Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Konsultasi Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 14 Desember 2021

NOTULA

RAPAT TINDAK LANJUT FASILITASI

  RAPERDA KAB. GUNUNGKIDUL TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN DAN STAF

 

 

Hari/Tanggal : Selasa, 14 Desember 2021

Waktu             : 09.00 – 14.00 WIB

Tempat           : Ruang Rapat Dhaksinarga Sekda Gunungkidul

Peserta          : 1. Bagian Hukum Gunungkidul

                          2. Bagian Organisasi Gunungkidul

                          3. DPPPAKB Gunungkidul

                          4. Perancang Kanwil Kumham

                              (Farid Ario, Anastasia Rani, Chintya Insani)

 

Jalannya rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Dra. Siwi Iritanti, M.Si selaku Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra.

2.    Rapat ini diselenggarakan guna menindaklanjuti hasil konsultasi dari Biro Hukum DIY terhadap Raperda Kab. Gunungkidul Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf.

3.    Beberapa hal yang ditindaklanjuti berdasarkan hasil konsultasi diantaranya:

a.    Hasil konsultasi poin 1 tentang penambahan peraturan perundang-undangan dalam dasar mengingat tidak dapat diakomodir karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

b.    Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 Raperda, definisi Kalurahan disesuaikan dengan Pasal 1 angka 13 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan.

c.    Menambahkan Pasal baru yang mengatur mengenai syarat tambahan untuk pengangkatan Dukuh.

d.    Menambahkan Bab baru yang mengatur mengenai Pemberhentian Staf Pamong Kalurahan.

e.    Merumuskan dalam Ketentuan Peralihan terkait kedudukan Staf Pamong Kalurahan sebelum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dimana diluar struktur Perangkat Desa (Pamong Kalurahan) adalah Unsur Staf Perangkat Desa (Staf Pamong Kalurahan).

f.     Perbaikan dan penyesuaian legal drafting sesuai hasil konsultasi.

4.    Rapat ditutup. Hasil tindak lanjut ini selanjutnya akan dibahas bersama dengan Pansus .

 

 

 

Komentar (0)