Rapat membahas Raperda tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 23 Juni 2021

Hari/Tanggal : Rabu, 23 Juni 2021          

Waktu             : 10.00- 12.00 WIB

Tempat           : Ruang Rapat Kresna DPRD Kab. Kulon Progo

 

Peserta Rapat:

1.    Ketua dan Anggota Pansus

2.    Bagian Hukum Setda Kab. Kulon Progo

3.    Bappeda Kab. Kulon Progo

4.    Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Andika Distri Antoko, Yulius Koling Lamanau,Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat membahas Raperda tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh pimpinan rapat

2.    Agenda rapat melanjutkan pembahasan pasal per pasal.

3.    Hasil diskusi:

a.    Pasal 17 tanda kualifikasi penguji sudah diatur secara lengkap dalam Permenhub, penggunaan sesuai jenjang kualifikasi.

b.    Pasal 18

·         Pansus:

v  Kata “dapat” ingin diubah supaya menjadi kewajiban bagi pemda, rencana retribusi akan dinaikkan, sehingga tunkir bagi penguji disesuaikan dengan resiko yang dihadapi.

v  Usul kata “dapat” dihapus saja untuk kepastian hukum.

·         Bagian Hukum: perlu pertimbangan dari sisi anggaran jika menjadi kewajiban pemda.

·         Akan dibahas di pertemuan berikutnya.

c.    Pasal 19 ayat (4)

·         Bagian Hukum: sanksi administratif sudah sesuai dengan UU LLAJ & PP Kendaraan. Selama ini penegakan yang dilaksanakan oleh Dishub adalah terkait pelanggaran atas tidak laik jalan kendaraan.

·         Pansus:

Disarankan ada bab khusus mengatur sanksi.

Disarankan tetap menggunakan grade jenis kendaraan namun tergantung jangka waktu keterlambatan.

·         Kumham:

v  Sanksi pidana untuk pengemudi yang tidak membawa bukti lulus uji dan administratif untuk pemilik yang tidak dapat melakukan uji berkala ada dalam UU LLAJ.

v  Penulisan sanksi administratif diletakkan pada satu bagian.

v  Saran besaran sanksi dikualifikasikan langsung dibedakan sesuai jenis kendaraan.

·         Dishub: belum pernah melaksanakan sanksi administratif dalam UU dan PP, bila ada pemilik kendaraan yang belum pernah uji berkala sudah ada hitungan denda keterlambatan sesuai perda retribusi.

·         Pasal 19 ayat (5) kata “dan” dihapus karena urutan.

4.    Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB.

NoFile Pendukung
1.Notula 2021-06-23.docx

Komentar (0)