Rapat Kajian Inventarisasi Produk Hukum Daerah yang Terdampak Berlakunya UU tentang Cipta Kerja


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 22 Oktober 2021

 

 

NOTULENSI

RAPAT KAJIAN INVENTARISASI PRODUK HUKUM DAERAH DAMPAK DARI BERLAKUNYA UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA 

 

Hari/tanggal        : Jumat/22 Oktober 2021

Waktu                 : 13.00 WIB – selesai

Tempat                : Ruang Rapat Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta dan Sebagian peserta berasal dari OPD melalui aplikasi zoom meeting

Peserta Rapat       :

1.    Bagian Hukum Kota Yogyakarta dan jajarannya;

2.    Perangkat daerah yang terkait; 

3.    Tim Penyusun Kajian

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan dan Wisnu Indrayanto )

 

Jalannya rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Kasubag Peraturan Perundang-undangan dan menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah membahas beberapa peraturan daerah yang terdampak langsung dengan PP Nomor 12 Tahun 2021, PP Nomor 13 tahun 2021 dan PP Nomor 14 tahun 2021.

2.    Pembahasan dalam  rapat:

-       Masing-masing Perangkat daerah menyampaikan tanggapannya, didahului oleh DPMPTSP yang menyampaikan bahwa DPMPTSP sudah terlebih dahulu merespon terhadap adanya peraturan daerah yang terdampak dengan berlakunya UU CIptaker yaitu dengan menlakukan inventarisasi awal terkait perizinan berusaha sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021. Selanjutnya disampaikan bahwa saat ini DPMPTSP sedang mengikuti proses konsultasi Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Biro Hukum Provinsi, dan melakukan perbaikan sesuai petunjuk dari Biro Hukum. Dalam pelaksanaannya perizinan berusaha yang diatur dalam Raperda tersebut merupakan kombinasi dari pengaturan yang ada di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021.

-       Selanjutnya DPUPKP menyampaikan terkait dengan produk hukum daerah yang terdampak oleh PP Nomor 12 Tahun 2021 maka sedang dilakukan inventarisasi perubahan apa saja yang diperlukan penyesuaian dengan peraturan yang baru. Perda yang terdampak antara lain Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rumah Susun, Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rumah Susun, Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik Pemerintah Kota Yogyakarta

-       Kumham menyampaikan bahwa secara garis besar Tim penyusun kajian perlu mencermati mengenai ketentuan peralihan yang akan memberikan pengaturan terhadap kekosongan hukum sebagai dampak diberlakukannya pengaturan yang baru sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan yang tengah berlangsung selama dilakukan penyesuaian pengaturan. Selain itu Kumham mengingatkan kembali bahwa kajian perlu mempertimbangkan keselarasan dengan RPJMD Kota Yogyakarta yang segera akan dilakukan perubahan agar hasil kajian dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis daerah dalam rangka mendukung penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya sebagai harapan dari berlakunya UU CIpta Kerja.  

3.    Sebelum rapat ditutup, Kasubag Peraturan Perundang-undangan mengharapkan agar perangkat daerah segera Menyusun inventarisasi pengaturan yang terdampak UU tentang Ciptaker sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah masing-masing. Hasil inventarisasi disampaikan ke Bagian Hukum yang selanjutnya akan dilakukan kajian oleh tim Penyusun.

 

Komentar (0)