Hari/tanggal : Rabu, 27 Juli 2022
Pukul
: 13. 00 wib
Tempat
: Ruang Meeting Jasmin
4 Hotel Grand Dafam Rohan
Peserta
1.
Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan keluarga
Berencana
2.
Bagian
Hukum Setda GK
3.
BKD
kab. Gunungkidul
4.
Perwakilan
Panewu
5.
Perancang
Kanwil kemenkumham DIY
Jalannya rapat :
1.
Rapat
dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan DPMK-PPKB Bp. Kriswanto dengan agenda
melanjutkan pembahasan pasal per pasal draft raperbup Disiplin Pamong
Kalurahan.
2.
Beberapa
catatan yang menjadi pokok pembahasan/DIM dalam rapat antara lain :
a.
urgensi
pembentukan raperbup agar pamong dapat tertib dan disiplin seperti ASN termasuk
ketentuan penggunaan seragam
b.
isu
perselingkuhan ( sosiologis ) apakah bisa diproses dengan hukuman disiplin?
c.
kendala
dalam diberhentikan pamong kalurahan dan
staf pamong untuk pamong yang menjalani proses pidana apabila ancaman pidana 5
tahun dengan alasan tertentu.
d.
beberapa
kasus yang terjadi di gunungkidul berdampak
pada ketertiban dimasyarakat.
e.
diharapkan
dengan perbup ini bisa menyelesaikan permasalahan disiplin pamong dan menjadi
dasar bagi lurah untuk lebih tegas mengambil tindakan terhadap pamong yang
melanggar hukuman disiplin.
3.
Masukan
dan Diskusi Peserta Rapat
a.
Kumham
-
rumusan
norma pasal 3 ayat (2) huruf c kurang tepat. saran untuk dirumuskan kembali
ditambahkan norma kesopanan.
-
menayakan
untuk pembentukan Tim Pemeriksa apakah untuk semua pelanggaran disiplin??
b.
DPMKPPKB
-
merumuskan
mengenai pengurangan siltap sesuai arahan bupati bagi pamong yang melanggar
ketentuan Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dari 25% sampai degan 75%
yang dipotong pada bulan berikutnya.
-
menanggapi
terkait Tim Pemeriksa, hanya untuk pelanggaran yang dikenai hukuman disiplin
berat.
c.
BKD
-
Apakah
Pasal 52 bisa disimpangi, tidak harus dari teguran lisan terlebih dahulu?
-
terkait
kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin, apakah beda antara pamong dan
staff. untuk pamong oleh lurah bagaimana dengan staf pamong?? siapaa yang
menjatuhkan ?? apakah lurah atau atasan langsung?
d.
Bagian
Hukum
-
Pasal
3 ayat (3) dihapus dan ditambahkan norma baru sebagai berikut :
(3) Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh)
hari berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah
ketidakhadiran Pamong Kalurahan selama 60 (enam puluh) hari kerja atau lebih
selain karena alasan cuti dan/atau alasan yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undang.
-
menanggapi
pertanyaan BKD terkait Pasal 52, tidak harus dengan tahapan teguran lisan
terlebih dahulu dilihat kasusnya dan operator norma yang digunakan adalah
dan/atau jadi jadi bisa merupakan alternative pilihanlangsung ke teguran
tertulis.
4.
Pembahsan
sampai dengan Pasal 4 jenis hukuman disiplin, pertemuan berikutnya akan
membahas mengenai tatacara penjatuhan hukuman disiplin
5.
Rapat
ditutup pada pukul 22.00 wib
Komentar (0)