Rapat Paparan laporan Antara Draft NA dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 24 Mei 2022

 

Notulensi

Rapat Penyampaian Laporan Antara Penyusunan Draft  Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)

 

Hari/tgl      : Selasa,  24 Mei  2022

Pukul         : 13.00 WIB - selesai

Tempat       : Ruang Rapat Komisi B Bangsal Sewokoprojo Setwan Kulonprogo

Peserta Rapat :

1.    Anggota Komisi B dan jajarannya;

2.    Setwan DPRD Kabupaten Gunungkidul dan jajarannya;

3.    DPPPMD Kabupaten Gunungkidul

4.    Dinas Sosial;

5.    Dinas Kesehatan;

6.    Bagian Kesra;

7.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan dan Farid Ario Y.)

 

Jalannya Rapat :

1.    Pimpinan rapat membuka kegiatan dan menyampaikan sebenarnya Komisi B tidak sesuai dengan tusi Komisi B yang berkaitan dengan bidang ekonomi, seharusnya merupakan tusi Komisi D yang sehari-hari berurusan dengan kegiatan pembangunan keluarga.

2.    Sesi diskusi:

a.    Pimpinan Komisi B

Terlebih dahulu pimpinan Komisi B mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para peserta rapat yang telah hadir dalam rapat hari ini. Sebenarnya Komis B tidak bersentuhan dengan materi muatan yang akan diatur dalam draft Raperda ini karena tusinya adalah di bidang perekonomian sedangkan raperda membahas tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Dipersilakan kepada dinas terkait yang telah hadir dan Kumham untuk menyampaikan tanggapan awal terhadap rencana penyusunan raperda ini.

b.    Kanwil Kemnekumham

-       Terkait rencana penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yangmenjadi inisiatif dewan maka Kumham berpendapat bahwa judul yang diajukan memiliki implikasi terhadap pengaturan apa saja yangakan dimuat di dalam raperda ini. Perlu dicermati kewenangan pemerintah Kabupaten berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan lampirannya, agar pengaturan yang akan dibuat tidak melebihi kewenangannya dan penyusunan raperda ini perlu memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, antara lain kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, berhasil guna dan berdaya guna dan kesesuaian jenis dan hierarki peraturan dan materi muatan yang akan diatur.

-       Apabila mencermati judul maka  terdapat 3 variabel yang akan diatur di dalam raperda ini yaitu tentang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk dan keluarga berencana sehingga perlu dikaji kembali urgensi pembentukan raperda ini sebenarnya hal apa yang menjadi latar belakang permasalahan yang akan diberikan solusi melalui pengaturan di dalam raperda ini.

-       Urgensi pembentukan raperda ini seharusnya dapat disampaikan dengan jelas oleh tim penyusun.

 

 

c.    Paparan CV Adicaraka

-       Terdapat 24 indikator ketahanan keluarga yang mewakili segenap aspek kehidupan termasuk didalamnya adalah kepemilikan dokumen kependudukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warga negara. Hampir semua keluarga memiliki buku nikah, dalam hal ini perempuan tidak terugikan dalam perkawinan karena tercatat secara formal. Sedangkan kepemilikan dokumen kependudukan akte kelahiran masih sangat rendah yaitu 32 %. Sebagian orang tua tidak memiliki akte kelahiran karena merasakan pentingnya dokumen tersebut. Namun untuk anak-anak yang masih dalam usia sekolah, dokumen tersebut sudah dimiliki. Salah satu persyaratan memasuki pendidikan formal merupakan satu upaya penting mendorong masyarakat memiliki dokumen tersebut.

-       Indikator ketahanan keluarga yang lain adalah kesehatan. Sebagian besar keluarga tidak memiliki anggota keluarga yang mengalami penyakit akut maupun permasalahan gizi. Penyakit akut yang dimaksud dalam kajian ini adalah penyakit yang berakibat mengganggu aktivitas kesehariannya ataupun penyakit menahun. Permasalahan gizi yang dimaksud adalah kondisi tubuh yang diakibatkan karena yang bersangkutan kurang gizi.

-    Persoalan kesehatan yang perlu diperhatikan adalah belum semua anggota keluarga mampu makan lengkap. Beberapa orang tua selalu mengalah untuk memenuhi kebutuhan gizi anakanaknya. Orang tua cukup makan makanan sederhana atau kaya karbohidrat karena tidak membutuhkan tumbuh kembang lagi. Dengan kata lain kebutuhan makan lengkap diutamakan untuk anak-anak. Makan lengkap dalam kajian ini berarti 4 sehat 5 sempurna. Kebutuhan protein dipenuhi dari lauk yaitu telur, ayam, tahu dan tempe. Orang tua akan memprioritaskan kebutuhan protein hewani untuk anak-anak, sedangkan untuk orang tua lebih banyak dipenuhi dari protein nabati.

-       Pelaksanaan penelitian menggunak metode scoping review untuk menelaah atau mangkaji melalui literatur-literatur kepustakaan.

3.    Setelah dilakukan paparan maka Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa setelah rapat ini akan diadakan rapat tindak lanjut untuk membahas rencana penyusundan Raperda tersebut diatas, dan diucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang telah hadir.

Demikian notulensi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Komentar (0)