Hari/Tanggal : Kamis,
10 Maret 2022
Waktu :
09.00-12.00 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Gunungkidul
2.
Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul
3.
Bappeda Kab. Gunungkidul
4.
Bagian Perekonomian Setda Kab. Gunungkidul
5.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Yulius
Koling Lamanau, Yusti Bagasuari, Handoko Wahyudi)
Acara : Rapat koordinasi
Tim Penyusun NA Raperda Raperda Kab. Gunungkidul tentang RPH dan Raperda
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kab. Gunungkidul.
2.
Paparan Raperda Rumah Potong Hewan oleh Dinas Peternakan:
-
Di GK terdapat wabah antrax.
-
RPH di Gunungkidul belum terkoordinir.
-
Pasal 61 UU 18/2009 pemotongan hewan yang dagingnya
diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara pneyembelihan yang
memenuhi kaidah kesehatan masyarakat beteriner dan kesejahteraan hewan.
-
Pasal 61 UU 18/2009 Pemkab/Pemkot wajib memilki RPH yang
memenuhi persyaratan teknis. RPH tersebut dapat diusahakna oleh setiap orang
setelah memiliki izin usaha dari bupati/walikota. Usaha RPH harus dilakukan
dibawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawetan kesehatan
masyarakat veteriner (sudah ada SK Bupati).
-
Metode pendekatan:
a.
studi pustaka, kajian pada masyarakat, pengusaha RPH,
stakeholder lain yang berkaitan dengan konsumen produk panan asal hewan berupa
daging segar yang aman, sehat, utuh, dan halal
b.
diskusi, seminar, lokakarya, dan pertemuan lain
c.
konsultasi pakar dan konsultasi publik dengan mengadakan
lokakarya
-
Sistemarika NA:
I.
Pendahuluan (latar belakang, tujuan dan manfaat yang
ingin dicapai, metode pendekatan, sistematika NA)
II.
Kajian hukum (peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan pembangunan RPH)
III.
Ruang lingkup NA (ketentuan umum, materi yang memuat
penjelasan mengenai cakupan materi dan pemahaman terhadap makna dan kepentingan
RPH serta persiapan untuk melaksanakannya)
IV.
Kesmpulan dan saran
V.
Lampiran
-
Penyumbang utama perekonomian Gunungkidul selama kurun
waktu 2005-2009 masih didominasi oleh sektor pertanian, diikuti sektor jasa,
perdagangan, dan industri pengolahan. Gunungkidul adalah gudang ternak dan budaya
masyarakat petani untuk memelihara ternak turur memberikan andil dalam
peningkatan populasi ternak.
-
Pembangunan RPH di Gunungkidul dibutuhkan untuk
menyediakan daging aman, sehat, utuh, halal, dan bebas penyakit zoonosis kepada
masyrakat konsumen. Pembangunan RPH perlu disertai dengan regulasi yang
mengatur penyelenggaraan organisasi tersebut, sehingga RPH yang dibangun dapat
memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.
3.
Bagian Hukum:
-
Dinas Peternakan merupakan Dinas baru yang efektif pada
tahun 2022.
-
Sektor peternakan di Gunungkidul merupakan yang terbesar
di DIY.
-
Jangkauan arah dan kedalaman materi penting dalam
penyusunan Raperda.
-
Kapan RPH siap/akan digunakan termasuk kesiapan internal,
apakah berbentuk UPD. Raperda ini menjadi dasar hukum.
-
Terkait perizinan RPH perlu memperhatikan PP 5/2021.
-
NA perlu disesuaikan dengan Lampiran I UU 12/2011.
-
Tahun ini fokus pada perhitungan kajian standar harga dan
indeks harga retribusi.
-
Penyusunan Perda Pajak dan Retribusi menjadi satu Perda.
4.
Kumham:
-
Teknik penyusunan NA perlu menyesuaikan Lampiran I UU
12/2011.
-
Latar belakang dalam BAB I NA menjelaskan urgensi
penyusunan Raperda yaitu menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun NA Raperda
ini belum menjelaskan hal tersebut.
-
Raperda akan mengatur penyelenggaraan RPH atau RPH?
-
RPH akan mengatur ruminansia saja atau juga
non-ruminansia?
-
Perlu menjabarkan mengenai pengawasan terhadap izin yang
telah diterbitkan serta sanksi bagi pelanggarnya.
5.
Dinas Peternakan:
-
Dimungkinkan untuk mengatur ruminansia dan non ruminansia
serta keseluruhan penyelenggaraan RPH.
6.
Bagian Perekonomian:
-
Judul disarankan lebih spesifik.
-
Perlu menjelaskan arti penting RPH, misalnya meningkatkan
nilai tambah produk peternakan.
-
NA perlu menggambarkan kondisi existing pemotongan hewan
di Gunungkidul.
7.
Bappeda:
-
Materi muatan raperda disarankan tidak hanya RPH
ruminansia tapi juga non ruminansia.
-
Peraturan perundang-undangan yang dicantumkan dalam NA
perlu diperbaharui.
8.
RPH lebih cenderung ruminansia karena terdapat Rumah
Potong Unggas (RPU) yang desainnya berbeda.
9.
Perlu regulasi agar RPH yang dibangun oleh Pemda dapat
dimanfaatkan pemotong hewan/masyarakat.
10.
Dilanjutkan paparan mengenai Raperda Penyelenggaraan
Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Dinas Peternakan.
11.
Rapat ditutup.
Komentar (0)