Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunung Kidul tentang Bangunan Gedung


WIDI PRABOWO, S.H.
diposting pada 19 Agustus 2021

RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

Hari                 : Kamis, 19 Agustus 2021

Jam                 : 09.30 – 12.30 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie Prabowo dan handoko wahyudi):

2.    Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul; dan

3.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap kedelapan yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Kita mulai rapat hari ini dari Pasal 47 ayat (3) dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPUPR.

 

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:

Bagian Hukum

-       Terkait yang berwenang menandatangai PBG adalah DPMPT, hal ini terkait dengan kemudahan perizinan berbasis risiko sesuai dengan PP 5/2021 namun ada beberapa hal yang belum didelegasikan ke DPMPT;

-       Terkait retribusi, DPMPT hanya sebagai meja masuk retribusi namun yang membuat tetap berdasarkan siapa yang memrakarsai;

-       Terkait tata ruang sudah disesuikan dengan PP dan masukan Gubernur, hanya lingkungan yang belum jalan;

-       Pasal 245 artinya di daerah memungkinkan namun menjadi sebuah tim yang ada di Provinsi namun akan menimbulkan anggaran yang besar sedangkan anggaran sudah terdapat dalam Pasal 184.

Kumham:

-       Pasal 39 huruf e disempurnakan disesuaikan dengan Pasal 184 ayat (3) huruf c angka 2;

-       Penjelasan isian dalam penyelenggaraan konstruksi form hasil testing berisi hasil testing keterangan kelistrikan, air.

-       Terdapat pengembangan terdahap aplikasi SIMBG terkait dengan pemanfaatan dan pembongkaran;

-       Pasal 47 ayat (3) disarankan frasa “ dan diunggah dalam SIMBG” dihapus, namun sebelumnya dipastikan dulu dalam SIMBG apakah di upload atau berita acara secara manual;

-       Dalam perda ini apakah akan diatur hanya penganggarannya saja atau karena Kab. Gunungkidul mempunyai PT BGN maka juga diatur terkait subyek PT BGN;

-       Penganggaran PT BGN berada di Kab/Kota selama BGN tersebut milik Kab/Kota;

-       Apakah Gunungkidul mempunyai PT BGN? Karena ini penugasannya ada di Provinsi.

-       Kalau menurut kami, pembentukan memang kewenangan Provinsi namun posisi PT BGN ada di Kab/Kota karena jika PT BGN hanya ada di Pusat dan Provinsi maka kita akan membutuhkan anggaran biaya yang sangat besar;

-       Pasal 39 huruf e terdapat penambahan kewenangan pemda adalah menerbitkan pemenuhan standart teknis;

-       Perda ini harus disinkronkan dengan beberapa hal yaitu retribusi dan amdal;

-       Terkait Bangunan Gedung Daerah yang sudah berdiri termasuk BGN yang ada di daerah berarti mereka harus menganggarkan ulang namun tidak mungkin semuanya dibebankan Pemda kab. Gunungkidul.

Dinas PUPRKP:

-       Penilik melakukan pembuktian terhadap diterbitkannya PBG;

-       Sertifikat PT BGN adalah sertifikat pengelola teknis, tugasnya semacam advice proses jalannya kontrak BGN semanjak awal dari perencanaan anggaran sampai dengan besaran maksimal biaya pengelolaan penyelenggaraan BGN;

-       PT BGN tidak bertanggungjawab secara teknis namun hanya terkait dengan kelengkapan teknis terkait kontrak;

-       Kab/Kota sebenernya membutuhkan PT BGN sehingga mohon dimasukkan bahwa Kab/Kota dapat meminta bantuan terhadap Provinsi;

-       Pemahaman kami bahwa PT BGN terkait penugasan disesuaikan dengan tugas dekonsentrasi dari Pusat ke Pemerintah Provinsi;

-       Ketika Dinas PU membutuhkan pengelola teknis maka membuat permohonan ke Provinsi, Provinsi mengirim surat balasan terkiat pembentukannya di Kab/Kota;

-       Terkait pasal 48 dan pasal 49 akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Balai.

-       Masih ada beberapa hal yang perlu dibahas leih lanjut dengan perangkat daerah terkait lainnya.

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Komentar (0)