RAPAT TIMSUS PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN
GUNUNGKIDUL TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Hari :
Kamis, 19 Agustus 2021
Jam : 09.30 – 12.30 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY (Santi Mediana Panjaitan, Syafriel Hevitha Endyani, Widhie
Prabowo dan handoko wahyudi):
2. Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul; dan
3. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul;
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap kedelapan yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah
Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari
Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.
- Kita
mulai rapat hari ini dari Pasal 47 ayat
(3) dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPUPR.
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
Bagian Hukum
- Terkait yang berwenang menandatangai PBG adalah DPMPT,
hal ini terkait dengan kemudahan perizinan berbasis risiko sesuai dengan PP
5/2021 namun ada beberapa hal yang belum didelegasikan ke DPMPT;
- Terkait retribusi, DPMPT hanya sebagai meja masuk
retribusi namun yang membuat tetap berdasarkan siapa yang memrakarsai;
- Terkait tata ruang sudah disesuikan dengan PP dan masukan
Gubernur, hanya lingkungan yang belum jalan;
- Pasal 245 artinya di daerah memungkinkan namun menjadi
sebuah tim yang ada di Provinsi namun akan menimbulkan anggaran yang besar
sedangkan anggaran sudah terdapat dalam Pasal 184.
Kumham:
- Pasal 39 huruf e disempurnakan disesuaikan dengan Pasal
184 ayat (3) huruf c angka 2;
- Penjelasan isian dalam penyelenggaraan konstruksi form
hasil testing berisi hasil testing keterangan kelistrikan, air.
- Terdapat pengembangan terdahap aplikasi SIMBG terkait
dengan pemanfaatan dan pembongkaran;
- Pasal 47 ayat (3) disarankan frasa “ dan diunggah dalam
SIMBG†dihapus, namun sebelumnya dipastikan dulu dalam SIMBG apakah di upload
atau berita acara secara manual;
- Dalam perda ini apakah akan diatur hanya penganggarannya
saja atau karena Kab. Gunungkidul mempunyai PT BGN maka juga diatur terkait
subyek PT BGN;
- Penganggaran PT BGN berada di Kab/Kota selama BGN tersebut
milik Kab/Kota;
- Apakah Gunungkidul mempunyai PT BGN? Karena ini
penugasannya ada di Provinsi.
- Kalau menurut kami, pembentukan memang kewenangan
Provinsi namun posisi PT BGN ada di Kab/Kota karena jika PT BGN hanya ada di
Pusat dan Provinsi maka kita akan membutuhkan anggaran biaya yang sangat besar;
- Pasal 39 huruf e terdapat penambahan kewenangan pemda
adalah menerbitkan pemenuhan standart teknis;
- Perda ini harus disinkronkan dengan beberapa hal yaitu
retribusi dan amdal;
- Terkait Bangunan Gedung Daerah yang sudah berdiri
termasuk BGN yang ada di daerah berarti mereka harus menganggarkan ulang namun
tidak mungkin semuanya dibebankan Pemda kab. Gunungkidul.
Dinas PUPRKP:
- Penilik melakukan pembuktian terhadap diterbitkannya PBG;
- Sertifikat PT BGN adalah sertifikat pengelola teknis,
tugasnya semacam advice proses jalannya kontrak BGN semanjak awal dari
perencanaan anggaran sampai dengan besaran maksimal biaya pengelolaan
penyelenggaraan BGN;
- PT BGN tidak bertanggungjawab secara teknis namun hanya
terkait dengan kelengkapan teknis terkait kontrak;
- Kab/Kota sebenernya membutuhkan PT BGN sehingga mohon
dimasukkan bahwa Kab/Kota dapat meminta bantuan terhadap Provinsi;
- Pemahaman kami bahwa PT BGN terkait penugasan disesuaikan
dengan tugas dekonsentrasi dari Pusat ke Pemerintah Provinsi;
- Ketika Dinas PU membutuhkan pengelola teknis maka membuat
permohonan ke Provinsi, Provinsi mengirim surat balasan terkiat pembentukannya
di Kab/Kota;
- Terkait pasal 48 dan pasal 49 akan dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan Balai.
- Masih ada beberapa hal yang perlu dibahas leih lanjut
dengan perangkat daerah terkait lainnya.
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Komentar (0)