Hari/Tanggal : Jumat, 21 Oktober 2022
Waktu : 13.30-14.30 WIB
Tempat : Aula Kota Sehat Dinkes Kota
Yogyakarta
Peserta
Rapat :
1.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Yusti
Bagasuari)
Jalannya
Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ibu
Endang (Dinkes):
- Berdasarkan Permenkes
23/2022, ruang lingkup HIV/AIDS dan IMS. Sedangkan raperwal hanya mengatur
HIV/AIDS karena merasa kemampuan kami hanya membuat pengaturan mengenai
HIV/AIDS. Berdasarkan saran konselor, memasukkan materi muatan IMS berarti
harus membongkar raperwal kembali.
- Dalam program
HIV/AIDS dan IMS terpisah. Jenis IMS banyak yg masuk triple eliminasi hanya
IMS. Jika akan memasukkan IMS apakah penyusunan harus mengulang dari awal lagi?
- Pelaksanaan RAD
sesuai dengan kemampuan daerah. RAD sudah disusun sejak tahun lalu.
- Penilaian
berdasarkan SPM, sedangkan sampai saat ini yang masuk SPM hanya HIV/AIDS.
- Tidak ada kewajiban
dalam RAN untuk membuat pengaturan mengenai IMS dalam RAD.
- Pelaksanaan
penanggulangan HIV/AIDS bisa langsung dilakukan kaerna terkait dengan
pelayanan. Bahkan tanpa RAD maish bisa berjalan. Tapi taerget harus mengalami
penyesuaian.
- Secara politis, di
dalam program, dengan adanya perwal tahun ini akan memberikan nilai postif bagi
Kota Yogyakarta walaupun tahun depan dirombak.
2.
Bagian Hukum:
-
Sudah siap dikirim ke provinsi untuk evaluasi.
-
Materi muatan silakan jika ingin ditambahkan.
-
Proses propemperkada 2023, Bagian Hukum pada
awal/pertengahan Januari menyurati OPD untuk meminta judul raperwal dengan
batas waktu kurang lebih 10 hari, ditetapkan dengan Kepwal akhir Januari/awal
Februari kemudian dikirim ke Kemendagri untuk persetujuan. Berdasarkan judul
tersebut mulai dilaksanakan rapat penyusunan di Bagian Hukum bersama Kumham.
Setalah selesai akan dikirim ke provinsi untuk fasilitasi.
-
Kalau memang akan dilaukan perombakan sekarang, judul di
propemperkada akan kami ubah. Sehingga di tahun depan akan menggunakan judul
tersebut. Silakan didiskusikan dengan Kadinas. Raperwal draft 6 Oktober akan
ditetapkan akhir Desember, tapi November-Desember sudah menyiapkan perubahan
perwal. Draft raperwal perubahan sudah harus siap pada Januari 2023.
3.
Kumham:
-
Berdasarkan ketentuan peralihan Permenkes 23/2022, bahwa
seluruh pengelola program pada pelayanan ksehatan, dinkes provinsi, kab/kota,
serta nakes atau pemangku kepentingan lainnya harus menyesuaikan pelaksanaan
penanggulangan HIV/AIDS dan IMS dengan ketentuan dalam Permen ini paling lama 6
bulan sejak Permen ini mulai berlaku. Permenkes ini bisa menjadi alasan yuridis
dilakukan perubahan perwal.
-
Terdapat 2 pilihan. Pertama, melakukan penambahan materi
muatan sekarang. Kedua, meneruskan proses raperwal yang sudah berjalan tapi
simultan menyiapkan materi muatan perubahan perwal untuk tahun depan. Menurut
kami lebih logis untuk memilih pilihan kedua. Kami kembalikan kepada kesiapan
daerah.
-
Jika penambahan materi muatan IMS membuat perubahan
materi perwal lebih dari 50% atau esensi berubah maka perubahan berbentuk
pencabutan dan penggantian dengan perwal baru. Kami melihat judul akan berubah
karena ada penambahan materi mengenai IMS.
-
Permenkes 21/2013 memang hanya mengatur mengenai HIV/AIDS,
tapi RAN mengatur HIV/AIDS dan IMS.
-
Batas waktu penyesuaian pelaksanaan 6 bulan, proses dan
tata kala penyusunan aturan mengikuti mekanisme yang ada di daerah.
-
Harmonisasi di Kumham sesuai SOP 10 hari. Kalau Kumham
sudah dilibatkan sejak awal fasilitasi penyusunan maka waktunya tidak akan
lama.
4. Rapat ditutup.
Komentar (2)
1
1