Rapat Identifikasi dan Kajian atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Rumah Susun


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 04 Juni 2021

Rapat Identifikasi dan Kajian atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Rumah Susun

 

Hari/Tanggal        : Jumat, 4 Juni 2021

Pukul                   : 08.30 WIB - Selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul

Peserta rapat :

1.   Setwan DPRD Kabupaten Bantul

2.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Ni Made Wulan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1. Rapat dibuka oleh Ibu Reni selaku Kepala Bagian Legilasi Setwan DPRD Kabupaten Bantul pada pukul 09.00 WIB. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena:

a.  Perlunya ada penyesuaian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

b.  Adanya Surat Edaran dari Mendagri untuk melakukan identifikasi atas perda dan perkada tindak lanjut UU Ciptaker; dan

c.  Adanya Surat Edaran dari Gubernur DIY untuk melakukan identifikasi nyusun kajian terkait perda dan perkada tindak lanjut UU Ciptaker.

Hingga saat ini belum ada format baku kajiannya dari provinsi, sehingga dalam hal ini perlu meminta saran dari Kumham.

Target di triwulan kedua adalah menyelesaikan kajian atas Perda tentang BUM Desa dan Perda Penyelenggaraan Rusun.

2. Kumham : sudah melakukan fasilitasi atas penyusunan kajian terkait beberapa Perda di Kabupaten Gunungkidul. Diawali dengan pembagian kluster terlebih dahulu agar lebih mudah diidentifikasi mana dulu yang harus diprioritaskan, dalam hal ini adalah sektor perijinan karena tenggang waktunya paling singkat.

3.   Hasil identifikasi atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Rumah Susun terhadap UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebagai berikut :

a.     Jenis rusun masih sama (umum, khusus, negara, dan komersial);

b.     Pemanfaatan belum diatur dalam perda;

c.      Perubahan fungsi rusun belum diatur dalam perda;

d.     Penyediaan rusun umum belum diatur dalam perda;

e.   Zonasi dan lokasi berdasarkan Perda dilakukan sesuai dengan ketentuan  mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi namun menurut PP, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

f.   Hak tanah mengalami perubahan;

g.  Pelaku pembangunan rusun umum mengalami perubahan pengaturan;

h. Izin pendirian berdasarkan Perda dilakukan oleh Bupati, sedangkan berdasarkan PP izin rencana fungsi dan pemanfaatannya harus dilengkapi pertelaan sebagai dokumen pelengkap PBG yang diberikan oleh Pemda;

i.   Pendayagunaan tanah wakaf belum diatur di perda;

j.    Pemisahan rusun mengalami perubahan pengaturan;

k. Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum mengalami perubahan pengaturan;

l.       SKBG Sarusun pertama kali belum diatur dalam perda;

m.   Perubahan akta pemisahan belum diatur dalam perda;

n.     Pembatalan SKBG belum diatur dalam perda;

o.     Pengelola Rusun Umum belum diatur dalam perda;

p. Peningkatan kualitas Rusun berdasarkan Perda ada namun belum ada penetapan, sedangkan menurut PP ditetapkan oleh bupati/walikota; dan

q. Sanksi administratif di Perda belum diatur dalam perda, sedangkan menurut PP dilakukan oleh bupati/walikota.

4.   Hasil identifikasi atas Perda Kabupaten Bantul Nomor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa terhadap UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebagai berikut :

a. Definisi BUM Desa berdasakan Perda adalah badan usaha, sedangkan menurut PP adalah badan hukum;

b. Tujuan BUM Desa mengalami perubahan pengaturan, khususnya terkait pemanfaatan dan penciptaan nilai tambah aset, pengembangan ekosistem ekonomi digital, dan mengelola lumbung pangan desa;

c.  Pengembangan fungsi BUM Desa belum diatur dalam perda;

d. Pendirian BUM Desa Bersama berdasarkan Perda ditetapkan dalam Peraturan Desa masing-masing, sedangkan menurut PP BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa;

e. Materi muatan dalam Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa mengalami perubahan pengaturan;

f.   Status belum diatur dalam perda, sedangkan menurut PP harus berbadan hukum;

g.  Pendaftaran belum diatur dalam perda;

h. Perubahan Anggaran Dasar belum diatur dalam perda;

i.   Struktur organisasi mengalami perubahan pengaturan, yaitu ditambahkan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;

j.   Anggaran Rumah Tangga mengalami perubahan pengaturan;

k.  Musyawarah Desa mengalami perubahan pengaturan;

l.   Penasihat mengalami perubahan pengaturan;

m.   Kewenangan Penasihat terdapat beberapa tambahan pengaturan;

n.    Tugas Penasihat belum diatur dalam perda;

o.     Modal berdasarkan Perda seluruhnya berasal dari penyertaan modal Desa, sedangkan menurut PP seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama dimiliki oleh Desa atau bersama Desa-Desa;

p.     Penyertaan modal mengalami perubahan pengaturan;

q.     Pengaturan jenis usaha berdasarkan PP yaitu dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

r.      Hasil usaha mengalami perubahan pengaturan;

s.     Pembagian hasil usaha mengalami perubahan pengaturan; dan

t.      Pertanggungjawaban mengalami perubahan pengaturan.

5.   Kesimpulan :

a. Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Rumah Susun harus menyesuaikan dengan UU Ciptaker, terutama yang terkait antara lain dengan izin pendirian, zonasi dan lokasi, serta pengelola rumah susun; dan

b.  Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa harus menyesuaikan dengan UU Ciptaker, terutama yang terkait antara lain dengan status badan hukum, tujuan pendirian, pengembangan fungsi BUMDes, struktur organisasi dan modal.

6.   Rekomendasi : BUM Desa/BUM Desa Bersama yang telah ada sebelum PP ini mulai berlaku wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya PP 11/2021 (2 Februari 2021).

7. Kumham diminta untuk membantu dan memfasilitasi dalam penyusunan matriks, kajian tulisan, dan tabel.

8. Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.NOTULA rapat Kajian Perda Bantul 4 juni 21.doc
2.Permohonan Narsum Kajian Bantul.pdf

Komentar (0)