Rapat (daring) penyusunan Raperda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 25 Agustus 2021

RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN RAPERDA DIY TENTANG PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

 

Hari              : Rabu, 25 Agustus 2021

Jam              : 13.00 – 15.30 WIB

Tempat         : Daring Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Setwan DPRD DIY;

2.    Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Yulius Koling Lamanau, dan Handoko Wahyudi):

3.    Kesbangpol DIY;

4.    Bandiklat DIY;

5.    Biro Organisasi DIY;

6.    Biro Tapem DIY; dan

7.    Tim Ahli PT Sakalike.

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih dari Setwan DPRD DIY.

2.     Rapat dimulai dengan melakukan pencermatan dalam BAB IV hasil dari  perbaikan dari Tim Ahli sesuai dengan masukan rapat pada minggu sebelumnya.

Setwan:

-        Materi kita pada pertemuan kali ini untuk melanjutkan pembahasan pada BAB IV yang membahas terkait Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

 

Biro Hukum:

-        Terkait dengan Pasal 16 kami sepakat dengan masukan dari Biro Organisasi terkait kelompok masyarakat yang eksis untuk diubah, dapat diubah menjadi kelompok masyarakat yang berperan.

Kesbangpol:

-        Dalam Pasal 16 kami sarankan untuk diawali dengan tujuan yang  mengendepankan fungsi yang dapat ditempatkan pada ayat (1) kemudian baru masuk kepada ketugasan dan kemudian kepada unsur yang dilibatkan atau pelibatan.

-        Terkait forum yang dibentuk bukan merupakan penyelenggara, melainkan sebagai wadah penyatuan forum-forum yang sudah, dan pelaksana nya adalah unsur atau keanggotaan dari forum tersebut.

-        Rumusan kepengurusan dalam Pasal 18 disarankan untuk dihapus karena sudah cukup jelas dalam Pasal 17 nya.

-        Apa dampak jika pengaturan Pasal 19 dihapus?

Kumham:

-        Perlu diperjelas untuk ditentukan salah satu saja yang mengatur mengenai pelibatan, Pasal 16 ini merujuk pada Pasal 7, yang mana dalam Pasal 7 berkaitan dengan pelibatan, sedangkan dalam Pasal 16 pelibatan dikaitkan dengan Forum, artinya mengatur hal yang sama.

-        Saran untuk Pasal 16 untuk ditambahkan mengenai peran dari forum itu apa saja, sehingga dalam Pasal 16 ayat (1) berisi mengenai fungsi forum, ayat (2) mengenai uraian tugas dan ayat (3) mengenai kepengurusan.

-        Saran rumusan Pasal 16:

(1)  Pemerintah Daerah membentuk forum… dalam rangka pelibatan… sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(2)  Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur dibawah koordinasi PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesbangpol.

(3)  Forum beranggotakan:

a.     PD;

b.     Akademisi;

c.     Pakar; dan

d.     Individu/ kelompok masyarakat.

-        Saran Rumusan Pasal 17:

(1)  Forum berfungsi sebagai wadah Komunikasi, koordinasi, sinergi dan… antara Pemerintah Daerah, akademisi, pakar, penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainya dalam rangka … serta sebagai penyumbang pemikiran kepada Pemerintah Daerah terhadap…

(2)  Forum bertugas…

(3)  Dalam Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan  ayat (2) forum berperan sebagai … (contoh: Pemberi gagasan atau pemberi jawabant terhadap Permasalahan)

-        Forum yang akan dibentuk ini bukan merupakan delegasian dari Peraturan yang lebih tinggi sehingga kita bisa atur secara lebih mudah namun tetap memperhatikan dari ketugasan dari anggota forum agar menghindari overlapping dari ketugasan lembaga yang sudah ada dari Pemerintah.

-        Terkait Pasal 19 tidak ada operator norma baik itu harus atau wajib sehingga tidak ada pembebanan kepada masyarakat.

Biro Organisasi:

-        Dalam Pasal 16 ayat (4) frasa “kelompok masyarakat yang eksis” disarankan untuk diubah mengniat hal tersebut dapat memicu diskriminatif.

-        Perlu diperhatikan juga mengenai kegiatan yang akan dilakukan oleh Forum Pancasila, mengingat berpotensi tumpang tindih kewenangan dengan BPIP yang juga telah memiliki program di Daerah bersama Pemerintah Daerah.

 

Bandiklat:

-        Terkait penyelenggaraan pendidikan dari Forum pancasila tentu memerlukan izin dari Kementerian Pendidikan.

-        Forum hanya dapat member masukan terkait permasalahan pancasila dengan tidak melakukan pemberian materi pendidikan.

Tim Ahli Sakalike:

-        Kelompok masyarakat itu bersifat umum yang artinya dapat kelompok masyarakat manapun sepanjang sejalan dengan visi misi dari Forum Pancasila.

-        Terkait kegiatan forum yang akan tumpang tindih dengan BPIP, kami kira justru forum Pancasila ini nantinya akan mendukung kinerja dari BPIP dengan langkah menyatunya PPWK dengan Forum Pancasila.

-        Dengan fungsi Forum hanya sebatas Komunikasi, koordinasi, sinergi, apakah forum ini nantinya akan memiliki kekuatan dan wibawa di mata Masyarakat? 

 

3.     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.Notula 25 Agustus 21 Pancasila.docx

Komentar (0)