Rapat Pembahasan dan Pencermatan draf RAD Penanggulangan HIV/AIDS Kota Yogyakarta Tahun 2022-2026


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 21 Oktober 2022

Hari/Tanggal   : Jumat, 21 Oktober 2022

Waktu              : 13.30-14.30 WIB

Tempat            : Aula Kota Sehat Dinkes Kota Yogyakarta

 

Peserta Rapat :

1.    Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Yusti Bagasuari)

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Endang (Dinkes):

-       Berdasarkan Permenkes 23/2022, ruang lingkup HIV/AIDS dan IMS. Sedangkan raperwal hanya mengatur HIV/AIDS karena merasa kemampuan kami hanya membuat pengaturan mengenai HIV/AIDS. Berdasarkan saran konselor, memasukkan materi muatan IMS berarti harus membongkar raperwal kembali.

-       Dalam program HIV/AIDS dan IMS terpisah. Jenis IMS banyak yg masuk triple eliminasi hanya IMS. Jika akan memasukkan IMS apakah penyusunan harus mengulang dari awal lagi?

-       Pelaksanaan RAD sesuai dengan kemampuan daerah. RAD sudah disusun sejak tahun lalu.

-       Penilaian berdasarkan SPM, sedangkan sampai saat ini yang masuk SPM hanya HIV/AIDS.

-       Tidak ada kewajiban dalam RAN untuk membuat pengaturan mengenai IMS dalam RAD.

-       Pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS bisa langsung dilakukan kaerna terkait dengan pelayanan. Bahkan tanpa RAD maish bisa berjalan. Tapi taerget harus mengalami penyesuaian.

-       Secara politis, di dalam program, dengan adanya perwal tahun ini akan memberikan nilai postif bagi Kota Yogyakarta walaupun tahun depan dirombak.

2.    Bagian Hukum:

-       Sudah siap dikirim ke provinsi untuk evaluasi.

-       Materi muatan silakan jika ingin ditambahkan.

-       Proses propemperkada 2023, Bagian Hukum pada awal/pertengahan Januari menyurati OPD untuk meminta judul raperwal dengan batas waktu kurang lebih 10 hari, ditetapkan dengan Kepwal akhir Januari/awal Februari kemudian dikirim ke Kemendagri untuk persetujuan. Berdasarkan judul tersebut mulai dilaksanakan rapat penyusunan di Bagian Hukum bersama Kumham. Setalah selesai akan dikirim ke provinsi untuk fasilitasi.

-       Kalau memang akan dilaukan perombakan sekarang, judul di propemperkada akan kami ubah. Sehingga di tahun depan akan menggunakan judul tersebut. Silakan didiskusikan dengan Kadinas. Raperwal draft 6 Oktober akan ditetapkan akhir Desember, tapi November-Desember sudah menyiapkan perubahan perwal. Draft raperwal perubahan sudah harus siap pada Januari 2023.

3.    Kumham:

-       Berdasarkan ketentuan peralihan Permenkes 23/2022, bahwa seluruh pengelola program pada pelayanan ksehatan, dinkes provinsi, kab/kota, serta nakes atau pemangku kepentingan lainnya harus menyesuaikan pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS dengan ketentuan dalam Permen ini paling lama 6 bulan sejak Permen ini mulai berlaku. Permenkes ini bisa menjadi alasan yuridis dilakukan perubahan perwal.

-       Terdapat 2 pilihan. Pertama, melakukan penambahan materi muatan sekarang. Kedua, meneruskan proses raperwal yang sudah berjalan tapi simultan menyiapkan materi muatan perubahan perwal untuk tahun depan. Menurut kami lebih logis untuk memilih pilihan kedua. Kami kembalikan kepada kesiapan daerah.

-       Jika penambahan materi muatan IMS membuat perubahan materi perwal lebih dari 50% atau esensi berubah maka perubahan berbentuk pencabutan dan penggantian dengan perwal baru. Kami melihat judul akan berubah karena ada penambahan materi mengenai IMS.

-       Permenkes 21/2013 memang hanya mengatur mengenai HIV/AIDS, tapi RAN mengatur HIV/AIDS dan IMS.

-       Batas waktu penyesuaian pelaksanaan 6 bulan, proses dan tata kala penyusunan aturan mengikuti mekanisme yang ada di daerah.

-       Harmonisasi di Kumham sesuai SOP 10 hari. Kalau Kumham sudah dilibatkan sejak awal fasilitasi penyusunan maka waktunya tidak akan lama.

4.    Rapat ditutup.

Komentar (0)