Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang TPTGR Bendahara dan Raperwal Kota Yogyakarta tentang TPTGR Bukan Bendahara


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 07 September 2021

Notula

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang TPTGR Bendahara dan Raperwal Kota Yogyakarta tentang TPTGR Bukan Bendahara

 

Hari/Tanggal        : Selasa, 7 September 2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Media                   : Aplikasi zoom meeting

 

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   BPKAD Kota Yogyakarta

3.   Inspektorat Kota Yogyakarta

4.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid A.Y., Adhitya N.N, Anita Marthasari, Iffa C.N dan Dewi Wiratri)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Bapak Zico Ostaki pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan rencana pembahasan terhadap dua Raperwal diawali dengan TPTGR Bendahara kemudian Raperwal TPTGR Bukan Bendahara.

2.     Pembahasan lanjutan TPTGR Bendahara:

·         Pasal 42, dihapus karena bukan menjadi kewenangan pemerintah kota.

·         Pasal 43, dengan disempurnakan dalam hal disetorkan ke kas negara.

·         Pasal 44

-      ayat (1) menghapus pengacuan pasal.

-      ayat (2) menghapus pengacuan pasal dan menghapus “yang berlaku” setelah kalimat  ketentuan peraturan perundang-undangan.

-      ayat (3) tetap.

-      ayat (4) tetap.

-      ayat (5) tetap.

-      ayat (6) disempurnakan sehingga menjadi:

Tata cara pelaksanaan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

·         Pasal 45, disempurnakan sehingga menjadi:

(1)   Apabila penyelesaian kerugian Daerah mengalami kemacetan dalam pemulihan atau pengembaliannya, Walikota dapat meminta pertimbangan kepada BPK untuk tindak lanjut penyelesaiannya.

(2)   Penyelesaian kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.     pencatatan;

b.     penghapusan; dan

c.      pembebasan.

·         Pasal 46

-      ayat (1), TPKN disempurnakan menjadi majelis, dengan disesuaikan pada ketentuan umum.

-      ayat (2), disempurnakan sehingga menjadi:

Selama Majelis belum terbentuk, verifikasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan ini.

·         Pasal 47, dihapus.

·         Terhadap Lampiran akan disesuaikan oleh BPKAD Kota Yogyakarta.

3.     Pembahasan Raperwal TPTGR Bukan Bendahara ditunda dan diangendakan pembahasan pada hari selasa minggu depan.

4.     Rapat ditutup.


Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021