menggabungkan metode
kualitatif dan kuantitatif;
d. Peraturan perundang-undangan yang
digunakan sebagai rujukan diantaranya adalah UUD 1945, UU tentang HAM, UU
tentang Perlindungan Anak, UU tentang Kesehatan, UU Pemda, Inpres No. 9/2000
tentang Pengarustamaan Gender, dan Pergub DIY No. 14/2021 tentang Pengarusutamaan
Gender.
3.
Masukan peserta rapat :
a.
Biro Hukum :
- Berdasarkan penjelasan dr TA, raperda
ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi peraturan-peraturan yang sudah
ada sebelumnya. Perlu kehati-hatian karena sebetulnya hal ini kurang tepat.
Sebaiknya digali muatan lokalnya;
- Terkait kewenangan, bisa diliat di UU
No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Perlu dikaji lagi apakah tepat jika
mengatur sampai ke kelompok rentan; dan
- Dalam laporan pendahuluan bab II
diatur tentang peraturan perundang-undangan terkait, padahal seharusnya hal itu
diatur di bab III. Mohon agar disesuaikan.
b.
Kumham :
- Kurang setuju jika raperda ini akan
dijadikan sebagai payung hukum atas peraturan-peraturan yang sudah ada karena
sebenarnya sudah diatur secara tersendiri di peraturan yang lain, misal
ketahanan keluarga dan disabilitas;
- Perlu dikaji lagi apakah urgensinya
dan apa kendala yang selama ini dialami? Perlu dikaji juga kenapa solusinya harus
diselesaikan dengan penyusunan perda? Apakah dengan pergub yang sudah ada tidak
cukup? Hal ini perlu dianalisis di NA. Jangan sampai penyusunan perda ini hanya
sebatas untuk memenuhi kebutuhan tetapi diharapkan agar bisa dilaksanakan di masyarakat;
- Perlu juga dikaji lagi apa kewenangan
yang dimiliki oleh pemda. Harus
hati-hati, jangan sampai setelah membuat ternyata hanya gabungan/copy paste dari berbagai macam aturan. Hal
ini harus dihindari karena sudah ada pengaturan mengenai materi apa yang
seharusnya dimuat di tiap jenis peraturan, termasuk juga perda maupun pergub,
dimana seharusnya perda memuat pengaturan yang bersifat umum, sedangkan pergub
memuat pengaturan yang bersifat teknis;
- Apa yg dimuat di raperda harus cocok
dan sinkron dengan yang ada di NA, dan kerangka penulisannya mengacu pada
Lampiran I UU No. 12/2011;
- Terkait dengan kajian mengenai asas, jangan
hanya mengambil dari UU No. 12/2011 saja, tapi juga menggali asas terkait PUG; dan
-
Pada Bab III perlu dianalisis mengenai
evaluasi PUU terkait.
4.
Rapat ditutup.
Komentar (0)