Rapat Pembahasan Draft Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 13 Agustus 2021

Rapat Pembahasan Draft Raperda Kota Yogyakarta 

tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

 

Hari/Tanggal        : Jumat13 Agustus  2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                 : Zoom Meeting

Peserta rapat :

1.   Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta

2.   Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta 

3.   BPKAD Kota Yogyakarta

5.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, 

      Ni Made Wulan, Yosephina Perwitasari dan Widi Prabowo)

6.   Tim Penyusun NA

 

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Rapat ini merupakan pembahasan draft Raperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

2.   Selanjutnya kasubag Perundang-undangan menyampaikan bahwa pembahasan hari ini akan langsung dibahas pasal per pasal dan langsung diberikan komentar/saran masukan.

3. Pembahasan dalam diskusi rapat:

a.    Judul 

Judul raperda telah sesuai dengan usulan dari Kumham dengan merujuk kepada istilah dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b UU tentang PDRD yaitu Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

b.   Konsiderans Menimbang

Konsiderans menimbang memuat delegasi pembentukan Perda tentang Retribusi yaitu Pasal 156 UU tentang PDRD

c.    Dasar Hukum Mengingat

Dasar hukum mengingat mempedomani Angka 39 dan 40 UU 12 Tahun 2011 yaitu dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah. Jika terdapat Peraturan Perundang–undangan di bawah Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan Peraturan Perundang–undangan, Peraturan Perundang–undangan tersebut dimuat di dalam dasar hukum. Dala hal ini Pasla 37 Perda nomor 10 Tahun 2012 tentang PEngelolaan sampah memerintahkan pembentukan PErda tentang Retribusi Pelayanan persampahan, oleh karena itu perda ini dimuat juga dalam dasar hukum mengingat.

 

d.   Batang Tubuh

1)       Pasal 1 

Kumham berpendapat bahwa dalam merumuskan ketentuan umum perlu memperhatikan dinamika perumusan norma dalam batang tubuh maka tidak perlu membatasi pembahasan di ketentuan umum karena nanti sejalan dengan pembahasan akan ditambahkan istilah atau btasan pengertian atau definisi ke dalam ketentuan umum yang relevan digunakan dalam Raperda ini.

2)       Pasal 2

Rumusan norma dalam Pasal 2 disarankan untuk direvisi oleh Kumham, rumusanya menjadi:

Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan dipungut atas pelayanan persampahan/kebersihan.

3)       Pasal 3

Rumusan dalam ayat (2) akan dibahas lebih lanjut oleh DLH dan tim penyusun karena diperlukan kajian tempat mana yangdikecualikan dalam konteks “tempat umum lainnya” dalam Pasal 112 ayat (2) UU tentang PDRD. Selain itu Kumham menyampaikan bahwa diperlukan penjelasan pasal terhadap frase “tempat umum lainnya”dimana penjelasan pasal merupakan tafsir resmi dari suatu pasal sehingga pembacanya akan memiliki kesepahaman tafsir terhadap suatu pasal.

4)       Pasal 4 dan Pasal 5

Rumusan norma disarankan untuk ditambahkan kata “meliputi”.

5)       Pasal 7

-       Kumham meminta penjelasan kepada tim penyusun mengenai perbedaan jenis layanan persampahan di dalam Pasal 7 ayat (2) dengan objek retribusi dan diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Tim Penyusun menyampaikan bahwa rumusan dalam pasal 3 lebih cenderung kepada pengaturan rezim UU tentang PDRD, sedangkan jenis layanan persampahan dalam Pasal 7 dalam konteks cara mengukur tingkat penggunaan jasa yng termuat dalam Pasal 7 ayat (1).

-       Kumham menyarankan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam membaca rumusan dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (2) sebaiknya dirumuskan mengenai rincian kegiatan dalam pelayanan persampahan, apakah mulai dari sumber sampah menuju TPS/TPA atau dari TPS ke TPA. 

-       DLH juga menyampaikan bahwa sepakat dengan usulan Kumham bahwa norma dalam Pasal 3 dan 7 perlu disinkronkan, salah satunya dengan mempedomani Permendagri nomor 7 Tahun 2021 Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah 

6)       Pasal 8

Salah satu unsur dalam biaya pelayanan yaitu bunga, disarankan dihapus karena tidak termasuk dalam biaya penyediaan jasa retribusi.

7)       Pasal 12

Tim penyusun mengusulkan agar sanksi admnisitratif diatur saja di dalam Perwal, namun Kumham menyampaikan bahwa merunut pada pembahasan di awal bahwa politik hukum pengenaan sanksi adminitratiif telah disampaikan sehingga melihat urgensinya dapat saja dicantumkan dalam Raperda ini. Dalam konteks pengenaan sanksi perlu dipertimbangkan minimal dua hal yaitu apakah pengenaan sanksi memberikan manfaat atau tidak, dan bagaimana penegakan terhadap sanksi yang akan dikenakan.

 

4. Rapat ditutup dan akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 via zoom meeting.

 

NoFile Pendukung
1.Notulensi Retribusi Persampahan 13 Agustus 2021.docx
2.Undangan Retribusi Persampahan 13 Agustus 2021.pdf

Komentar (0)