Rapat Pembahasan Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 25 Mei 2021

Rapat Pembahasan Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Hari/Tanggal        : Selasa, 25 Mei 2021

Pukul                    : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta


Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta.

2.   Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.

3.   Tim Penyusun NA.

4.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY

(Nova Asmirawati, Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari).

 

Hasil rapat :

1. Rapat dibuka oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dilanjutkan Pembahasan Pasal per Pasal.

2. Beberapa Masukan dari Peserta Rapat sebagai berikut:

- Perpustakaan keluarga dan perpustakaan pribadi yang ada selama ini masih jauh dari standar yang ada.

- Pasal 7 Perpustakaan Kampung kewenangannya dari dinas pendidikan sedangkan dari Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kota Yogyakarta hanya bisa masuk ke ranah pembinaannya saja.

- Kewenangan apakah bisa mengatur ke perpustakaan keluarga dan perpustakaan pribadi. Perda ini sifatnya umum dan ada penjabaran kewenangan yang tertuang dalam Raperda.

-  Permasalahan yang ada selama ini diharapkan dapat teratasi sebagaimana diatur didalam Raperda.

-   Muatan Lokal disarankan agar dimasukkan didalam Raperda.

-   Konsideran menimbang belum memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

-   Dasar Hukum disarankan disesuaikan dengan angka 39 dan angka 40 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

·     Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah.

· Jika terdapat Peraturan Perundang–undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan Peraturan Perundang–undangan, Peraturan Perundang–undangan tersebut dimuat di dalam dasar hukum.

-  Didalam Ketentuan Umum ditambahkan batasan pengertian Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan Sekolah Dasar/ dan Sekolah Menengah Pertama/sederajat.

- Didalam Ketentuan Umum pengertian Perpustakaan Kampung diubah menjadi Perpustakaan Kampung adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berkedudukan di lingkungan wilayah Kampung yang melaksanakan layanan Perpustakaan pada masyarakat dengan memperhatikan sosial budaya, dan kearifan lokal.

- Pengertian Perpustakaan Keliling dalam Ketentuan Umum menjadi Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.

- Dalam Pasal 2 mengenai Perpustakaan Perguruan Tinggi apakah perlu dimasukkan, apabila dimasukkan harus sesuai dengan kewenangannya.

-   Didalam Pasal 4 disarankan menjadi:

(1) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diselenggarakan Pemerintah Daerah.

(2) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   Perpustakaan Kota;

b.   Perpustakaan Kecamatan;

c.   Perpustakaan Kelurahan; dan

d.   Perpustakaan Masyarakat.

(3) Perpustakaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat diselenggarakan oleh masyarakat.

- Pasal 5 disarankan diubah menjadi

(1)Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Perpustakaan dengan sistem layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi sesuai Standar Nasional Perpustakaan.

(3)    Perpustakaan Umum yang diselenggarakan Pemerintah Daerah harus mendukung pemajuan budaya Daerah.

-      Didalam Pasal 6 ayat (1) disarankan diubah menjadi Perpustakaan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah dibidang perpustakaan dan kearsipan.

-      Didalam Pasal 6 ayat (3) mengenai Standar Nasional Perpustakaan agar disesuaikan dengan Pasal 11 UU 43  Th. 2007

-      Didalam Pasal 6 ayat (5) disarankan diubah menjadi Perpustakaan Kota sebagai Perpustakaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melaksanakan kegiatan:

a. penyediaan koleksi rujukan; dan

b. untuk melakukan aktivitas penelitian.

- Didalam Pasal 6 ayat (6) Literatur kelabu tetap dimasukkan. Literatur kelabu Untuk konsumsi pribadi atau buku yang tidak untuk konsumsi publik.

-  Didalam Pasal 7 ayat (2) Perpustakaan Kampung disarakan dihapus dan menjadi Perpustakaan Masyarakat; dan

-  Didalam Pasal 8 ayat (3) Pemerintah Daerah dapat menyediakan biaya operasional Perpustakaan Masyarakat, dan Perpustakaan Keliling dan Pojok baca.

3.   Rapat ditutup oleh Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dan selanjutnya akan diagendakan kembali.

Komentar (0)