Rapat Koordinasi Draft Raperwal tentang Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 03 Desember 2021

Rapat Koordinasi Draft Raperwal tentang Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta

 

Hari/Tanggal         : Jumat, 3 Desember 2021

Pukul                    : 08.30 WIB - Selesai

Media                    : Aplikasi zoom meeting

Peserta rapat :

1.     Bappeda Kota Yogyakarta

2.     Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

3.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

4.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ratri Yulia dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Ibu Herdwi.

2.     Masukan peserta rapat :

a.     Kemenkumham

·   Pada judul agar ditambahkan frasa “TENTANG” sebelum nama peraturan perundang-undangannya;

·     Penyempurnaan pada konsiderans menimbang huruf c, menjadi “bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta Taun 2021-2031”;

·   Dasar hukum mengingat disesuaikan dengan butir 28 Lampiran II UU No. 12/2011, sehingga dasar hukumnya hanya berisi UU pembentukan daerah, UU pemerintahan daerah, dan/atau peraturan yang memberikan delegasi penyusunan raperwal ini;

·   UU pemerintahan daerah agar disesuaikan kembali, bahwa perubahan terakhirnya dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

·  Penyempurnaan rumusan pada Pasal 5 ayat (1) menjadi “Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta dievaluasi paling sedikit ... kali dalam satu (1) tahun.”

·    Penyempurnaan rumusan pada Pasal 5 ayat (2) menjadi “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar penyusunan perubahan Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta.”

·  Menambahkan bab tentang pendanaan, yang diletakkan pada Bab IV (baru), dengan rumusan sebagai berikut :

Pelaksanaan kegiatan Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta bersumber dari:

a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

b.   sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

b.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

·  Ketentuan umum Pasal 1 angka 5-7 agar disesuaikan lagi urutannya, yaitu mulai dari Walikota, Pemerintah Daerah, kemudian Daerah;

·      Definisi Pemerintah Daerah agar disesuaikan dengan perwal yang lain;

·    Pasal 4 ayat (1), pada setiap akhir rincian agar ditambahkan titik koma (;)

·      Judu Bab III diubah menjadi “Evaluasi”.

c.      Bappeda Kota Yogyakarta

Akan mendiskusikan secara internal terkait jangka waktu evaluasi pada Pasal 5 ayat (1).

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)