rapat penyusunan raperda DIY tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 28 September 2022

NOTULA RAPAT PENYUSUNAN DRAF RAPERDA INSIATIF DPRD DIY TENTANG PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN TIPE B.

Hari/tgl    : Rabu, 28 September 2022
Pukul        : 09.00 WIB - selesai
Tempat    : Ruang Rapat Bapemperda Lt.2 DPRD DIY
Peserta Rapat :
1)Sekretaris DPRD DIY;
2)Dinas Perhubungan DIY;
3)Bappeda DIY;
4)Dinas Pertanahan dan tata ruang DIY;
5)Kanwil Kumham DIY (Ni Made Wulan, Ika Cahyaningtyas  dan Ratri Yulia Pratiwi).
Jalannya Rapat:
1.Dibuka oleh Perancang Sekretariat DPRD DIY dengan agenda rapat lanjutan penyusunan Raperda inisiatif DPRD DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan tipe B.
2.Pembahasan pasal per pasal dimulai dari pasal 39, dengan hasil rapat sebagai berikut:
a.Pasal 39
Setwan DPRD DIY:
Perlu diberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan antar moda dan intermoda, karena dalam batang tubuh banyak disebut. Dalam PP  tidak diatur terkait dengan pengertian antar moda dan intermoda
Dinas perhubungan:
●Dalam PP nomor 8 tahun 2011 ada menyebutkan batasan pengertian tentang angkutan multimoda, kemudian untuk definisi terminal sendiri sudah ada di ketentuan umum sudah dijelaskan. Definisi angkutan antar moda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan, terkait dengan pengertian antar modanya sendiri tidak ada. Namun disebutkan pengertian angkutan intermoda adalah angkutan dengan moda yang samatetapi berpindah pindah moda dalam proses pengangkutannya. Misalnya ketika sampai di terminal menggunakan angkutan AKDP kemudian berpindah menggunakan AKAP.
●Konsepnya antar moda itu misalnya naek bus kemudian lanjut naik kereta, sedangkan intermoda itu sama sama naek bus tetapi beda jalur, misalnya naek transjogja sampai terminal jombor kemudian naek rosalia ke jakarta.
●Melihat dari kalimat pasal 39, konteksnya adalah terminal tipe B, bayangan kami antar moda itu berupa kawasan yang sudah ada jaringan rel, dan sebagainya. Kalau kita melihat di dalam bandara NYIA, dalam satu kawasan tersebut sudah ada stasiun, kemudian ada bandara kemudian ada trans, kalau dimasukkan antar moda sementara pelayanannya hanya bus artinya secara tidak langsung pelayanan yang ada didalam terminal hanya intermoda bus saja, dalam artian jaringan dan sarana prasarananya hanya jalan saja.  Jadi mungkin antar moda itu hanya ada di bandara adisucipto saja, sehingga tidak perlu diatur dalam raperda ini.
●Apakah bahasa pasal ini ada di dalam PM 24 ttg terminal atau tidak? Mohon bisa dicek agar tidak salah dalam mendefinisikan.
●Buku catatan biru penafsirannya dengan kami agak berbeda karena menimbulkan banyak multitafsir.    
●Bisa dilihat dalam PM 24 tahun 2021, ketentuan umum tentang simpul, bida dilihat bahwa simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
●Artinya antar moda dan intermoda sepemahaman kami hanya lah sistemnya saja, tetapi jika diterminal angkutannya hanya ada bus, baik bus AKAP maupun AKDP.
Kumham DIY:
●Contoh antarmoda, misalnya naik bus kemudian ganti naik kereta, kemudian apakah dari terminal menyediakan angkutan ke stasiun atau bagaimana?  Apakah yang menjadi peran pemda?
●Ada referensi terkait dengan antar moda dan intermoda yaitu dari peraturan menteri perhubungan tentang cetak biru transportasi antar moda/multimoda tahun 2010 - 2030, disini memberikan batasan pengertian transportasi antar moda diartikan sebagai transportasi penumpang dan/atau barang yang menggunakan lebih dari satu moda transportasi dalam satu perjalanan yang berkesinambungan.
●Terkait dengan dukungan pemerintah terhadap keterpaduan antar moda dan intermoda daerah  itu berupa apa? Apakah kemudahan akses berupa moda transportasinya atau menyediakan sesuatu dalam pelaksanaan antar moda dan intermoda? Mengingat konsteks kita adalah pengelolaan terminal penumpang tipe B, apakah sampai ke antar moda nya juga harus ada jaminannya dan pengaturannya harus didalam perda ini? Kami sarankan bahwa penormaan ini tidak lagi berbunyi mendukung tetapi lebih kepada penyediaan, namun lebih konkritnya pemda ini harus menyediakan apa?
●PM 24 tidak ada batasan pengertian tentang antar moda, hanya dalam pasal 34 disebutkan induk terminal terdiri paling sedikit memuat rencana fasilitas intergrasi antar moda didalam area terminal.
●Didalam konteks perda ini kemudian apakah antar antar moda mau dimasukkan? Namu di dalam permenhub ada perintah memadukan keterpaduan antar moda.
Bappeda DIY
●Apakah perbedaan antar moda dan intermoda? brati di dalam ketentuan umum harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan antar moda dan intermoda.
●Dari penjelasan yang disampaikan dapat diringkas bahwa angkutan antar moda adalah perjalanan dengan satu tujuan menggunakan dua atau lebih jenis kendaraan yang berbeda dalam satu kali perjalanan, sedangkan intermoda adalah perjalanan dengan jenis angkutan yang sama namun beda jalur, penyediaan fasilitas dalam satu kali perjalanan.
●Peran pemda terkait dengan dukungan keterpaduan antar moda dan intermoda adalah menyediakan akses trayek busnya, jam keberangkatannya.
●Namun mengingat judul raperda ini hanya terminal saja maka bisa dikerucutkan menjadi antar moda saja, intermodanya tidak perlu diatur.
●Dilihat dari skala terminal tipe B ada dua, terminal jombor dan terminal wates, terminal jombor sudah ada transjogja tetapi yang terminal wates belum ada, mungkin hal ini bisa menjadi celah bagi transjogja dan pemerintah daerah untuk bisa masuk terminal wates.
●Penggunaan frasa menyediakan mempunyai konsekuensi wajib untuk dilakukan namun kalau mendukung tidak wajib.
●Melihat dari kemampuan dan kondisi pemda DIY, untuk transjoga bisa masuk ke terminal wates kelihatannya belum bisa tetapi jika menggunakan frasa mendukung paling tidak dari dishub menyampaikan ke operator-operator angkutan yang lain untuk bisa membantu dari wates masuk ke dalam kota. Misalnya bisa tidak dishub bersama dengan pusat membantu menyediakan damri agar bisa masuk ke dalam kota, hal ini bisa menjadi dukungan.
Kesepakatan pasal 39, rumusan pasal diubah menjadi:
Pemerintah daerah mendukung keterpaduan antar moda dan intermoda dalam pengelolaan terminal penumpang.
Dengan catatan untuk antar moda dan intermoda masih akan dicarikan batasan pengertiannya.
b.Pasal 40
Kumham:   
−Penulisan pemda tidak disingkat
−Frasa “antara lain” biasa digunakan dalam penjelasan pasal, disarankan pasal 40 dipindah dalam penjelasan pasal 39.
−Huruf c Frasa mendorong diubah menjadi mengupayakan ketersediaan jalur/trayek yang menghubungkan antara stasiun, terminal dan bandara, yang caranya mungkin bisa kerjasama dengan transjogja atau damri, kalimatnya monggo gimana yang pas, intinya adanya bus yang menghubungkan antara terminal ke stasiun, terminal ke bandara.
Bappeda:
Mendorong diubah menjadi mengupayakan, hal ini akan terkait dengan ketersediaan anggaran.
c.Bab XI
judul bab tidak sesuai dengan batang tubuh, dalam judul akan mengatur sertor informal sedangkan batang tubuh mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil
Disepakati untuk judul di ubah menjadi “USAHA MIKRO DAN KECIL”
d.Pasal 41
Kumham:
Siapakah yang dimaksud dengan sektor informal? Apakah ada dalam PMhubnya? Jika kita mau konsisten dengan PMhubnya maka cukup mengakomodir usaha mikro dan kecil. Sektor informal juga tidak jelas yang dimaksud dengan ini siapa? Apakah ada acuan PM terkait dengan bentuk-bentuk sektor informal yang ada di terminal?
Dishub:
Dalam Pmhub 24, hanya mengatur tentang usaha mikro dan kecil.
Bappeda:
Pasal 41 ada pemberdayaan, tujuan PMhub justru ada dalam pasal 42, lebih pas kalo pasal 41 dihapus.
Kesepakatan: pasal ini di hapus.
e.Pasal 43 acuan pasal ditambah angka 42.
f.Pasal 43 ayat (2) ditambahkan frasa tidak setelah kata usaha mikro dan kecil.
g.Pasal 44 ayat (3)
Bappeda:
huruf b dan huruf d apakah disosialisasikan ke masyarakat atau tidak? Dokumen nya berupa apa?.
h.Pasal 46 ayat (1) disepakati norma diubah menjadi :
Pembinaan pengelolaan terminal penumpang tipe B dilakukan oleh Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pemerintahan di bidang perhubungan.
i.Pasal 46 ayat (2) ditambahkan frasa “Pengelola” setelah frasa “ditujukan kepada”.
j.Pasal 48 diberikan penjelasan pasal terkait dengan periodik dan insidentil.
3.Rapat ditutup.

Komentar (0)