Hari/Tanggal : Selasa, 24 Mei 2022
Pukul : 12.30-15.00 WIB
Media : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota
Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
BKAD Kota Yogyakarta
2.
Dinas DPMPTSP Kota Yogyakarta
3.
Bagia Hukum Kota Yogyakarta
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham
DIY (Wisnu Indaryanto, Anita Marthasari, Yusti Bagasuari)
Acara : Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta
tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Berusaha
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Bpk. Zico (Bagian Hukum). Agenda rapat
melanjutkan pembahasan pasal per pasal draf Raperda Kota Yogyakarta tentang
Pemberian Insentif dan
2.
Pasal 7:
DPMPTSP: kemampuan tidak selalu bermakna keuangan, bisa
jadi fasilitas dan SDM.
3.
Pasal 10
-
DPMPTSP: usaha menengah dan besar tetap akan mendapat
insentif dan kemudahan berusaha dengan syarat kemitraan.
-
Bagian Hukum: Pasal 10 ayat (1) huruf d dan e diberikan
penjelasan pasal bahwa usaha menengah dan besar tetap akan mendapat insentif
dan kemudahan berusaha dengan syarat kemitraan dengan usaha kecil, mikro, dan
koperasi.
-
Pasal 10 ayat (1) huruf h branding masuk dalam promosi.
-
Kumham: judul dikaitkan dengan konsiderans berarti bukan delegasi.
Apakah betul instansi pengusul hanya akan mengatur insentif dan pemberian
berusaha saja? Apakah akan ada materi muatan lain yang akan dimasukkan? PP
24/2019 dikaitkan Pasal 278 UU Pemda. PP teknis, di daerah Perwal. Lihat
kembali kewenangan dalam UU Pemda. Dalam UU Penanaman Modal ada berbagai kewenangan
daerah mengenai penanaman modal. Apakah akan menggunakan materi tersebut
kemudian turun ke UU Pemda terkait penanaman modal. Apakah tidak akan
melebarkan materi muatan yang akan diatur sebagaimana diatur dalam Lampiran UU
Pemda.
-
Bagian Hukum: kita mengambil pengaturan dari PP 24/2019 dan
disesuaikan dengan kewenangan daerah. Terkait dengan insentif, setelah diinventarisasi
hasilnya seperti ini. Dari OPD teknis konsentrasi 2 materi pokok yaitu insnetif
dan kemudahan berusaha. Materi lain yang diusulkan agar menjadi lebih
komprehensif kami batasi dulu, tapi mungkin saja DPMPSTP punya pertimbangan
lain, ansich pengaturan penanaman modal ada regulasinya berupa Perwal dan
dilengkapi dengan kebijakan umum melalui perda ini.
-
DPMPSTP: kami fokus pada insentif dan pemberian kemudahan.
Sempat berfiikir Perda penanaman modal, tapi belum menemukan dasar
penyusunannya.
-
Bagian Hukum: terkait pendelegasian/tidak kebutuhan
daerah, daerah bisa menentukan regulasi yang akan diatur untuk mengatasi permasalahan,
kebutuhan daerah, pelaksanan otonomi. Usul kepada DPMPSTP untuk secara khusus
diagendakan membahas mengenai penanaman modal.
-
Dalam Perda tentang pajak di Kota Yogyakarta tidak ada
pembebasan pajak, tapi melalui raperda ini dimungkinkan untuk melakukan pembebasan
pajak di masa yang akan datang.
4.
Pasal 12:
-
Kumham: Pasal 12 ayat (1) kata “dapat†disarankan dihapus.
Pasal 12 alurnya bagaimana. Jika masyarakat mengajukan permohonan, apa produk
hukum yang akan dikeluarkan oleh Pemda?
-
DPMPTSP: ada 2 alur, Pemda bisa otomatis menetapkan dan
masyarakat dapat mengajukan permohonan. Produk dari permohonan adalah
penetapan.
5.
Pasal 15:
Bagian Hukum: jangan sampai dengan banyaknya permohonan,
Walikota disibukkan dengan hal tersebut. Apkah penandatangan satu2 atau
dikolektifkan? Kriteria dan grade penilaian masuk ke Perwal.
6.
Pasal 16:
Kumham: frekuensi belum diatur, pemberian kemudahan
maksimal berapa kali. Sebab jika melihat ke PP 24/2019, perda ini paling
sedikit memuat jangka waktu dan frekuensi. Pasal 7 Perda DIY 7/2020 dapat
dijadikan acuan jika jangka waktu dan frekuenasi mau disebutkan secara umum
dalam raperda ini.
Bagian Hukum: Pasal 17 dihapus karena sudah disebutkan
dalam Pasal 8 raperda.
7.
Pasal 18:
Kumham: dalam ayat (1) yang dikenai kewajiban adalah
masyarakat dan investor, tapi pada ayat (3) yang dikenai sanksi hanya investor.
Pastikan terlebih dulu sanksinya perlu atau tidak.
Bagian Hukum: DPMPTSP perlu menyiapakan prosedur
pemberian sanksi, wujud pemberian sanksi seperti apa.
BKAD: misalnya jika sudah dilakukan pembebasan pajak 1
tahun, setelah dihitung akan diberikan ketetapan kurang bayar.
8.
Pasal 19:
Bagian Hukum: ayat (4) disempurnakan menadi “Hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota.†Laporan
secara keseluruhan salah satunya memuat hasil evaluasi dari DPMPSTP dan tim
evaluasi. Tata cara evaluasi dan penyampaian diatur dalam Perwal.
9.
Pasal 20:
Pasal 20 dan Pasal 21 dibalik penempatannya, sehingga
yang diatur terlebih dahulu adalah evaluasi kemudian laporan.
10.
Pasal 22:
Bagian Hukum: ditambahkan ayat mengenai bentuk pengawasan
dan pembinaan. Ditambahkan ayat mengenai delegasi ke Perwal yang memuat koordinasi,
mau melakukan apa dalam pembinaan.
DPMPSTP: pembinaan dan pengawasan tidak hanya oleh
DPMPSTP tapi juga OPD terkait misalnya BKAD, Dinas Koperasi, Dispetaru, dll
11.
Rapat ditutup.
Komentar (0)