Rapat Pansus Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 25 Februari 2022

Hari/Tanggal   : Jumat, 25 Februari 2022

Pukul               : 13.00-15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat II DPRD Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Pansus DPRD Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

3.    DPUPR Kota Yogyakarta

4.    DPMPTSP Kota Yogyakarta

5.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (RL Panji Wiratmoko, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Pansus Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

 

Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh pimpinan rapat.

2.    Pasal 9

-       DPMPTSP:

Pemkot memilih untuk menutup sebagian. Penghitungan retribusi menyesuaikan rumus yang ada. Maksud pasal ini adalah layanan penerbitan PBG dilaksanakan oleh PNS pemerintah yang mendapat anggaran dari pemerintah, sehingga masyarakat hanya perlu membiayai sesuai Pasal 10.

-       Pansus:

Perlu dilakukan simulasi, berapa tarif yang akan dikenakan jika sebagian/seluruh.

Apakah dimungkinkan penambahan pelayanan berupa penyediaan gambar?

-       Kumham:

Penentuan sebagian atau seluruhnya dikembalikan kepada keputusan daerah. Pasal ini mengacu pada buku panduan dari Kemenkeu yang terbit pada saat UU 28/2009. Dalam Pasal 154 UU 28/2009 disebutkan bahwa penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian/seluruh biaya perizinan. UU 1/2022 tidak menentukan tujuan penetapan tarif retribusi menutup sebagian/seluruh. Buku panduan Kemenkeu menentukan bahwa harus memilih salah satu yaitu menutup sebagain/seluruh. Pada evaluasi yang akan dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkeau juga akan direkomendasikan untuk memilih salah satu.

-       Bagian Hukum:

Dalam retribusi PBG sulit menentukan sebagian/seluruh karena penentuan tarif didasarkan pada formula2, salah satunya SHST yang diambil dari BGN sederhana. Misalnya retribusi pengujian lab kesehatan, bisa diukur harga 100rb dari reagen, 10 rb dari upah tenaga kesehatan.

3.    Pasal 10

-       DPMPTSP:

Huruf e ditambahkan penjelasan yaitu gugatan/sengketa persidangan akibat terbitnya PBG.

-       Pansus:

Apakah ketidaksetujuan lingkungan dapat masuk sebagai salah satu dampak negatif? Biaya dampak negatif tidak harus gugatan hukum. Misalnya, di Jakarta menyediakan kompensasi atas dampak perizinan apartemen.

4.    Rapat ditutup.

Komentar (0)