Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 14 April 2022

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung

 

Hari/Tanggal         : Kamis, 14 April 2022

Pukul                    : 09.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     DPUPKP Kota Yogyakarta

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.   Kanwil Kemenkumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Rasyid Kurniawan, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK, kemudian dilanjutkan dengan pencermatan draft raperwal.

2.     Pembahasan rapat :

a.     Konsiderans menimbang :

·   Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 63 ayat (5) dihapus karena tidak memberikan delegasi pembentukan perwal.

·      Ditambahkan koma (,) sebelum frasa “perlu menetapkan”.

·      Ditambahkan nomor Perdanya.

b.     Dasar hukum mengingat :

·      Pasal 18 ayat (6) UUDNRI dihapus.

·      UU No. 16/1950 disesuaikan nama peraturannya.

·      Perubahan UU No 23/2014 disesuaikan menjadi diubah dengan UU No. 1/2022.

·      Perda Bangunan Gedung dilengkapi nomor TLN nya.

c.      Ketentuan umum :

·  Definisi “KCB” dan “KWB” pada Pasal 1angka 6 dan angka 7 dihapus karena tidak ada pengaturannya di batang tubuh.

·      Pasal 1 angka 8 dihapus karena redundant dengan angka 4.

·  Definisi Bangunan Gedung Tertentu (Pasal 1 angka 9) disinkronkan dengan Perda Bangunan Gedung.

·  Definisi “Gaya Arsitektur Bangunan” pada Pasal 1 angka 14 dihapus karena tidak ada pengaturannya di batang tubuh.

· Pada Pasal 1 angka 18, kata “instansi” diubah menjadi “Perangkat Daerah” dan kata “pemilik” ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan di ketentuan umum.

·      Definisi “Penyedia Jasa Konstruksi” pada Pasal 1 angka 31 disinkrokan dengan PP 16/2021.

·      Definisi “Kemantren” dan “Mantri Pamong Praja” pada Pasal 1 angka 41 dan angka 42 dihapus karena tidak ada pengaturannya di batang tubuh.

d.     Pasal 4

·      Kata “pasal” pada Pasal 4 ayat (3) ditulis dengan huruf awal kapital.

·      Frasa “kubu-kubu dan atau pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi peluru kendali), pangkalan laut dan pangkalan udara, serta depo amunisi” pada Pasal 4 ayat (5) huruf b diubah menjadi “kubu dan/atau pangkalan pertahanan (instalasi peluru kendali), pangkalan udara, serta depo amunisi”.

e.      Rumusan Pasal 5 disempurnakan menjadi :

Ketentuan penetapan fungsi utama Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) jika:

a.   Bangunan Gedung memiliki satu fungsi utama apabila fungsi utama tersebut meliputi paling sedikit 75% dari keseluruhan luas bangunan gedung;

b.    Fungsi utama sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat didukung oleh fungsi lainnya dengan ketentuan:

1.  luas tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari luas keseluruhan Bangunan Gedung;

2.     merupakan bagian dari pelayanan fungsi utama; dan

3.     fungsi setiap ruang dalam harus sesuai dengan pola tata ruang, peraturan zonasi, dan sub zonasi setempat sebagaimana diatur dalam RTRW dan/atau Rencana Teknis Ruang Kota.

c.     1 (satu) Bangunan Gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi dan/atau sub fungsi.

f.       Rumusan Pasal 5 huruf d dipindahkan menjadi pasal berikutnya (Pasal 6) dengan rumusan sebagai berikut :

Ketentuan penetapan fungsi campuran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) jika: ....

g.     Pasal 5 huruf e dipindahkan menjadi pasal berikutnya (Pasal 7).

h.     Kata “Penetapan” pada Judul Bagian Ketiga pada Pasal 8 dihapus.

i.       Kata “kelas” pada Pasal 8 huruf g diubah menjadi “klas”.

j.       Pasal 9

·     Rumusan Pasal 9 ayat (1) diubah menjadi :

Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi Bangunan Gedung:

a.     sederhana;

b.     tidak sederhana; dan

c.     khusus.

·    Pada Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (4) ditambah acuan pasalnya, kemudian kata “adalah” diubah menjadi “merupakan”.

k.     Pasal 10

·     Rumusan Pasal 10 ayat (1) diubah menjadi :

Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi Bangunan Gedung:

a.     permanen; dan

b.     nonpermanen.

·     Pada Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) ditambah acuan pasalnya, kemudian kata “adalah” diubah menjadi “merupakan”.

·   Frasa “pemilik/pengguna” pada Pasal 10 (3) ditulis dengan huruf awal kapital karena sudah didefinisikan di ketentuan umum.



*hasil pencermatan pasal-pasal berikutnya terlampir*

NoFile Pendukung
1.Notula Perwal BG 14 April 22.doc

Komentar (0)