Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung
Hari/Tanggal : Kamis, 14 April 2022
Pukul : 09.00
WIB - selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
DPUPKP Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Rasyid Kurniawan,
dan
Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperwal.
2. Pembahasan rapat :
a. Konsiderans menimbang :
· Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 63 ayat (5) dihapus karena tidak memberikan
delegasi pembentukan perwal.
·
Ditambahkan koma (,) sebelum frasa “perlu menetapkanâ€.
·
Ditambahkan nomor Perdanya.
b. Dasar hukum mengingat :
·
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI dihapus.
·
UU No. 16/1950 disesuaikan nama peraturannya.
·
Perubahan UU No 23/2014 disesuaikan menjadi diubah dengan UU No. 1/2022.
·
Perda Bangunan Gedung dilengkapi nomor TLN nya.
c. Ketentuan umum :
· Definisi “KCB†dan “KWB†pada Pasal 1angka 6 dan angka 7 dihapus karena
tidak ada pengaturannya di batang tubuh.
·
Pasal 1 angka 8 dihapus karena redundant
dengan angka 4.
· Definisi Bangunan Gedung Tertentu (Pasal 1 angka 9) disinkronkan dengan
Perda Bangunan Gedung.
· Definisi “Gaya Arsitektur Bangunan†pada Pasal 1 angka 14 dihapus karena
tidak ada pengaturannya di batang tubuh.
· Pada Pasal 1 angka 18, kata “instansi†diubah menjadi “Perangkat Daerahâ€
dan kata “pemilik†ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan
di ketentuan umum.
·
Definisi “Penyedia Jasa Konstruksi†pada Pasal 1 angka 31 disinkrokan
dengan PP 16/2021.
·
Definisi “Kemantren†dan “Mantri Pamong Praja†pada Pasal 1 angka 41 dan
angka 42 dihapus karena tidak ada pengaturannya di batang tubuh.
d. Pasal 4
·
Kata “pasal†pada Pasal 4 ayat (3) ditulis dengan huruf awal kapital.
·
Frasa “kubu-kubu dan atau pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi
peluru kendali), pangkalan laut dan pangkalan udara, serta depo amunisi†pada Pasal
4 ayat (5) huruf b diubah menjadi “kubu
dan/atau pangkalan pertahanan (instalasi peluru kendali), pangkalan udara, serta depo amunisiâ€.
e.
Rumusan Pasal 5 disempurnakan menjadi :
Ketentuan penetapan fungsi utama
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) jika:
a. Bangunan Gedung memiliki
satu fungsi utama apabila fungsi utama tersebut meliputi paling sedikit 75% dari keseluruhan luas bangunan gedung;
b. Fungsi utama sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat didukung oleh fungsi lainnya dengan ketentuan:
1. luas tidak melebihi 25%
(dua puluh lima persen) dari luas keseluruhan Bangunan Gedung;
2.
merupakan bagian dari
pelayanan fungsi utama; dan
3.
fungsi setiap ruang
dalam harus sesuai dengan pola tata ruang, peraturan zonasi, dan sub zonasi
setempat sebagaimana diatur dalam RTRW dan/atau Rencana Teknis Ruang Kota.
c.
1 (satu) Bangunan Gedung
dapat memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi dan/atau sub fungsi.
f. Rumusan Pasal 5 huruf d dipindahkan menjadi pasal
berikutnya (Pasal 6) dengan rumusan sebagai berikut :
Ketentuan penetapan fungsi campuran
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) jika: ....
g. Pasal 5 huruf e dipindahkan menjadi pasal berikutnya
(Pasal 7).
h. Kata “Penetapan†pada Judul Bagian Ketiga pada Pasal 8
dihapus.
i. Kata “kelas†pada Pasal 8 huruf g diubah menjadi “klasâ€.
j. Pasal 9
· Rumusan Pasal 9 ayat (1) diubah menjadi :
Klasifikasi berdasarkan
tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi Bangunan
Gedung:
a.
sederhana;
b.
tidak sederhana; dan
c.
khusus.
· Pada Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (4) ditambah acuan pasalnya,
kemudian kata “adalah†diubah menjadi “merupakanâ€.
k. Pasal 10
· Rumusan Pasal 10 ayat (1) diubah menjadi :
Klasifikasi berdasarkan
tingkat permanensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi Bangunan
Gedung:
a.
permanen; dan
b.
nonpermanen.
· Pada Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) ditambah acuan pasalnya, kemudian
kata “adalah†diubah menjadi “merupakanâ€.
· Frasa “pemilik/pengguna†pada Pasal 10 (3) ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan di ketentuan umum.
*hasil pencermatan pasal-pasal berikutnya terlampir*
No | File Pendukung |
1. | Notula Perwal BG 14 April 22.doc |
Komentar (0)