Rapat Paparan Pendahuluan dan Draft Naskah Akademik Raperda tentang Pengarusutamaan Gender


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 12 Oktober 2021

Rapat Paparan Pendahuluan dan Draft Naskah Akademik Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

 

Hari/tanggal                  : Selasa, 12 Oktober 2021

Waktu                            : 09.00 wib - Selesai

Tempat                           : Ruang Loby Lantai 1 DPRD DIY

Peserta Rapat                 :

1.     Bapemperda DPRD DIY;

2.     Setwan DPRD DIY;

3.     Bappeda DIY;

4. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY;

5.     Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

6.     Biro Hukum Setda DIY;

7.     Tim Penyusun;

8.     CV Multi Lisensi;

9.     Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Heribertus Andri Ariaji, Agustinus Tri Wahyudi dan Iffa Choirun Nisa)

 

Jalannya rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Dyah Ratih, kemudian memberikan kesempatan kepada tim penyusun untuk menyampaikan paparan pendahuluan dan draft NA Raperda PUG.

2.     Tim Penyusun menyampaikan paparan sebagai berikut :

a.     Penyusunan draft NA baru sampai Bab III;

b. Bab I, pada latar belakang memuat betapa pentingnya PUG dalam pembangunan, bahkan menjadi dasar bagi pembangunan tingkat nasional. Selain itu, Presiden juga memerintahkan agar PUG dilaksanakan sampai ke daerah. Di DIY sendiri sudah ada Pergub 14/2021 tentang PUG; 

c.      Identifikasi masalah :

·     masih terdapat kesenjangan gender yang dapat mempengaruhi nilai IPM, IPG, dan IDG pada sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan;

·    masih terdapat kendala dalam pelaksanaan PUG di berbagai sektor karena kurangnya pemahaman tentang PUG; dan

·  masih belum adanya analisis gender yang dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi program di setiap sektor sehingga pencapaian PUG belum maksimal di berbagai sektor;

d.     Tujuan dan kegunaan :

·    Merumuskan permasalahan dan kebutuhan empiris seputar PUG di DIY;

·   Melakukan evaluasi dan kajian hukum agar ada harmonisasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal bagi pengaturan substansi Raperda PUG di DIY;

·       Merumuskan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Raperda PUG di DIY; dan

·  Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan dan jangkauan arah pengaturan dari Raperda PUG di DIY;

e.  Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif. Pengambilan sampel menggunakan rumus lameshow dengan proporsi sebesar 10%. Metode penelitian dengan survey dengan menggunakan aplikasi google form, mengingat masih kondisi pandemi;

f.       Bab II Kajian Teori berisi :

·     teori gender (pengertian gender, PUG, ketidakadilan gender, analisis gender, kesetaraan dan keadilan gender, dan kelompok rentan); dan

·  teori otonomi daerah (pengertian otonomi daerah, prinsip-prinsip pemberian otonomi daeah, tujuan otonomi daerah, dan pemerintah daerah);

g.  Kajian terhadap asas atau prinsip berisi asas pembentukan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 UU 12/2011) dan asas materi muatan (Pasal 6 ayat (1) UU 12/2011);

h. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan berisi hasil survei kepada masyarakat, hasil survei terhadap lembaga, dan data sekunder dari BPS maupun DP3AP2, permasalahan umum terkait PUG, dan kesimpulan hasil kajian data lapangan;

i.  Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru berisi implikasi pada keuangan daerah, implikasi pada perencanaan, implikasi pada strategi PUG, dan implikasi umum dari penyusunan kebijakan;

j.  Bab III diantaranya berisi evaluasi dan analisis terhadap UUD 1945, Konvensi internasional, UU Keuangan Negara, UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU RPJN 2005-2025, UU Pemerintahan Daerah, PP Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Instruksi Presiden tentang Pengarusutamaan Gender, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pergub DIY tentang PUG, Pergub DIY tentang Pedoman perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

3.     Masukan peserta rapat :

a.     DP3AP2 :

·       Halaman 11, pada perumusan pokok masalah no 1 agar ditambahkan sektor politik;

·        Tujuan dan kegunaan, perlu menekankan apa yang dilakukan Pemda DIY jika seandainya peraturan yang sudah ada sebelumnya ini dilaksanakan atau tidak, baik dalam bentuk reward atau punishment;

·    Urutan PUU yang dianalisis di Bab III ada yang sepertinya terbalik, Pergub dulu, baru Perda; 

b.     Kumham :

·   Latar belakang masalah agar disesuaikan dengan Lampiran I UU 12/2011;

·     Latar belakang masalah kenapa harus disusun Perda masih kurang terlihat. Apa kekurangan dari Pergub sehingga harus dilakukan penyusunan Perda? Perlu untuk dipertajam;

·   Jika ingin membuat sebuah kebijakan, perlu dikaji juga mengenai permasalahan yang ada harus diselesaikan atau dipecahkan dengan cara apa (ada das sein dan das sollen);

·       Pada bab II, judul agar disesuaikan dengan Lampiran I UU 12/2011, yaitu “Kajian Teoretis dan Praktik Empiris”. Di dalamnya memuat 4 subbab, dan pada huruf b agar disesuaikan juga judulnya menjadi “Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma”. Jika dilihat pada draft NA, kajian asas ini hanya berisi asas materi muatan dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan saja. Seharusnya pada kajian ini juga disebutkan asas-asas khusus yang memang terkait dengan PUG. Mohon untuk ditambahkan;

·   Pada Bab III, angka 1 sudah menyebutkan UUD 1945 namun di dalamnya belum ada analisis terhadap Pasal 18 ayat (6). Mohon untuk ditambahkan karena Pasal 18 ayat (6) ini sangatlah penting dan menjadi salah satu dasar hukum dalam pembentukan raperda. Selain itu, pada angka 6, UU Pemda juga mohon untuk disesuaikan karena terakhir telah diubah dengan UU Cipta Kerja;

·    Terkait dengan urutan penyebutan peraturan perundang-undangannya mohon agar disesuaikan kembali. Diurutkan mulai dari yang hierarkinya paling tinggi dan untuk jenis peraturan yang sama diurutkan mulai dari tahun terkecil;

c.      Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat :

·           Apa muatan lokal yang akan diatur?

·           Penyusunan Perda disesuaikan dengan kondisi DIY;

·         Mengingat DIY bertahan di posisi mentor, perlu dipastikan penerapan Pergub, sinergitas lembaga dan peningkatan pemahaman masyarakat;

·         Apakah ada forum pemerintah dan non pemerintah yang bisa intensif melakukan monitoring dan pembahasan PUG?

·        Terkait OPD yang dijadikan data primer, apakah bisa ditambah? Misal Disnakertrans;

d.     DP3AP2 :

·           Belum ada kajian mendalam terkait permasalahan PUG;

·           Implementasi diharapkan mengikat semua, termasuk swasta;

·    Perlu dipetakan sejauh mana Perda dapat mengatur kegiatan dan penganggaran yang responsive gender;

·      Belum sinkron antara aturan pusat dengan keinginan daerah untuk imlementasi PUG;

e.  Dinas Sosial : apakah memungkinkan diatur secara jelas mengenai keterlibatan OPD dalam PUG? Misal OPD diberi kewajiban untuk menyampaikan laporan;

f.       Bappeda DIY :

·  Apa memungkinkan diatur mengenai peran lintas sektoral yang disesuaikan dengan Permendagri 80;

·    7 prasyaraat PUG kenapa sangat berbeda dengan klaster kabupaten layak anak?

·        Apa memungkinkan dibuat forum antara pemda DIY dengan kab/kota untuk membahas isu PUG?

g.     Setwan :

·        Perlu dicantumkan footnote pada kajian teori;

·        Beberapa typo mohon agar diperbaiki;

·    Dalam kajian teori tidak perlu mencantumkan teori tentang daerah. Sebaiknya cantumkan yang relevan dengan PUG saja;

·         Pada praktek empiris, jangan langsung menuangkan data tetapi perlu ada narasinya agar lebih mudah dipahami;

·     Perlunya relasi antar pihak (semua punya peran dalam pelaksanaan PUG). Mungkin pembahasan relasi antar pihak dapat menjadi materi muatan utama dan penting untuk dijawab dengan Perda;

·      PUG dapat menjadi gerakan sosial sehingga menjadi tanggung jawab bersama di tengah masyarakat;

·           Indikator penentu dapat dikuatkan;

·           Persepsi PUG di tengah masyarakat perlu ditingkatkan.

4.     Rapat ditutup.

Komentar (0)