Rapat Pansus Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 01 Maret 2022

Hari/Tanggal   : Selasa, 01 Maret 2022

Pukul               : 13.00-15.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat III DPRD Kota Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Pansus DPRD Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta

3.    BPKAD Kota Yogyakarta

4.    DPUPKP Kota Yogyakarta

5.    DPMPTSP Kota Yogyakarta

6.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Iffa Choirun Nisa, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Pansus Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

 

Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh pimpinan rapat.

2.    Pasal 9

-       DPMPTSP:

Ditambahkan penjelasan pasal, yang dimaksud dengan menutup sebagian biaya adalah sebagian biaya penyelenggaraan PBG dibiayai dari tarif retribusi yang dtetapkan.

Jika harus menyusun rincian struktur biaya penerbitan PBG akan sulit, karena APBD dan retribusi yang sudah dimasukkan per tahun tidak bisa dihitung secara parsial. Maksud sebagian adalah retribusi tidak bisa menutup biaya penerbitan PBG, sehingga menganggarkan juga di APBD, misalnya gaji pegawai, internet, dll.

-       Pansus:

Pasal ini sudah dibahas pada pertemuan yang lalu. Karena sebagian/seluruhnya rumusnya sama, padahal diharuskan memilih, maka disepakati untuk memilih sebagian tanpa perpu mempertanyakan hal-hal teknis lagi.

3.    Pasal 10

-       DPMPTSP:

Huruf e ditambahkan penjelasan yaitu potensi gugatan dan/atau potensi sengketa persidangan akibat terbitnya PBG karena belum tentu ada gugatan/sengketa.

-       Pansus:

Apakah ketidaksetujuan lingkungan dapat masuk sebagai salah satu dampak negatif? Biaya dampak negatif tidak harus gugatan hukum. Misalnya, di Jakarta menyediakan kompensasi atas dampak perizinan apartemen.

-       DPMPTSP:

Kebijakan Pemkot Yogyakarta adalah tidak memberikan kompensasi bagi pelanggaran aturan. Namun bagi kemanan dan kenyamanan bersama akan lebih nyaman melaksanakan tugas jika tidak ada diskresi semacam itu. Perda RTRW, Perwal RDTR, Perda Reklame melonggarkan persyaratan administrasi dan dokumen teknis.

-       DPUPKP:

Di Yogyakarta banyak bangunan yang sudah terbangun tapi belum memiliki izin. Bangunan yang sudah terbangun mengurus izin, apabila terjadi pelanggaran, di gambarnya tetap ditanda silang. Pemotongan gambar akan mempengaruhi kontrak dengan pihak ketiga. Harus menyeimbangkan sudut pandang ekonomi dan hukum. Terkait kompensasi berupa biaya dampak negatif dari penerbitan PBG bagi bangunan baru tidak mungkin ada kompensasi karena tata ruang sudah jelas jangan sampai ada pelanggaran, harus memperkuat pengawasan. Huruf e dipahami biaya dampak negatif dari penerbitan PBG atas terjadinya pelanggaran intensitas tata ruang, yaitu manakala bangunan sudah berdiri melanggar akhirnya muncul dampak negatif. Sehingga untuk menghindari cross pada penerbitan PBG harus dihitungkan biayanya.  

-       Pansus:

Huruf e perlu memperbaiki penjelasannya.

4.    Pasal 14

-       Pansus:

Perlu dibedakan denda bagi bangunan yang terbangun tapi tidak melanggar dan melanggar intensitas tata ruang.

-       Ayat (5) akan diredrafting oleh eksekutif.

5.    Pansus: bagaimana jika ada keterlambatan penerbitan PBG oleh Pemkot? Jika wajib retribusi terlambat membayar ada sanksi, seharusnya hal serupa juga dilakukan jika Pemkot melakukan keterlambatan pelayanan penerbitan PBG, misalnya pengurangan retribusi.

DPMPTSP:

Apapun pelayanan kepada masyarakat sudah diatur dalam asas umum pemerintahan yang baik, masyarakat dapat mengajukan gugatan jika merasa dirugikan. Memasukkan sanksi bagi Pemkot ke raperda akan sulit diterapkan. Karena banyak unsur yang tidak diprediksi, misalnya server down secara nasional. Pengenaan sanksi bagi keterlambatan pembayaran oleh wajib retribsui tidak serta merta, tapi melalui beberapa tahapan.

BPK pernah menanyakan hal yang sama. Selama ini reward berupa mengantarkan plakat PBG ke domisili pemohon. Sistem error disikapi dengan pelayanan manual.

Pansus: perlu dijadikan DIM.

6.    Rapat ditutup.

Komentar (0)