Rapat Persiapan Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda PLP2B


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 20 April 2022

 NOTULA

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA KABUPATEN BANTUL TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PANGAN PERTANIAN BERKELANJUTAN

 

Hari/Tanggal             : Rabu, 20 April 2022

Waktu                         : 09.00-12.00 WIB

Tempat                       : Aula Gedhang DP2KP Bantul

Peserta Rapat          : 1. Jajaran DP2KP

                                      2. Bappeda Bantul

                                      3. Dinas Tata Ruang Bantul

                                      4. ATR BPN Bantul

  5. Perancang Kanwil Kumham DIY (Heribertus Andri, Andika Distri, dan Chintya Insani A)

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak M. Arifin selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Bantul. Rapat diselenggarakan guna mengumpulkan data dan inventarisasi masalah dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan.

2.    Perancang Kanwil membuka forum diskusi dengan melakukan penajaman argumentasi perlunya disusun Raperda PLP2B. Tujuan pokok perlindungan lahan pangan dan pertanian adalah untuk menjamin ketahanan pangan di Kabupaten Bantul pada khususnya. Dalam mewujudkan tujuan tersebut tentu saja dihadapkan banyak permasalahan. Untuk melengkapi kajian dan inventarisasi masalah pada naskah akademik dibutuhkan masukan dari peserta rapat.

3.    Jalannya diskusi:

a.    Bapak Arifin menyampaikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PLP2B sudah cukup mendetail, bahkan dalam Undang-Undang sudah diatur mengenai sanksi pidana tetapi penegakannya di daerah masih kurang. Selain itu juga terjadi tumpang tindih peraturan antara pemetaan LP2B dengan LSD (Lahan Sawah Dilindungi).

b.    Bapak Edy menanggapi bahwa perbedaan pemetaan merupakan hal yang wajar, karena yang dipetakan obyeknya berbeda. Perubahan luasan lahan juga hal yang tidak dapat dihindari karena mengikuti kehidupan manusia yang dinamis. Sehingga fokus pengaturan pada perlindungannya.

c.    Bappeda menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum, pernah terjadi laporan dari Gapoktan ke Polres Bantul karena alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan. Tetapi laporan tersebut tidak diproses lebih lanjut.

d.    Perancang Kanwil menegaskan bahwa sesuai UU 41 Tahun 2009, solusi untuk permasalahan alih fungsi lahan adalah dengan pemberian reward dan punishment. Sehingga apabila penegakan hukum tidak berjalan maksimal, apakah dimungkinkan Pemerintah Daerah memberikan reward diluar yang sudah ditentukan dalam UU?

e.    Bapak Arifin menanggapi bahwa tuntutan petani pada lahan LP2B tidak dapat dipenuhi Pemda, karena menuntut bantuan Pendidikan bagi anak-anak mereka, serta bantuan Kesehatan.

f.     Perancang Kanwil mengusulkan pembelian lahan oleh Pemda apabila petani di LP2B akan menjual lahannya.

g.    Bappeda menyampaikan reward pada PLP2B perlu kajian karena terkait dengan Keuangan Daerah. Usulan pembelian lahan sangat baik, karena mencerminkan komitmen Pemda dalam PLP2B, akan tetapi kembali terbentur pada kemampuan keuangan daerah.

h.    ATR menyampaikan permasalahan yang terjadi pasca UU Cipta Kerja yakni dengan adanya self declare. Karena Pemda belum melakukan digitalisasi RDTR maka kekosongan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan alih fungsi lahan.

4.    Perancang Kanwil menutup diskusi dengan kesimpulan bahwa permasalahan utama PLP2B adalah karena alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan. Solusi yang dapat ditawarkan adalah pemberian reward and punishment bagi petani LP2B. Diharapkan seluruh Dinas terkait dapat memberikan masukan secara tertulis mengenai kebijakan pemda yang akan dituangkan dalam NA dan Raperda.

5.    Rapat ditutup.

Komentar (0)