RAPAT PENYUSUNAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PASAR


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 25 Februari 2022

NOTULA RAPAT PENYUSUNAN

RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PASAR

 

Hari/tgl        : Jumat, 25 Februari 2022
Pukul            : 13.00 wib - selesai
Tempat         : Ruang Rapat Melati Dinas Perdagangan/Zoom Meeting


Peserta Rapat:

1.     Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta.

2.     Kepala Bidang di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta.

3.     Sub Koordinator Kelompok Substansu PUU Bagian Hukum.

4.     Perancang PUU Bagian Hukum Kota Yogyakarta.

5.     Kanwil Kemenkumham DIY (Iffa Choirun Nisa dan Dewi Wiratri)

6.     Tenaga Ahli Penyusunan Raperda Pasar.


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka perwakilan dari Dinas Perdagangan pada pukul 13.00 WIB.

Rapat ini terselenggara dalam rangka rapat lanjutan tanggal 15 Februari 2022.

Draft Raperda telah kami lakukan perbaikan disesuaikan dengan masukan dalam rapat terdahulu dan akan kami paparkan apakah sudah sesuai dan cukup.

2.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Menyampaikan pesan dari Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta bahwa penyusunan dapat dikebut untuk segera dapat diselesaikan dan dikirim untuk segera dibahas pada TW II.

3.    Kemenkumham DIY

Masukan secara umum pada saat penyusunan dalam hal memasukkan materi muatan dari Perda lama untuk dapat diperhatikan kembali disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru mengenai Pasar mengingat dasar peraturan perundang-undangan dalam Perda lama telah mengalami perubahan baik dari UU, PP dan Permendag.

4.    Jalannya rapat:

a.    Pasal 5 Ayat (3)

Disesuaikan berdasarkan Pasal 72 ayat (2) PP 29 Tahun 2021 dengan ditambahkan 2 ayat baru.

b.    Pasal 11

Ayat (1) ditabulasi.

Ayat (2) perbaikan pengacuan pasal.

Ayat (3) saran kumham: untuk fasilitas penunjang dapat didelegasilan pengaturannya dalam Perwal.

Ayat (4) disempurnakan delegasi ke dalam Perwal berupa fasilitas utama dan fasilitas penunjang.

c.    Pasal 12

Ayat (1) Kumham; apa yang dimaksud fasilitas lainnya? Dan Siapa pejabat yang ditunjuk?

d.    Pasal 13

Ayat (1) dipisahkan menjadi Pasal baru.

Ayat (2) dipisah menjadi Pasal baru dengan materi muatan disesuaikan dengan Pasal 8 Permendag 21 Tahun 2021.

Klasifikasi dijadikan pasal tersendiri.

Klasifikasi dijelaskan dulu apa saja.

Selanjtnya ayat menjelaskan tipe kemudian kriteria.

Fasilitas penujang dihilangkan.

e.    Pasal 15

Penambahan ayat baru sehingga menjadi ayat (6) sebagai berikut:

(6)  Dalam hal Pedagang masih melanjutkan kegiatan berdagang di Pasar, wajib  memperpanjang KBP dan/atau KIP yang sudah habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan memenuhi persyaratan dan pelunasan retribusi.

Ayat (8) disempurnakan sehingga menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan KBP dan/atau KIP diatur dalam Peraturan Walikota.

 

5.    Rapat ditutup pukul 15.00 WIB.

Komentar (0)