Rapat Pelaksanaan Kontrak (Program Mutu) Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pengarusutamaan Gender


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 10 September 2021

Rapat Pelaksanaan Kontrak (Program Mutu) Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pengarusutamaan Gender

 

Hari/tgl                : Jumat, 10 September 2021

Waktu                  : 08.30 wib - Selesai

Media                   : Aplikasi zoom meeting

Peserta Rapat       :

1.     Bapemperda DPRD DIY;

2.     Setwan DPRD DIY;

3.     Bappeda DIY;

4.     Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat DIY;

5.     Biro Hukum DIY;

6.     DP3AP2 DIY;

7.     Dinas Sosial DIY;

8.     Tim Penyusun;

9.     Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Farid Ario Yulianto, Agustinus Tri Wahyudi dan Iffa Choirun Nisa)

 

Jalannya rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih, kemudian memberikan kesempatan kepada Tim Penyusun untuk menyampaikan paparan atas hasil pra pendahuluan penyusunan NA dan Raperda PUG.

2.     Tim Penyusun menyampaikan paparan sebagai berikut :

a. Di tingkat provinsi, sudah ada Pergub DIY No. 14/2021 tentang Pengarusutamaan Gender sebagai bentuk komitmen Pemda DIY dalam melaksanakan PUG. Selain itu, telah disusun juga Pedoman Perencanaan Penganggaran Responsive Gender (PPRG) pada tingkat desa yang diinisiasi oleh DP3AP2 DIY, yang di dalamnya berisi panduan implementasi PPRG di desa dan strategi penganggarannya. Namun, Pemda DIY ingin menyusun Raperda PUG dengan lebih mengeksplor kelompok rentan yang akan dijadikan sebagai payung hukum bagi peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya;

b.   Terkait dengan implementasi PUG di Pemerintah DIY, terdapat beberapa masalah sebagai berikut :

-     Belum semua perangkat daerah membuat analisis gender untuk proses perencanaan;

-     Adanya mutasi jabatan di pemerintahan tidak diimbangi dengan proses transfer pengetahuan mengenai PUG;

-      Kurangnya koordinasi dari perangkat daerah yang menjadi driver PUG;

-          PUG belum menjangkau subyek sampai pemerintah kabupaten/kota;

-       Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk pelaksanaan PUG secara menyeluruh belum terlalu tampak;

-     Pada bidang pendidikan, masih terdapat sekolah maupun unversitas yang tidak menyediakan sarana prasarana memadai ramah gender;

-  Belum ada kebijakan mengenai edukasi gender mulai dari usia pendidikan pra sekolah dan menyasar subyek masyarakat terkecil yaitu keluarga;

-         Masih banyak terjadinya kekerasan terhadap perempuan;

-      Masih lemahnya implementasi PUG untuk subyek kelompok rentan; dan

-          Angka keterwakilan perempuan di DIY masih jauh dari harapan;

c.     Metode yang akan digunakan untuk penyusunan Naskah Akademik adalah metode mix method yaitu menggabungkan metode kualitatif dan kuantitatif;

d. Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai rujukan diantaranya adalah UUD 1945, UU tentang HAM, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Kesehatan, UU Pemda, Inpres No. 9/2000 tentang Pengarustamaan Gender, dan Pergub DIY No. 14/2021 tentang Pengarusutamaan Gender.

 

 

3.     Masukan peserta rapat :

a.     Biro Hukum :

-     Berdasarkan penjelasan dr TA, raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya. Perlu kehati-hatian karena sebetulnya hal ini kurang tepat. Sebaiknya digali muatan lokalnya;

-     Terkait kewenangan, bisa diliat di UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah;

-   Perlu dikaji lagi apakah tepat jika mengatur sampai ke kelompok rentan; dan

- Dalam laporan pendahuluan bab II diatur tentang peraturan perundang-undangan terkait, padahal seharusnya hal itu diatur di bab III. Mohon agar disesuaikan.

b.     Kumham :

-         Kurang setuju jika raperda ini akan dijadikan sebagai payung hukum atas peraturan-peraturan yang sudah ada karena sebenarnya sudah diatur secara tersendiri di peraturan yang lain, misal ketahanan keluarga dan disabilitas;

-       Perlu dikaji lagi apakah urgensinya dan apa kendala yang selama ini dialami? Perlu dikaji juga kenapa solusinya harus diselesaikan dengan penyusunan perda? Apakah dengan pergub yang sudah ada tidak cukup? Hal ini perlu dianalisis di NA. Jangan sampai penyusunan perda ini hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan tetapi diharapkan agar bisa dilaksanakan di masyarakat;

-     Perlu juga dikaji lagi apa kewenangan yang dimiliki oleh pemda.  Harus hati-hati, jangan sampai setelah membuat ternyata hanya gabungan/copy paste dari berbagai macam aturan. Hal ini harus dihindari karena sudah ada pengaturan mengenai materi apa yang seharusnya dimuat di tiap jenis peraturan, termasuk juga perda maupun pergub, dimana seharusnya perda memuat pengaturan yang bersifat umum, sedangkan pergub memuat pengaturan yang bersifat teknis;

-      Apa yg dimuat di raperda harus cocok dan sinkron dengan yang ada di NA, dan kerangka penulisannya mengacu pada Lampiran I UU No. 12/2011;

-      Terkait dengan kajian mengenai asas, jangan hanya mengambil dari UU No. 12/2011 saja, tapi juga menggali asas terkait PUG; dan

-          Pada Bab III perlu dianalisis mengenai evaluasi PUU terkait.

4.     Rapat ditutup.

Komentar (0)