Hari/Tanggal : Jumat, 25 Februari 2022
Pukul : 13.00-15.00
WIB
Tempat : Ruang Rapat II DPRD Kota
Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
Pansus DPRD Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Kota Yogyakarta
3.
DPUPR Kota Yogyakarta
4.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
5.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(RL Panji Wiratmoko, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)
Acara : Rapat Pansus
Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung
Jalannya acara:
1. Rapat
dibuka oleh pimpinan rapat.
2. Pasal 9
-
DPMPTSP:
Pemkot memilih
untuk menutup sebagian. Penghitungan retribusi menyesuaikan rumus yang ada.
Maksud pasal ini adalah layanan penerbitan PBG dilaksanakan oleh PNS pemerintah
yang mendapat anggaran dari pemerintah, sehingga masyarakat hanya perlu
membiayai sesuai Pasal 10.
-
Pansus:
Perlu
dilakukan simulasi, berapa tarif yang akan dikenakan jika sebagian/seluruh.
Apakah
dimungkinkan penambahan pelayanan berupa penyediaan gambar?
-
Kumham:
Penentuan
sebagian atau seluruhnya dikembalikan kepada keputusan daerah. Pasal ini
mengacu pada buku panduan dari Kemenkeu yang terbit pada saat UU 28/2009. Dalam
Pasal 154 UU 28/2009 disebutkan bahwa penetapan tarif retribusi perizinan
tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian/seluruh biaya perizinan.
UU 1/2022 tidak menentukan tujuan penetapan tarif retribusi menutup
sebagian/seluruh. Buku panduan Kemenkeu menentukan bahwa harus memilih salah
satu yaitu menutup sebagain/seluruh. Pada evaluasi yang akan dilakukan oleh
Kemendagri dan Kemenkeau juga akan direkomendasikan untuk memilih salah satu.
-
Bagian Hukum:
Dalam
retribusi PBG sulit menentukan sebagian/seluruh karena penentuan tarif
didasarkan pada formula2, salah satunya SHST yang diambil dari BGN sederhana.
Misalnya retribusi pengujian lab kesehatan, bisa diukur harga 100rb dari reagen,
10 rb dari upah tenaga kesehatan.
3. Pasal 10
-
DPMPTSP:
Huruf e
ditambahkan penjelasan yaitu gugatan/sengketa persidangan akibat terbitnya PBG.
-
Pansus:
Apakah
ketidaksetujuan lingkungan dapat masuk sebagai salah satu dampak negatif? Biaya
dampak negatif tidak harus gugatan hukum. Misalnya, di Jakarta menyediakan
kompensasi atas dampak perizinan apartemen.
4. Rapat
ditutup.
Komentar (0)