Rapat Identifikasi
dan Kajian atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha
Milik Desa dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaran Rumah Susun
Hari/Tanggal : Jumat, 4 Juni 2021
Pukul : 08.30 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul
Peserta rapat :
1. Setwan DPRD Kabupaten Bantul
2. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Ni Made
Wulan, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Ibu Reni selaku Kepala Bagian Legilasi Setwan DPRD Kabupaten Bantul
pada pukul 09.00
WIB. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena:
a. Perlunya
ada penyesuaian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Adanya
Surat Edaran dari Mendagri untuk melakukan identifikasi atas perda dan perkada tindak lanjut UU Ciptaker; dan
c. Adanya
Surat Edaran dari Gubernur DIY untuk melakukan identifikasi nyusun kajian terkait perda dan perkada
tindak lanjut UU Ciptaker.
Hingga saat ini belum ada format baku kajiannya dari
provinsi, sehingga dalam hal ini perlu meminta saran dari Kumham.
Target di triwulan kedua adalah menyelesaikan kajian
atas Perda tentang BUM Desa dan Perda Penyelenggaraan Rusun.
2. Kumham
: sudah melakukan fasilitasi atas penyusunan kajian terkait beberapa Perda di
Kabupaten Gunungkidul. Diawali dengan pembagian kluster terlebih dahulu agar
lebih mudah diidentifikasi mana dulu yang harus diprioritaskan, dalam hal ini
adalah sektor perijinan karena tenggang waktunya paling singkat.
3. Hasil
identifikasi atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaran Rumah Susun terhadap UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebagai berikut :
a. Jenis
rusun masih sama (umum, khusus, negara, dan komersial);
b. Pemanfaatan
belum diatur dalam perda;
c. Perubahan
fungsi rusun belum diatur dalam perda;
d. Penyediaan
rusun umum belum diatur dalam perda;
e. Zonasi
dan lokasi berdasarkan Perda dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai Rencana
Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi namun menurut PP, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
f. Hak tanah mengalami perubahan;
g. Pelaku pembangunan rusun umum
mengalami perubahan pengaturan;
h. Izin
pendirian berdasarkan Perda dilakukan oleh Bupati, sedangkan berdasarkan PP izin rencana fungsi dan pemanfaatannya harus dilengkapi pertelaan
sebagai dokumen pelengkap PBG yang diberikan oleh Pemda;
i. Pendayagunaan tanah wakaf belum
diatur di perda;
j. Pemisahan
rusun mengalami perubahan pengaturan;
k. Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum mengalami perubahan pengaturan;
l.
SKBG Sarusun pertama kali belum diatur dalam
perda;
m.
Perubahan akta pemisahan belum
diatur dalam perda;
n.
Pembatalan SKBG belum
diatur dalam perda;
o.
Pengelola Rusun Umum belum
diatur dalam perda;
p. Peningkatan kualitas Rusun
berdasarkan Perda ada namun belum ada penetapan, sedangkan menurut PP
ditetapkan oleh bupati/walikota; dan
q. Sanksi
administratif di Perda belum diatur dalam perda, sedangkan menurut PP dilakukan
oleh bupati/walikota.
4. Hasil
identifikasi atas Perda Kabupaten Bantul Nomor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan
Usaha Milik Desa terhadap UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebagai berikut :
a. Definisi
BUM Desa berdasakan Perda adalah badan usaha, sedangkan menurut PP adalah badan
hukum;
b. Tujuan
BUM Desa mengalami perubahan pengaturan, khususnya terkait pemanfaatan dan
penciptaan nilai tambah aset, pengembangan ekosistem ekonomi digital, dan mengelola
lumbung pangan desa;
c. Pengembangan
fungsi BUM Desa belum diatur dalam perda;
d. Pendirian
BUM Desa Bersama berdasarkan Perda ditetapkan dalam Peraturan Desa
masing-masing, sedangkan menurut PP BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua)
Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan
dengan Peraturan Bersama Kepala Desa;
e. Materi
muatan dalam Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa mengalami perubahan
pengaturan;
f. Status
belum diatur dalam perda, sedangkan menurut PP harus berbadan hukum;
g. Pendaftaran
belum diatur dalam perda;
h. Perubahan
Anggaran Dasar belum diatur dalam perda;
i. Struktur
organisasi mengalami perubahan pengaturan, yaitu ditambahkan Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa;
j. Anggaran
Rumah Tangga mengalami perubahan pengaturan;
k. Musyawarah
Desa mengalami perubahan pengaturan;
l. Penasihat
mengalami perubahan pengaturan;
m. Kewenangan
Penasihat terdapat beberapa tambahan pengaturan;
n. Tugas
Penasihat belum diatur dalam perda;
o.
Modal berdasarkan Perda seluruhnya
berasal dari penyertaan modal Desa, sedangkan menurut PP seluruh atau sebagian
besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama dimiliki oleh Desa atau
bersama Desa-Desa;
p. Penyertaan
modal mengalami perubahan pengaturan;
q. Pengaturan
jenis usaha berdasarkan PP yaitu dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Hasil
usaha mengalami perubahan pengaturan;
s. Pembagian
hasil usaha mengalami perubahan pengaturan; dan
t. Pertanggungjawaban
mengalami perubahan pengaturan.
5. Kesimpulan
:
a. Perda
Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Rumah Susun harus
menyesuaikan dengan UU Ciptaker, terutama yang terkait antara lain dengan izin pendirian, zonasi dan
lokasi, serta pengelola rumah susun; dan
b. Perda
Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa harus
menyesuaikan dengan UU Ciptaker, terutama yang terkait antara lain dengan status badan hukum, tujuan
pendirian, pengembangan fungsi BUMDes, struktur organisasi dan modal.
6. Rekomendasi
: BUM Desa/BUM Desa Bersama yang telah ada sebelum PP ini mulai berlaku wajib
menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya PP 11/2021 (2
Februari 2021).
7. Kumham diminta untuk membantu dan memfasilitasi dalam penyusunan matriks, kajian tulisan, dan tabel.
8. Rapat ditutup.
Komentar (0)