Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 24 Mei 2022

Hari/Tanggal   : Selasa, 24 Mei 2022

Pukul               : 12.30-15.00 WIB

Media              : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    BKAD Kota Yogyakarta

2.    Dinas DPMPTSP Kota Yogyakarta

3.    Bagia Hukum Kota Yogyakarta

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto, Anita Marthasari, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pemberian Insentif dan  

  Kemudahan Berusaha

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Zico (Bagian Hukum). Agenda rapat melanjutkan pembahasan pasal per pasal draf Raperda Kota Yogyakarta tentang Pemberian Insentif dan 

2.    Pasal 7:

DPMPTSP: kemampuan tidak selalu bermakna keuangan, bisa jadi fasilitas dan SDM.

3.    Pasal 10

-       DPMPTSP: usaha menengah dan besar tetap akan mendapat insentif dan kemudahan berusaha dengan syarat kemitraan.

-       Bagian Hukum: Pasal 10 ayat (1) huruf d dan e diberikan penjelasan pasal bahwa usaha menengah dan besar tetap akan mendapat insentif dan kemudahan berusaha dengan syarat kemitraan dengan usaha kecil, mikro, dan koperasi.

-       Pasal 10 ayat (1) huruf h branding masuk dalam promosi.

-       Kumham: judul dikaitkan dengan konsiderans berarti bukan delegasi. Apakah betul instansi pengusul hanya akan mengatur insentif dan pemberian berusaha saja? Apakah akan ada materi muatan lain yang akan dimasukkan? PP 24/2019 dikaitkan Pasal 278 UU Pemda. PP teknis, di daerah Perwal. Lihat kembali kewenangan dalam UU Pemda. Dalam UU Penanaman Modal ada berbagai kewenangan daerah mengenai penanaman modal. Apakah akan menggunakan materi tersebut kemudian turun ke UU Pemda terkait penanaman modal. Apakah tidak akan melebarkan materi muatan yang akan diatur sebagaimana diatur dalam Lampiran UU Pemda.

-       Bagian Hukum: kita mengambil pengaturan dari PP 24/2019 dan disesuaikan dengan kewenangan daerah. Terkait dengan insentif, setelah diinventarisasi hasilnya seperti ini. Dari OPD teknis konsentrasi 2 materi pokok yaitu insnetif dan kemudahan berusaha. Materi lain yang diusulkan agar menjadi lebih komprehensif kami batasi dulu, tapi mungkin saja DPMPSTP punya pertimbangan lain, ansich pengaturan penanaman modal ada regulasinya berupa Perwal dan dilengkapi dengan kebijakan umum melalui perda ini.

-       DPMPSTP: kami fokus pada insentif dan pemberian kemudahan. Sempat berfiikir Perda penanaman modal, tapi belum menemukan dasar penyusunannya.

-       Bagian Hukum: terkait pendelegasian/tidak kebutuhan daerah, daerah bisa menentukan regulasi yang akan diatur untuk mengatasi permasalahan, kebutuhan daerah, pelaksanan otonomi. Usul kepada DPMPSTP untuk secara khusus diagendakan membahas mengenai penanaman modal.

-       Dalam Perda tentang pajak di Kota Yogyakarta tidak ada pembebasan pajak, tapi melalui raperda ini dimungkinkan untuk melakukan pembebasan pajak di masa yang akan datang.

4.    Pasal 12:

-       Kumham: Pasal 12 ayat (1) kata “dapat” disarankan dihapus. Pasal 12 alurnya bagaimana. Jika masyarakat mengajukan permohonan, apa produk hukum yang akan dikeluarkan oleh Pemda?  

-       DPMPTSP: ada 2 alur, Pemda bisa otomatis menetapkan dan masyarakat dapat mengajukan permohonan. Produk dari permohonan adalah penetapan.

5.    Pasal 15:

Bagian Hukum: jangan sampai dengan banyaknya permohonan, Walikota disibukkan dengan hal tersebut. Apkah penandatangan satu2 atau dikolektifkan? Kriteria dan grade penilaian masuk ke Perwal.

6.    Pasal 16:

Kumham: frekuensi belum diatur, pemberian kemudahan maksimal berapa kali. Sebab jika melihat ke PP 24/2019, perda ini paling sedikit memuat jangka waktu dan frekuensi. Pasal 7 Perda DIY 7/2020 dapat dijadikan acuan jika jangka waktu dan frekuenasi mau disebutkan secara umum dalam raperda ini.

Bagian Hukum: Pasal 17 dihapus karena sudah disebutkan dalam Pasal 8 raperda.

7.    Pasal 18:

Kumham: dalam ayat (1) yang dikenai kewajiban adalah masyarakat dan investor, tapi pada ayat (3) yang dikenai sanksi hanya investor. Pastikan terlebih dulu sanksinya perlu atau tidak.

Bagian Hukum: DPMPTSP perlu menyiapakan prosedur pemberian sanksi, wujud pemberian sanksi seperti apa.

BKAD: misalnya jika sudah dilakukan pembebasan pajak 1 tahun, setelah dihitung akan diberikan ketetapan kurang bayar.

8.    Pasal 19:

Bagian Hukum: ayat (4) disempurnakan menadi “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota.” Laporan secara keseluruhan salah satunya memuat hasil evaluasi dari DPMPSTP dan tim evaluasi. Tata cara evaluasi dan penyampaian diatur dalam Perwal.

9.    Pasal 20:

Pasal 20 dan Pasal 21 dibalik penempatannya, sehingga yang diatur terlebih dahulu adalah evaluasi kemudian laporan.

10.  Pasal 22:

Bagian Hukum: ditambahkan ayat mengenai bentuk pengawasan dan pembinaan. Ditambahkan ayat mengenai delegasi ke Perwal yang memuat koordinasi, mau melakukan apa dalam pembinaan.

DPMPSTP: pembinaan dan pengawasan tidak hanya oleh DPMPSTP tapi juga OPD terkait misalnya BKAD, Dinas Koperasi, Dispetaru, dll

11.  Rapat ditutup.

Komentar (0)