Rapat Pembahasan Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Mei 2021
Pukul :
09.00 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta.
2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota
Yogyakarta.
3. Tim Penyusun NA.
4. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Nova
Asmirawati, Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari).
Hasil
rapat :
1. Rapat dibuka oleh Kasubbag
Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dilanjutkan Pembahasan
Pasal per Pasal.
2.
Beberapa Masukan dari Peserta Rapat sebagai berikut:
- Perpustakaan
keluarga dan perpustakaan pribadi yang ada selama ini masih jauh dari standar
yang ada.
- Pasal
7 Perpustakaan Kampung kewenangannya dari dinas pendidikan sedangkan dari Dinas
Perpustakan dan Kearsipan Kota Yogyakarta hanya bisa masuk ke ranah pembinaannya
saja.
- Kewenangan
apakah bisa mengatur ke perpustakaan keluarga dan perpustakaan pribadi. Perda
ini sifatnya umum dan ada penjabaran kewenangan yang tertuang dalam Raperda.
- Permasalahan
yang ada selama ini diharapkan dapat teratasi sebagaimana diatur didalam
Raperda.
- Muatan
Lokal disarankan agar dimasukkan didalam Raperda.
- Konsideran
menimbang belum memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
- Dasar
Hukum disarankan disesuaikan dengan angka 39 dan angka 40 Lampiran II UU Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
· Dasar
hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah
dan Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah.
· Jika
terdapat Peraturan Perundang–undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan
Peraturan Perundang–undangan, Peraturan Perundang–undangan tersebut dimuat di
dalam dasar hukum.
- Didalam
Ketentuan Umum ditambahkan batasan pengertian Perpustakaan Sekolah/Madrasah
adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan Sekolah Dasar/
dan Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
- Didalam
Ketentuan Umum pengertian Perpustakaan Kampung diubah menjadi Perpustakaan
Kampung adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
berkedudukan di lingkungan wilayah Kampung yang melaksanakan layanan
Perpustakaan pada masyarakat dengan memperhatikan sosial budaya, dan kearifan
lokal.
- Pengertian Perpustakaan Keliling dalam
Ketentuan Umum menjadi Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang
menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.
- Dalam
Pasal 2 mengenai Perpustakaan Perguruan Tinggi apakah perlu dimasukkan, apabila
dimasukkan harus sesuai dengan kewenangannya.
- Didalam
Pasal 4 disarankan menjadi:
(1) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a diselenggarakan
Pemerintah Daerah.
(2) Perpustakaan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perpustakaan Kota;
b. Perpustakaan Kecamatan;
c. Perpustakaan Kelurahan; dan
d. Perpustakaan Masyarakat.
(3)
Perpustakaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat
diselenggarakan oleh masyarakat.
-
Pasal 5 disarankan diubah menjadi
(1)Perpustakaan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Perpustakaan dengan sistem layanan
berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Perpustakaan
Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
(3) Perpustakaan
Umum yang diselenggarakan Pemerintah Daerah harus mendukung pemajuan budaya Daerah.
-
Didalam Pasal 6 ayat (1) disarankan diubah menjadi Perpustakaan
Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh Perangkat Daerah
yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah dibidang perpustakaan dan kearsipan.
-
Didalam Pasal 6 ayat (3) mengenai Standar Nasional
Perpustakaan agar disesuaikan dengan Pasal 11 UU 43 Th. 2007
-
Didalam Pasal 6 ayat (5) disarankan diubah menjadi Perpustakaan Kota sebagai Perpustakaan penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melaksanakan kegiatan:
a. penyediaan
koleksi rujukan; dan
b. untuk melakukan aktivitas penelitian.
- Didalam
Pasal 6 ayat (6) Literatur kelabu tetap dimasukkan. Literatur kelabu Untuk
konsumsi pribadi atau buku yang tidak untuk konsumsi publik.
- Didalam
Pasal 7 ayat (2) Perpustakaan Kampung disarakan dihapus dan menjadi
Perpustakaan Masyarakat; dan
- Didalam
Pasal 8 ayat (3) Pemerintah
Daerah dapat menyediakan biaya operasional Perpustakaan Masyarakat, dan Perpustakaan Keliling dan Pojok baca.
3. Rapat
ditutup oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dan
selanjutnya akan diagendakan kembali.
Komentar (0)