Rapat koordinasi Tim Penyusun NA Raperda Raperda Kab. Gunungkidul tentang RPH dan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 10 Maret 2022

Hari/Tanggal   : Kamis, 10 Maret 2022

Waktu              : 09.00-12.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Gunungkidul

Peserta Rapat:

1.    Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Gunungkidul

2.    Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul

3.    Bappeda Kab. Gunungkidul

4.    Bagian Perekonomian Setda Kab. Gunungkidul

5.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Yulius Koling Lamanau, Yusti Bagasuari, Handoko Wahyudi)

 

Acara  : Rapat koordinasi Tim Penyusun NA Raperda Raperda Kab. Gunungkidul tentang RPH dan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Gunungkidul.

2.    Paparan Raperda Rumah Potong Hewan oleh Dinas Peternakan:

-       Di GK terdapat wabah antrax.

-       RPH di Gunungkidul belum terkoordinir.

-       Pasal 61 UU 18/2009 pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara pneyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat beteriner dan kesejahteraan hewan.

-       Pasal 61 UU 18/2009 Pemkab/Pemkot wajib memilki RPH yang memenuhi persyaratan teknis. RPH tersebut dapat diusahakna oleh setiap orang setelah memiliki izin usaha dari bupati/walikota. Usaha RPH harus dilakukan dibawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawetan kesehatan masyarakat veteriner (sudah ada SK Bupati).

-       Metode pendekatan:

a.    studi pustaka, kajian pada masyarakat, pengusaha RPH, stakeholder lain yang berkaitan dengan konsumen produk panan asal hewan berupa daging segar yang aman, sehat, utuh, dan halal

b.    diskusi, seminar, lokakarya, dan pertemuan lain

c.    konsultasi pakar dan konsultasi publik dengan mengadakan lokakarya

-       Sistemarika NA:

I.      Pendahuluan (latar belakang, tujuan dan manfaat yang ingin dicapai, metode pendekatan, sistematika NA)

II.    Kajian hukum (peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan RPH)

III.   Ruang lingkup NA (ketentuan umum, materi yang memuat penjelasan mengenai cakupan materi dan pemahaman terhadap makna dan kepentingan RPH serta persiapan untuk melaksanakannya)

IV.  Kesmpulan dan saran

V.    Lampiran

-       Penyumbang utama perekonomian Gunungkidul selama kurun waktu 2005-2009 masih didominasi oleh sektor pertanian, diikuti sektor jasa, perdagangan, dan industri pengolahan. Gunungkidul adalah gudang ternak dan budaya masyarakat petani untuk memelihara ternak turur memberikan andil dalam peningkatan populasi ternak.

-       Pembangunan RPH di Gunungkidul dibutuhkan untuk menyediakan daging aman, sehat, utuh, halal, dan bebas penyakit zoonosis kepada masyrakat konsumen. Pembangunan RPH perlu disertai dengan regulasi yang mengatur penyelenggaraan organisasi tersebut, sehingga RPH yang dibangun dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

3.    Bagian Hukum:

-       Dinas Peternakan merupakan Dinas baru yang efektif pada tahun 2022.

-       Sektor peternakan di Gunungkidul merupakan yang terbesar di DIY.

-       Jangkauan arah dan kedalaman materi penting dalam penyusunan Raperda.

-       Kapan RPH siap/akan digunakan termasuk kesiapan internal, apakah berbentuk UPD. Raperda ini menjadi dasar hukum.

-       Terkait perizinan RPH perlu memperhatikan PP 5/2021.

-       NA perlu disesuaikan dengan Lampiran I UU 12/2011.

-       Tahun ini fokus pada perhitungan kajian standar harga dan indeks harga retribusi.

-       Penyusunan Perda Pajak dan Retribusi menjadi satu Perda.

4.    Kumham:

-       Teknik penyusunan NA perlu menyesuaikan Lampiran I UU 12/2011.

-       Latar belakang dalam BAB I NA menjelaskan urgensi penyusunan Raperda yaitu menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun NA Raperda ini belum menjelaskan hal tersebut.

-       Raperda akan mengatur penyelenggaraan RPH atau RPH?

-       RPH akan mengatur ruminansia saja atau juga non-ruminansia?

-       Perlu menjabarkan mengenai pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan serta sanksi bagi pelanggarnya.

5.    Dinas Peternakan:

-       Dimungkinkan untuk mengatur ruminansia dan non ruminansia serta keseluruhan penyelenggaraan RPH.

6.    Bagian Perekonomian:

-       Judul disarankan lebih spesifik.

-       Perlu menjelaskan arti penting RPH, misalnya meningkatkan nilai tambah produk peternakan.

-       NA perlu menggambarkan kondisi existing pemotongan hewan di Gunungkidul.

7.    Bappeda:

-       Materi muatan raperda disarankan tidak hanya RPH ruminansia tapi juga non ruminansia.

-       Peraturan perundang-undangan yang dicantumkan dalam NA perlu diperbaharui.

8.    RPH lebih cenderung ruminansia karena terdapat Rumah Potong Unggas (RPU) yang desainnya berbeda.

9.    Perlu regulasi agar RPH yang dibangun oleh Pemda dapat dimanfaatkan pemotong hewan/masyarakat.

10.  Dilanjutkan paparan mengenai Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Dinas Peternakan.

11.  Rapat ditutup.

Komentar (0)