Rapat Paparan Pendahuluan dan Draft
Naskah Akademik Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
Hari/tanggal : Selasa, 12 Oktober 2021
Waktu :
09.00 wib - Selesai
Tempat :
Ruang Loby Lantai 1 DPRD DIY
Peserta Rapat :
1.
Bapemperda DPRD DIY;
2.
Setwan DPRD DIY;
3.
Bappeda DIY;
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY;
5.
Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda
DIY;
6.
Biro Hukum Setda DIY;
7.
Tim Penyusun;
8.
CV Multi Lisensi;
9.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Heribertus Andri Ariaji, Agustinus
Tri Wahyudi dan Iffa Choirun Nisa)
Jalannya rapat :
1. Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih, kemudian
memberikan kesempatan kepada tim penyusun untuk menyampaikan paparan pendahuluan
dan draft NA Raperda PUG.
2.
Tim Penyusun menyampaikan paparan
sebagai berikut :
a.
Penyusunan draft NA baru sampai Bab
III;
b. Bab I, pada latar belakang memuat betapa pentingnya PUG dalam pembangunan, bahkan menjadi dasar bagi pembangunan tingkat nasional. Selain itu, Presiden juga memerintahkan agar PUG dilaksanakan sampai ke daerah. Di DIY sendiri sudah ada Pergub 14/2021 tentang PUG;
c.
Identifikasi masalah :
· masih terdapat kesenjangan gender yang
dapat mempengaruhi nilai IPM, IPG, dan IDG pada sektor pendidikan, ekonomi, dan
kesehatan;
· masih terdapat kendala dalam
pelaksanaan PUG di berbagai sektor karena kurangnya pemahaman tentang PUG; dan
· masih belum adanya analisis gender
yang dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi program di setiap
sektor sehingga pencapaian PUG belum maksimal di berbagai sektor;
d.
Tujuan dan kegunaan :
· Merumuskan permasalahan dan kebutuhan
empiris seputar PUG di DIY;
· Melakukan evaluasi dan kajian hukum
agar ada harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal
bagi pengaturan substansi Raperda PUG di DIY;
· Merumuskan landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis pembentukan Raperda PUG di DIY; dan
· Merumuskan sasaran yang akan
diwujudkan, ruang lingkup pengaturan dan jangkauan arah pengaturan dari Raperda
PUG di DIY;
e. Metode yang digunakan adalah
penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif. Pengambilan sampel menggunakan
rumus lameshow dengan proporsi
sebesar 10%. Metode penelitian dengan survey dengan menggunakan aplikasi google
form, mengingat masih kondisi pandemi;
f.
Bab II Kajian Teori berisi :
· teori gender (pengertian gender, PUG,
ketidakadilan gender, analisis gender, kesetaraan dan keadilan gender, dan
kelompok rentan); dan
· teori otonomi daerah (pengertian
otonomi daerah, prinsip-prinsip pemberian otonomi daeah, tujuan otonomi daerah,
dan pemerintah daerah);
g. Kajian terhadap asas atau prinsip
berisi asas pembentukan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 UU 12/2011) dan
asas materi muatan (Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011);
h. Kajian terhadap praktik
penyelenggaraan berisi hasil survei kepada masyarakat, hasil survei terhadap
lembaga, dan data sekunder dari BPS maupun DP3AP2, permasalahan umum terkait
PUG, dan kesimpulan hasil kajian data lapangan;
i. Kajian terhadap implikasi penerapan
sistem baru berisi implikasi pada keuangan daerah, implikasi pada perencanaan,
implikasi pada strategi PUG, dan implikasi umum dari penyusunan kebijakan;
j. Bab III diantaranya berisi evaluasi
dan analisis terhadap UUD 1945, Konvensi internasional, UU Keuangan Negara, UU Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, UU RPJN 2005-2025, UU Pemerintahan Daerah, PP
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Instruksi
Presiden tentang Pengarusutamaan Gender, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pergub DIY tentang
PUG, Pergub DIY tentang Pedoman perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender,
Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
3.
Masukan peserta rapat :
a.
DP3AP2 :
· Halaman 11, pada perumusan pokok
masalah no 1 agar ditambahkan sektor politik;
· Tujuan dan kegunaan, perlu menekankan
apa yang dilakukan Pemda DIY jika seandainya peraturan yang sudah ada sebelumnya
ini dilaksanakan atau tidak, baik dalam bentuk reward atau punishment;
· Urutan PUU yang dianalisis di Bab III ada yang sepertinya terbalik, Pergub dulu, baru Perda;
b.
Kumham :
· Latar belakang masalah agar
disesuaikan dengan Lampiran I UU 12/2011;
· Latar belakang masalah kenapa harus
disusun Perda masih kurang terlihat. Apa kekurangan dari Pergub sehingga harus
dilakukan penyusunan Perda? Perlu untuk dipertajam;
· Jika ingin membuat sebuah kebijakan, perlu
dikaji juga mengenai permasalahan yang ada harus diselesaikan atau dipecahkan dengan
cara apa (ada das sein dan das sollen);
· Pada bab II, judul agar disesuaikan
dengan Lampiran I UU 12/2011, yaitu “Kajian Teoretis dan Praktik Empirisâ€. Di
dalamnya memuat 4 subbab, dan pada huruf b agar disesuaikan juga judulnya
menjadi “Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan normaâ€.
Jika dilihat pada draft NA, kajian asas ini hanya berisi asas materi muatan dan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan saja. Seharusnya pada kajian ini
juga disebutkan asas-asas khusus yang memang terkait dengan PUG. Mohon untuk
ditambahkan;
· Pada Bab III, angka 1 sudah
menyebutkan UUD 1945 namun di dalamnya belum ada analisis terhadap Pasal 18
ayat (6). Mohon untuk ditambahkan karena Pasal 18 ayat (6) ini sangatlah penting
dan menjadi salah satu dasar hukum dalam pembentukan raperda. Selain itu, pada
angka 6, UU Pemda juga mohon untuk disesuaikan karena terakhir telah diubah
dengan UU Cipta Kerja;
· Terkait dengan urutan penyebutan
peraturan perundang-undangannya mohon agar disesuaikan kembali. Diurutkan mulai
dari yang hierarkinya paling tinggi dan untuk jenis peraturan yang sama
diurutkan mulai dari tahun terkecil;
c.
Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat :
·
Apa muatan lokal yang akan diatur?
·
Penyusunan Perda disesuaikan dengan
kondisi DIY;
· Mengingat DIY bertahan di posisi
mentor, perlu dipastikan penerapan Pergub, sinergitas lembaga dan peningkatan
pemahaman masyarakat;
· Apakah ada forum pemerintah dan non
pemerintah yang bisa intensif melakukan monitoring dan pembahasan PUG?
· Terkait OPD yang dijadikan data
primer, apakah bisa ditambah? Misal Disnakertrans;
d.
DP3AP2 :
·
Belum ada kajian mendalam terkait
permasalahan PUG;
·
Implementasi diharapkan mengikat
semua, termasuk swasta;
· Perlu dipetakan sejauh mana Perda
dapat mengatur kegiatan dan penganggaran yang responsive gender;
· Belum sinkron antara aturan pusat
dengan keinginan daerah untuk imlementasi PUG;
e. Dinas Sosial : apakah memungkinkan
diatur secara jelas mengenai keterlibatan OPD dalam PUG? Misal OPD diberi
kewajiban untuk menyampaikan laporan;
f.
Bappeda DIY :
· Apa memungkinkan diatur mengenai peran
lintas sektoral yang disesuaikan dengan Permendagri 80;
· 7 prasyaraat PUG kenapa sangat berbeda
dengan klaster kabupaten layak anak?
· Apa memungkinkan dibuat forum antara
pemda DIY dengan kab/kota untuk membahas isu PUG?
g.
Setwan :
· Perlu dicantumkan footnote pada kajian teori;
· Beberapa typo mohon agar diperbaiki;
· Dalam kajian teori tidak perlu
mencantumkan teori tentang daerah. Sebaiknya cantumkan yang relevan dengan PUG
saja;
· Pada praktek empiris, jangan langsung
menuangkan data tetapi perlu ada narasinya agar lebih mudah dipahami;
· Perlunya relasi antar pihak (semua punya
peran dalam pelaksanaan PUG). Mungkin pembahasan relasi antar pihak dapat
menjadi materi muatan utama dan penting untuk dijawab dengan Perda;
· PUG dapat menjadi gerakan sosial sehingga
menjadi tanggung jawab bersama di tengah masyarakat;
·
Indikator penentu dapat dikuatkan;
·
Persepsi PUG di tengah masyarakat
perlu ditingkatkan.
4.
Rapat ditutup.
Komentar (0)