RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN
RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Hari :
Rabu, 25 Agustus 2021
Jam : 13.00 – 15.30 WIB
Tempat : Daring Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Setwan
DPRD DIY;
2. Kanwil
Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Yulius Koling Lamanau, dan Handoko Wahyudi):
3. Kesbangpol
DIY;
4. Bandiklat
DIY;
5. Biro
Organisasi DIY;
6. Biro
Tapem DIY; dan
7. Tim
Ahli PT Sakalike.
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dari Setwan DPRD DIY.
2. Rapat
dimulai dengan melakukan pencermatan dalam BAB IV hasil dari perbaikan dari Tim Ahli sesuai dengan masukan
rapat pada minggu sebelumnya.
Setwan:
-
Materi kita pada pertemuan
kali ini untuk melanjutkan pembahasan pada BAB IV yang membahas terkait Forum
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Biro Hukum:
-
Terkait dengan Pasal 16 kami
sepakat dengan masukan dari Biro Organisasi terkait kelompok masyarakat yang
eksis untuk diubah, dapat diubah menjadi kelompok masyarakat yang berperan.
Kesbangpol:
-
Dalam Pasal 16 kami sarankan
untuk diawali dengan tujuan yang
mengendepankan fungsi yang dapat ditempatkan pada ayat (1) kemudian baru
masuk kepada ketugasan dan kemudian kepada unsur yang dilibatkan atau
pelibatan.
-
Terkait forum yang dibentuk
bukan merupakan penyelenggara, melainkan sebagai wadah penyatuan forum-forum
yang sudah, dan pelaksana nya adalah unsur atau keanggotaan dari forum
tersebut.
-
Rumusan kepengurusan dalam
Pasal 18 disarankan untuk dihapus karena sudah cukup jelas dalam Pasal 17 nya.
-
Apa dampak jika pengaturan
Pasal 19 dihapus?
Kumham:
-
Perlu diperjelas untuk
ditentukan salah satu saja yang mengatur mengenai pelibatan, Pasal 16 ini
merujuk pada Pasal 7, yang mana dalam Pasal 7 berkaitan dengan pelibatan,
sedangkan dalam Pasal 16 pelibatan dikaitkan dengan Forum, artinya mengatur hal
yang sama.
-
Saran untuk Pasal 16 untuk
ditambahkan mengenai peran dari forum itu apa saja, sehingga dalam Pasal 16
ayat (1) berisi mengenai fungsi forum, ayat (2) mengenai uraian tugas dan ayat
(3) mengenai kepengurusan.
-
Saran rumusan Pasal 16:
(1) Pemerintah
Daerah membentuk forum… dalam rangka pelibatan… sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(2) Forum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur dibawah
koordinasi PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesbangpol.
(3) Forum
beranggotakan:
a. PD;
b. Akademisi;
c. Pakar;
dan
d. Individu/
kelompok masyarakat.
-
Saran Rumusan Pasal 17:
(1) Forum
berfungsi sebagai wadah Komunikasi, koordinasi, sinergi dan… antara Pemerintah
Daerah, akademisi, pakar, penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemangku
kepentingan lainya dalam rangka … serta sebagai penyumbang pemikiran kepada
Pemerintah Daerah terhadap…
(2) Forum
bertugas…
(3) Dalam
Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) forum berperan sebagai … (contoh:
Pemberi gagasan atau pemberi jawabant terhadap Permasalahan)
-
Forum yang akan dibentuk ini
bukan merupakan delegasian dari Peraturan yang lebih tinggi sehingga kita bisa
atur secara lebih mudah namun tetap memperhatikan dari ketugasan dari anggota
forum agar menghindari overlapping dari
ketugasan lembaga yang sudah ada dari Pemerintah.
-
Terkait Pasal 19 tidak ada
operator norma baik itu harus atau wajib sehingga tidak ada pembebanan kepada
masyarakat.
Biro Organisasi:
-
Dalam Pasal 16 ayat (4) frasa
“kelompok masyarakat yang eksis†disarankan untuk diubah mengniat hal tersebut
dapat memicu diskriminatif.
-
Perlu diperhatikan juga
mengenai kegiatan yang akan dilakukan oleh Forum Pancasila, mengingat
berpotensi tumpang tindih kewenangan dengan BPIP yang juga telah memiliki
program di Daerah bersama Pemerintah Daerah.
Bandiklat:
-
Terkait penyelenggaraan
pendidikan dari Forum pancasila tentu memerlukan izin dari Kementerian
Pendidikan.
-
Forum hanya dapat member masukan
terkait permasalahan pancasila dengan tidak melakukan pemberian materi
pendidikan.
Tim Ahli Sakalike:
-
Kelompok masyarakat itu
bersifat umum yang artinya dapat kelompok masyarakat manapun sepanjang sejalan
dengan visi misi dari Forum Pancasila.
-
Terkait kegiatan forum yang
akan tumpang tindih dengan BPIP, kami kira justru forum Pancasila ini nantinya
akan mendukung kinerja dari BPIP dengan langkah menyatunya PPWK dengan Forum
Pancasila.
-
Dengan fungsi Forum hanya
sebatas Komunikasi, koordinasi, sinergi, apakah forum ini nantinya akan
memiliki kekuatan dan wibawa di mata Masyarakat?
3. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | Notula 25 Agustus 21 Pancasila.docx |
Komentar (0)