Rapat Pansus Raperda Kota Yogyakarta tentang Pembangunan Kepemudaan


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 03 November 2022

NOTULA

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG

 PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN

 

 

Hari/ tanggal   : Kamis, 03 November 2022

Pukul               : 09.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat III DPRD Kota Yogyakarta

Peserta             :

1.     Pansus Raperda Kepemudaan

2.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.     Setwan DPRD Kota Yogyakarta

4.     Dinas Dikpora Kota Yogyakarta

5.     Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Anastasia Rani Wulandari)

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka dengan doa bersama oleh pihak Setwan DPRD Kota Yogyakarta pada pukul 08.50 WIB,  agenda rapat mengenai rekomendasi penyempurnaan Raperda.

2.     Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bagian Hukum  Setda Kota Yogyakarta, antara lain menyampaikan:

a.     Inventarisasi dalam Pasal 1 dan penjelasan (angka 1) mengenai teknik penulisan penggunaan huruf kapital pada penulisan awal kalimat sudah sesuai.

3.     Lalu rapat melanjutkan pembahasan Pasal 12 yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Dengan pembahasan:

a.     Dalam penjelasan angka 2, yang merujuk pada UU No. 40 tahun 2009 dalam Pasal 35 ayat (1) sudah sesuai sehingga tidak perlu ditindaklanjuti.

b.     Dari pihak Pansus Raperda Kepemudaan juga sepakat sudah sesuai

c.     Dari pihak Kemenkumham DIY:  bahwa pasal 12 sudah sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) sehingga tidak perlu dirubah kembali.

4.     Rapat dilanjutkan dengan pembahasan Pasal 8 ayat (3)

a.     Pihak Bagian Hukum

Tidak perlu ditindaklanjuti karena apabila diberi penjelasan akan membatasi. Sehingga tidak perlu diberi batasan pengertian mengenai “Pelestarian Objek Kebudayaan”

b.     Pihak Pansus Raperda Kepemudaan

Menyampaikan bahwa tidak perlu diberi batasan mengenai “Pelestarian Objek Kebudayaan” dikarenakan agar dapat terus berkembang dan dapat relevan.

c.     Pihak Kemenkumham DIY

Bahwa jika ditinjau berdasar Legal Drafting bahwa pasal tersebut bukan sebuah norma namun statement. Sehingga tidak perlu adanya penjelasan pasal yang lebih detail dikarenakan sasarannya adalah pemuda secara general sehingga tidak perlu dibatasi pengertiannya.

5.     Selanjutnya pembahasan Pasal 14

a.     Pihak Pansus Raperda Kepemudaan

Ditambahkan kalimat “penyidikan tata nilai budaya Yogyakarta”

b.     Pihak Bagian Hukum

Pada ayat (2) huruf L, disempurnakan menjadi perlindungan

6.     Selanjutnya perubahan penulisan dalam Pasal 15 menjadi poin-poin namun tidak merubah substansi.

7.     Dilanjutkan pembahasan Pasal 23 ayat (2)

·       Di dalam penjelasan diperjelas dan ditambahkan “akademisi, pemuda pelopor, atau masyarakat”

8.     Pasal 34 mengenai penyediaan peluang

·       Pada poin 7, ditambahkan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

9.     Rapat ditutup pada pukul 09.07 oleh Setwan DPRD Kota Yogyakarta dengan doa bersama. Rapat berjalan lancar.

Komentar (0)