Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 18 Agustus 2021

Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 18 Agustus 2021

Pukul                   : 10.00 WIB - selesai

Media                   : Aplikasi zoom meeting

Peserta rapat :

1.     Anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta;

2.     Dinas Kominfo Kota Yogyakarta;

3.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta;

4.     Perancang Kanwil Kumham DIY (Nova Asmirawati, Ika Cahyaningtyas, Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Anggota DPRD Kota Yogyakarta. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah mereview kembali DIM yang sebelumnya sudah dibahas. Adapun terkait dengan pencermatan pasal per pasal akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.

2.     Kabag Hukum Setda Kota Yogyakarta menyampaikan hasil review DIM sebagai berikut :

a. Terkait dengan regulasi, yang dimasukkan ke dalam dasar hukum mengingat hanyalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-Undang tentang Pemerintahan saja (sesuai butir 39 Lampiran II UU No. 12/2011);

b.   Terkait dengan batas ketinggian Njeron beteng, akan disesuaikan dengan Perda RTRW dan Raperwal RDTR;

c.   Pengaturan tentang penempatan menara telekomunikasi di tanah persil, khususnya monopole sudah diakomodir dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (1) raperda. Adapun terkait dengan persyaratan pendirian menara telekomunikasi di tanah persil maupun di aset milik daerah akan dituangkan dalam perwal nya;

d.     Pengaturan tentang menara menempel sudah diakomodir dalam ketentuan Pasal 15 raperda;

e.      Substansi raperda sudah menyesuaikan UU Ciptaker, PP No. 54/2021 dan PP yang mengatur tentang telekomunikasi;

f.   Pengaturan tentang menara telekomunikasi yang dibangun diatas bangunan bertingkat sudah diakomodir dalam ketentuan Pasal 18 raperda;

g.   Terkait dengan menara telekomunikasi yang sudah berdiri, perlu untuk menyesuaikan terhadap ketentuan dalam raperda dan akan dinormakan dalam ketentuan peralihan;

h. Akan ada tindakan yang tegas terhadap provider yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam raperda;

i.   Terkait dengan penataan infrastruktur pasif, akan disesuaikan dengan raperda RTRW tahun 2021-2041;

j.     Pengaturan tentang satuan kerja yang akan melakukan penindakan atas menara telekomunikasi yang tidak berizin sudah diakomodir dalam raperda dan akan diuraikan lebih lanjut dalam perwal nya;

k.    Perlu ada komitmen penataan ruang dari Pemkot Yogyakarta agar penyedia jasa menara telekomunikasi tidak mengabaikan estetika dalam penataan FO dan penempatan tiang menara telekomunikasi;

l.   Pengaturan mengenai titik-titik yang diperbolehkan untuk membangun menara telekomunikasi sudah diakomodir dalam raperda;

m.   Penataan insfrastruktur pasif telekomunikasi harus memperhatikan aspek perlindungan masyarakat, terutama terhadap warga sekitar menara;

n.     Pembangunan ducting sebagai salah satu upaya Pemkot Yogyakarta dalam mengurangi kesemrawutan kabel udara yang mengganggu estetika;

o.  Perlu ada pengaturan tentang perijinan menara serta proses pengurusannya yang dilakukan secara transparan;

p. Raperda ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan perizinan menara telekomunikasi yang baru akan berdiri atau sudah berdiri, serta menjadi alat untuk melakukan kontrol atas pengawasan dan penertiban;

q.   Raperda ini sudah mengakomodir hasil rekomendasi BPK atas laporan hasil pemeriksaan sistem pengendalian internal terkait menara telekomunikasi;

r.    Raperda ini juga disusun sebagai tindak lanjut dari adanya rekomendasi BPK terkait menara telekomunikasi di wilayah Kota Yogyakarta yang belum mempunyai ijin maupun menara telekomunikasi yang dibangun dalam wilayah cagar budaya; dan

s.      Perlu dilakukan sosialisasi hingga tingkat RT untuk meminimalisir konflik sosial terhadap pembangunan menara telekomunikasi.

3.     Tanggapan Anggota Pansus :

a.     Terkait adanya pelanggaran dalam pembangunan menara telekomunikasi, perlu ada tindak lanjut yang tegas;

b.     Perlu dilakukan percepatan agar semua kabel bisa masuk ke bawah tanah (grand desain);

c.    Berdasarkan UU Ciptaker, tv analog diganti dengan digital. Apakah raperda ini perlu mengakomodir hal itu?

4.     Tanggapan Dinas Kominfo :

a.    Terkait dengan percepatan penataan Fiber Optic, grand desain ini cukup besar biayanya. Saat ini sudah mengupayakan ada ducting dengan menggunakan pihak ketiga, meskipun itu untuk jangka panjang;

b.     Tv analog masih menggunakan transmisi yang besar, sedangkan tv digital nantinya akan memanfaatkan internet publik yang harus bisa menjangkau semua wilayah dengan biaya terjangkau;

c.      Berdasarkan data yang dimiliki oleh Diskominfo, pelanggaran lebih banyak terjadi di pergelaran fiber optic. Sedangkan untuk menara, memang perlu ada pengajuan permohonan ijin terlebih dulu. Jika tidak ada ijin, tidak berani melakukan pembangunan menara. Kalaupun sudah terlanjur dibangun, akan ditegur untuk tidak dilanjutkan pembangunannya dan mereka menurut.

5.     Rapat ditutup.

Komentar (0)