NOTULEN KEGIATAN RAPAT PENYUSUNAN
RAPERDA INISIATIF DPRD GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN
KEOLAHRAGAAN
SELASA, 24 MEI 2022
JAM 13.00 SAMPAI DENGAN 16.00
RUANG RAPAT KOMISI C DPRD GUNUNGKIDUL
Peserta rapat :
1.
Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul
2.
Tim Pakar DPRD Gunungkidul
3.
Dikpora Gunungkidul
4.
KONI Gunungkidul
5.
Bagian Hukum Setda Gunungkidul
6.
Perancang Kanwil (Anastasia Rani dan Danan Mahendra)
Jalannya rapat :
1. Rapat
dibuka oleh anggota tim pakar DPRD Gunungkidul, dilanjutkan dengan paparan
singkat dari PT Inspect Multi Consultant selaku penyusun draft awal Naskah
Akademik dan draft Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
2. Dalam
paparannya, PT Inspect Multi Consultant menyampaikan pentingnya penyusunan
raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini sebagai sarana untuk memaksimalkan
potensi olahraga di Kabupaten Gunungkidul.
3. Dilanjutkan
dengan penyampaian pendapat dari Bapak Jumiran, anggota Komisi C selaku inisiator
raperda. Beliau beranggapan bahwa draft ini sudah cukup bagus, sehingga bisa
segera difinalkan pembahasannya.
4. Kumham
menyampaikan masukan sebagai berikut :
a.
Penyusunan Raperda harus memperhatikan adanya
kewenangan daerah, baik kewenangan terkait pembentukan maupun kewenangan
terkait substansi. Kewenangan pembentukan tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18
ayat (6). Adapun kewenangan terkait dengan substansi tercantum dalam UU No.23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara khusus, mengenai keolahragaan
tercantum dalam Lampiran S angka 2 UU No.23 Tahun 2014.
Dengan demikian, penyusunan raperda penyelenggaraan keolahragaan
ini semestinya berpijak pada kewenangan tersebut di atas. Selain itu, dapat
memasukkan materi muatan yang lebih khusus sebagaimana tercantum dalam UU No.11
Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
b.
Sebagai raperda di tingkat kabupaten, maka
penyusunan normanya disarankan agar lebih aplikatif sehingga bisa langsung
diterapkan. Sehingga perlu diperhatikan lagi penyusunan normanya agar lebih
jelas subjek norma, operator norma, dan objek normanya. Sehingga tidak terjadi tumpang
tindih dalam pelaksanaannya.
c.
Draft Raperda ini masih 80% copy paste dari UU
No. 11 Tahun 2022, sehingga disarankan untuk diredrafting. Copy paste
diperbolehkan hanya sebagai anloop atau pengantar dalam penyusunan norma.
d.
Berkaitan dengan pasal pendanaan, perlu
pencermatan lebih dalam, karena mencantumkan sumber pendanaan dari masyarakat. Jangan
sampai menjadi celah terjadinya penyalahgunaan.
e.
Draft Naskah Akademik masih perlu diperbaiki dan
disesuaikan dengan Lampiran I UU 12 Tahun 2011. Naskah Akademik belum memuat
hal-hal yang disampaikan oleh tim pakar dalam paparan awal berkaitan dengan
olahraga prestasi.
5. Dilanjutkan
dengan beberapa masukan lagi sebagai berikut :
a.
Komisi C selaku inisiator menerima masukan
Kumham dan meminta tim pakar serta tim penyusun untuk melibatkan kumham dalam
penyusunan sejak awal.
b.
KONI Gunungkidul menyarankan untuk memperjelas
penormaan tentang kedudukan dan fungsi KONI dalam draft Raperda
c.
Dikpora sepakat dengan masukan Kumham dan menambahkan
masukan terkait dengan grand desain keolahragaan Indonesia.
d.
Bagian Hukum Gunungkidul, menyarankan untuk
memperhatikan Perda SOTK, untuk memperjelas siapa melakukan apa.
6. Rapat
ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut pekan depan.
Komentar (0)