Rapat Koordinasi Draft Raperwal
tentang Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta
Hari/Tanggal : Jumat, 3 Desember 2021
Pukul : 08.30 WIB - Selesai
Media :
Aplikasi zoom meeting
Peserta rapat :
1.
Bappeda Kota Yogyakarta
2.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
3.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ratri
Yulia dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Herdwi.
2.
Masukan peserta rapat :
a.
Kemenkumham
· Pada
judul agar ditambahkan frasa “TENTANG†sebelum nama peraturan
perundang-undangannya;
· Penyempurnaan
pada konsiderans menimbang huruf c, menjadi “bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta Taun
2021-2031â€;
· Dasar
hukum mengingat disesuaikan dengan butir 28 Lampiran II UU No. 12/2011,
sehingga dasar hukumnya hanya berisi UU pembentukan daerah, UU pemerintahan
daerah, dan/atau peraturan yang memberikan delegasi penyusunan raperwal ini;
· UU
pemerintahan daerah agar disesuaikan kembali, bahwa perubahan terakhirnya
dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
· Penyempurnaan
rumusan pada Pasal 5 ayat (1) menjadi “Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota
Yogyakarta dievaluasi paling sedikit ... kali dalam satu (1) tahun.â€
· Penyempurnaan
rumusan pada Pasal 5 ayat (2) menjadi “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar penyusunan perubahan Masterplan Pengelolaan
Persampahan Kota Yogyakarta.â€
· Menambahkan
bab tentang pendanaan, yang diletakkan pada Bab IV (baru), dengan rumusan
sebagai berikut :
Pelaksanaan kegiatan Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta bersumber
dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
b.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
· Ketentuan
umum Pasal 1 angka 5-7 agar disesuaikan lagi urutannya, yaitu mulai dari
Walikota, Pemerintah Daerah, kemudian Daerah;
· Definisi
Pemerintah Daerah agar disesuaikan dengan perwal yang lain;
· Pasal
4 ayat (1), pada setiap akhir rincian agar ditambahkan titik koma (;)
· Judu
Bab III diubah menjadi “Evaluasiâ€.
c.
Bappeda Kota Yogyakarta
Akan mendiskusikan secara internal terkait jangka
waktu evaluasi pada Pasal 5 ayat (1).
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)