Rapat Konsinyering Pembahasan Raperda kota Yogyakarta ttg Pengelolaan Keuangan Daerah


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 20 November 2021

NOTULA RAPAT KONSINYERING  PEMBAHASAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.

Hari/tgl    : Sabtu-minggu/ 20-21 November 2021
Waktu    : 09.00 wib - selesai
Tempat    : Ruang Rapat Nakula Sadewa Melia Hotel
Peserta    :
1.Ketua dan anggota pansus DPRD Kota Yogyakarta;
2.BPKAD Kota Yogyakarta;
3.Bagian Hukum Kota Yogyakarta;
4.Perancang Kanwil Kumham DIY (Nova Asmirawati, Ika Cahyaningtyas, Ratri Yulia Pratiwi dan Rasyid Kurniawan).

    Jalannya rapat:
1)Rapat dibuka ketua pansus DPRD KOta Yogyakarta dengan agenda rapat konsinyering pembahasan raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah
2)Disepakati bahwa yang akan dibahas adalah pasal-pasal yang memuat muatan lokal kota yogyakarta, dengan hasil pembahasan sebagai berikut:
a.Pasal 81 ayat (7) memasukkan muatan lokal kota yogyakarta dengan mengacu pada PP 12 tahun 2019 dan Permendagri 77 tahun 2020.
b.Pasal 106 ayat (4) merupakan muatan lokal kota yogyakarta yang mengatur tentang sanksi.
Tanggapan pansus : perlu tidak diuraikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu meliputi apa saja?
BPKAD : terkait dengan sanksi yang akan diberikan itu berbeda-beda karena kasuistis/tergantung pada tingkat kesalahannya, jika akan diuraikan dalam raperda ini.
c.Pasal 109 ayat (2) perwalnya sudah ada hanya mereview berdasarkan PP, dan memberikan amanah untuk diatur dalam Perwal
d.Pelaksana operasional di kota yogyakarta adalah bank BPD sehingga satu pintu agar pengawasan bisa lebih baik.
e.Pasal 116 taat asas dengan lampiran II UU 12/2011, hanya terkait dengan penulisan/penormaan, maka pasal 116 dihapus dan diletakkan dalam pasal 115 menjadi ayat (2).
f.Pasal 120 ayat (2) apakah tidak perlu diberikan penjelasan terkait dengan keadaan geografis yang dimaksud deperti apa?
    Kumham : mau diberikan penjelasan atau tidak itu selera saja hanya perlu diingat bahwa kondisi geografis sangat dinamis sehingga sulit untuk ditentukan yang termasuk keadaan seperti itu terdiri dari apa saja, maka kondisi geografis ini lebih baik diatur dalam perwalnya sehingga dapat diurai secara lebih rijid.
g.Pasal 128 rujukan perwalnya sudah ada.
h.Pasal 159 tambahan ayat (3) tambahan muatan lokal
i.Pasal 169 ayat (5) merupakan tambahan muatan lokal
j.Pasal 181 ayat (2) merupakan tambahan muatan lokalnya
3)Rapat ditutup pada pukul 15.30 WIB

Komentar (0)