Rapat Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD GUnungkidul tentang Penyelenggaraan Keolahragaan


ANASTASIA RANI WULANDARI, S.H.
diposting pada 24 Mei 2022

NOTULEN KEGIATAN RAPAT PENYUSUNAN

RAPERDA INISIATIF DPRD GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

SELASA, 24 MEI 2022

JAM 13.00 SAMPAI DENGAN 16.00

RUANG RAPAT KOMISI C DPRD GUNUNGKIDUL

 

Peserta rapat :

1.       Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul

2.       Tim Pakar DPRD Gunungkidul

3.       Dikpora Gunungkidul

4.       KONI Gunungkidul

5.       Bagian Hukum Setda Gunungkidul

6.       Perancang Kanwil (Anastasia Rani dan Danan Mahendra)

 

Jalannya rapat :

1.       Rapat dibuka oleh anggota tim pakar DPRD Gunungkidul, dilanjutkan dengan paparan singkat dari PT Inspect Multi Consultant selaku penyusun draft awal Naskah Akademik dan draft Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

2.       Dalam paparannya, PT Inspect Multi Consultant menyampaikan pentingnya penyusunan raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini sebagai sarana untuk memaksimalkan potensi olahraga di Kabupaten Gunungkidul.

3.       Dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari Bapak Jumiran, anggota Komisi C selaku inisiator raperda. Beliau beranggapan bahwa draft ini sudah cukup bagus, sehingga bisa segera difinalkan pembahasannya.

4.       Kumham menyampaikan masukan sebagai berikut :

a.       Penyusunan Raperda harus memperhatikan adanya kewenangan daerah, baik kewenangan terkait pembentukan maupun kewenangan terkait substansi. Kewenangan pembentukan tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (6). Adapun kewenangan terkait dengan substansi tercantum dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara khusus, mengenai keolahragaan tercantum dalam Lampiran S angka 2 UU No.23 Tahun 2014.

Dengan demikian, penyusunan raperda penyelenggaraan keolahragaan ini semestinya berpijak pada kewenangan tersebut di atas. Selain itu, dapat memasukkan materi muatan yang lebih khusus sebagaimana tercantum dalam UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

b.       Sebagai raperda di tingkat kabupaten, maka penyusunan normanya disarankan agar lebih aplikatif sehingga bisa langsung diterapkan. Sehingga perlu diperhatikan lagi penyusunan normanya agar lebih jelas subjek norma, operator norma, dan objek normanya. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

c.       Draft Raperda ini masih 80% copy paste dari UU No. 11 Tahun 2022, sehingga disarankan untuk diredrafting. Copy paste diperbolehkan hanya sebagai anloop atau pengantar dalam penyusunan norma.

d.       Berkaitan dengan pasal pendanaan, perlu pencermatan lebih dalam, karena mencantumkan sumber pendanaan dari masyarakat. Jangan sampai menjadi celah terjadinya penyalahgunaan.

e.       Draft Naskah Akademik masih perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan Lampiran I UU 12 Tahun 2011. Naskah Akademik belum memuat hal-hal yang disampaikan oleh tim pakar dalam paparan awal berkaitan dengan olahraga prestasi.

5.       Dilanjutkan dengan beberapa masukan lagi sebagai berikut :

a.       Komisi C selaku inisiator menerima masukan Kumham dan meminta tim pakar serta tim penyusun untuk melibatkan kumham dalam penyusunan sejak awal.

b.       KONI Gunungkidul menyarankan untuk memperjelas penormaan tentang kedudukan dan fungsi KONI dalam draft Raperda

c.       Dikpora sepakat dengan masukan Kumham dan menambahkan masukan terkait dengan grand desain keolahragaan Indonesia.

d.       Bagian Hukum Gunungkidul, menyarankan untuk memperhatikan Perda SOTK, untuk memperjelas siapa melakukan apa.

6.       Rapat ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut pekan depan.

Komentar (0)