Rapat Pembahasan Raperda Kota
Yogyakarta tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Agustus 2021
Pukul :
10.00 WIB - selesai
Media :
Aplikasi zoom meeting
Peserta rapat :
1.
Anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta;
2.
Dinas Kominfo Kota Yogyakarta;
3.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta;
4.
Perancang Kanwil Kumham DIY (Nova
Asmirawati, Ika Cahyaningtyas, Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Anggota DPRD Kota
Yogyakarta. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah mereview
kembali DIM yang sebelumnya sudah dibahas. Adapun terkait dengan pencermatan
pasal per pasal akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.
2.
Kabag Hukum Setda Kota Yogyakarta
menyampaikan hasil review DIM sebagai berikut :
a. Terkait dengan regulasi, yang
dimasukkan ke dalam dasar hukum mengingat hanyalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI
1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-Undang tentang
Pemerintahan saja (sesuai butir 39 Lampiran II UU No. 12/2011);
b. Terkait dengan batas ketinggian Njeron
beteng, akan disesuaikan dengan Perda RTRW dan Raperwal RDTR;
c. Pengaturan tentang penempatan menara
telekomunikasi di tanah persil, khususnya monopole sudah diakomodir dalam
ketentuan Pasal 5, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (1) raperda. Adapun
terkait dengan persyaratan pendirian menara telekomunikasi di tanah persil
maupun di aset milik daerah akan dituangkan dalam perwal nya;
d.
Pengaturan tentang menara menempel sudah
diakomodir dalam ketentuan Pasal 15 raperda;
e.
Substansi raperda sudah menyesuaikan
UU Ciptaker, PP No. 54/2021 dan PP yang mengatur tentang telekomunikasi;
f. Pengaturan tentang menara
telekomunikasi yang dibangun diatas bangunan bertingkat sudah diakomodir dalam
ketentuan Pasal 18 raperda;
g. Terkait dengan menara telekomunikasi
yang sudah berdiri, perlu untuk menyesuaikan terhadap ketentuan dalam raperda
dan akan dinormakan dalam ketentuan peralihan;
h. Akan ada tindakan yang tegas terhadap
provider yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam raperda;
i. Terkait dengan penataan infrastruktur
pasif, akan disesuaikan dengan raperda RTRW tahun 2021-2041;
j. Pengaturan tentang satuan kerja yang
akan melakukan penindakan atas menara telekomunikasi yang tidak berizin sudah
diakomodir dalam raperda dan akan diuraikan lebih lanjut dalam perwal nya;
k. Perlu ada komitmen penataan ruang dari
Pemkot Yogyakarta agar penyedia jasa menara telekomunikasi tidak mengabaikan
estetika dalam penataan FO dan penempatan tiang menara telekomunikasi;
l. Pengaturan mengenai titik-titik yang
diperbolehkan untuk membangun menara telekomunikasi sudah diakomodir dalam
raperda;
m.
Penataan insfrastruktur pasif
telekomunikasi harus memperhatikan aspek perlindungan masyarakat, terutama
terhadap warga sekitar menara;
n.
Pembangunan ducting sebagai salah satu
upaya Pemkot Yogyakarta dalam mengurangi kesemrawutan kabel udara yang
mengganggu estetika;
o. Perlu ada pengaturan tentang perijinan
menara serta proses pengurusannya yang dilakukan secara transparan;
p. Raperda ini menjadi pedoman dalam
pelaksanaan perizinan menara telekomunikasi yang baru akan berdiri atau sudah
berdiri, serta menjadi alat untuk melakukan kontrol atas pengawasan dan
penertiban;
q. Raperda ini sudah mengakomodir hasil
rekomendasi BPK atas laporan hasil pemeriksaan sistem pengendalian internal
terkait menara telekomunikasi;
r. Raperda ini juga disusun sebagai
tindak lanjut dari adanya rekomendasi BPK terkait menara telekomunikasi di
wilayah Kota Yogyakarta yang belum mempunyai ijin maupun menara telekomunikasi
yang dibangun dalam wilayah cagar budaya; dan
s.
Perlu dilakukan sosialisasi hingga
tingkat RT untuk meminimalisir konflik sosial terhadap pembangunan menara
telekomunikasi.
3.
Tanggapan Anggota Pansus :
a.
Terkait adanya pelanggaran dalam
pembangunan menara telekomunikasi, perlu ada tindak lanjut yang tegas;
b.
Perlu dilakukan percepatan agar semua
kabel bisa masuk ke bawah tanah (grand desain);
c. Berdasarkan UU Ciptaker, tv analog
diganti dengan digital. Apakah raperda ini perlu mengakomodir hal itu?
4.
Tanggapan Dinas Kominfo :
a. Terkait dengan percepatan penataan Fiber
Optic, grand desain ini cukup besar biayanya. Saat ini sudah mengupayakan ada
ducting dengan menggunakan pihak ketiga, meskipun itu untuk jangka panjang;
b.
Tv analog masih menggunakan transmisi
yang besar, sedangkan tv digital nantinya akan memanfaatkan internet publik yang
harus bisa menjangkau semua wilayah dengan biaya terjangkau;
c.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh
Diskominfo, pelanggaran lebih banyak terjadi di pergelaran fiber optic.
Sedangkan untuk menara, memang perlu ada pengajuan permohonan ijin terlebih
dulu. Jika tidak ada ijin, tidak berani melakukan pembangunan menara. Kalaupun
sudah terlanjur dibangun, akan ditegur untuk tidak dilanjutkan pembangunannya
dan mereka menurut.
5.
Rapat ditutup.
Komentar (0)