rapat pembahasan raperda Kota Yogyakarta ttg Pengelolaan BMD


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 30 Agustus 2021

Notulen Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Hari/tgl : Senin, 30 Agustus 2021

Pukul : 13.00 WIB - selesai

Tempat : Zoom Meeting 

Peserta rapat:

1.Pimpinan dan staf Bagian Hukum Kota Yogyakarta;

2.BPKAD Kota Yogyakarta;

3.Bagian Aset BPKAD Kota Yogyakarta

4.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Nova Asmirawati, Farid Ario; Ika Cahyaningtyas, Yosephine Perwitasari, dan Dewi Wiratri )


Jalannya rapat:

a.Rapat dibuka oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dengan agenda rapat lanjutan pembahasan pasal perpasal Raperda tentang Pengelolaan BMD

b.Pembahasan pasal perpasal:

1.Pasal 128, huruf f diberikan penjelasan pasal mengenai yang dimaksud dengan penyelenggaraan Pemerintahan pusat / pemerintahan daerah.

2.Pasal 129 ayat (2), frasa “segala” diawal kalimat dihapus, ayat (3) ditambahkan “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” setelah frasa dihibahkan.

3.Pasal 130, ditambahkan frasa “meliputi” setelah frasa menerima hibah, penulisan pada tabulasi huruf b dan huruf c, diawali dengan huruf kapital karena diatur dalam ketentuan umum serta Pemerintah desa diubah dengan pemerintah kalurahan/desa.

4.Pasal 131 ayat (5) frasa “tentang” diubah dengan frasa “mengenai”

5.Pasal 132 ayat (1) menambahkan batasan pengertian tentang “badan Hukum lainnya” dalam Pasal 1. ayat (2) frasa “sebagai berikut” dihapus, dan memasukkan batasan pengertian tentang “Badan Usaha Milik Daerah” dalam Pasal 1 ketentuan umum, dengan penormaan : Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah …. ( akan diisi oleh bagian aset )

6.Pasal 134 ayat (2) dan ayat (3) dimasukkan dalam penjelasan pasal ayat (1).

7.Pasal 136 ayat (2) ditambahkan penjelasan pasal apa yang dimaksud dengan “alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

8.Pasal 138 ayat (2) frasa “BMD Daerah” dihapus.

9.Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) menghapus frasa “sudah” setelah frasa BMD.

10.Pasal 140 ayat (3) menambahkan frasa “yang” setelah frasa ayat (2), dan pada huruf c ditambahkan frasa “peraturan perundang-undangan” setelah frasa ketentuan, huruf e diberikan penjelasan pasal mengenai “sebab lain”.

11.Pasal 141 ayat (1), menghapus frasa ”sudah” setelah frasa BMD, dan mengubah frasa “disebabkan karena” menjadi “jika terdapat”. ayat (2) dimasukkan dalam penjelasan ayat (1).

12.Pasal 142 penormaan diubah dan dimasukkan dalam Pasal 141menjadi ayat (2) sampai dengan ayat (7) dengan penormaan sebagai berikut:


(2)Dalam hal BMD tidak berada dalam penguasaan: 

a.Pengelola Barang;

b.Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; dilakukan Penghapusan BMD 

(3)Penghapusan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh  Walikota.

(4)Penghapusan BMD pada pengguna barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b  dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Pengelola Barang setelah mendapat Persetujuan Walikota.

(5)Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan penghapusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk barang milik daerah yang dihapuskan karena: 

a. pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 60; ( akan dicek acuan pasalnya oleh bagian aset )

b. pemindahtanganan; atau 

c. pemusnahan. 

(6)Walikota dapat mendelegasikan persetujuan penghapusan BMD berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang untuk Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.

(7)Pelaksanaan atas penghapusan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Walikota.

(8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghapusan BMD diatur dalam Peraturan Walikota.


13.Pasal 147 ayat (1) penulisan “laporan barang pengelola semesteran dan laporan barang pengelola ” ditulis dengan awalan huruf kecil dan ayat (2) penulisan “laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna” diawali dengan huruf kecil

14. Pasal 148, penormaan disempurnakan dengan mengubah frasa “antara lain” menjadi “yang meliputi pelaksanaan” dan menghapus frasa “pelaksanaan” dalam tabulasi huruf a dan huruf b.

15.Pasal 150 ayat (1), penulisan disempurnakan menggunakan huruf kapital dan huruf kecil, sesuaikan dengan ketentuan umum, ayat (2) diberikan penjelasan pasal tentang Unit Kerja Perangkat Daerah.

16. Pasal 152 ayat (1) penulisan “Badan Layanan Umum Daerah” disesuaikan dengan ketentuan umum pasal 1 dan ditulis singkatannya saja menjadi “BLUD”.

17.Pasal 152 ayat (2) dipecah menjadi dua ayat dengan penormaan sebagai berikut:

(1)Pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD.

(2)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi BLUD memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.

18.Pasal 153, ditambahkan dalam ketentuan umum mengenai “Rumah Negara” karena disebut secara berulang.

19.Pasal 154 ayat (2) frasa “yaitu” diubah dengan “meliputi”, dan dalam tabulasi huruf a,b dan c frasa “rumah negara” dihapus karena sudah disebutkan diatas.

20.Pasal 155 dimasukkan dalam penjelasan pasal 154 huruf a, b dan c.

21.Pasal 156 ayat (1) penulisan “surat izin penghunian” ditulis dengan huruf kecil dan penulisan dalam kurung dihapus.

22. Penormaan pasal 159 disempurnakan menjadi sebagai berikut:

Pasal 159

(1)Perjanjian yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 

(2)Penggolongan dan Kodefikasi BMD yang telah ada dan belum sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi baru disesuaikan paling lambat 6 bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 


23. Rapat selesai pada pukul 15.30 WIB.

Komentar (0)