Hari/Tanggal : Rabu, 23 Juni 2021
Waktu : 10.00- 12.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Kresna DPRD Kab. Kulon
Progo
Peserta Rapat:
1.
Ketua dan Anggota Pansus
2.
Bagian Hukum Setda Kab. Kulon Progo
3.
Bappeda Kab. Kulon Progo
4.
Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Andika Distri Antoko, Yulius Koling
Lamanau,Yusti Bagasuari)
Acara:
Rapat membahas Raperda tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh pimpinan rapat
2.
Agenda rapat melanjutkan pembahasan pasal per
pasal.
3.
Hasil diskusi:
a.
Pasal 17 tanda kualifikasi penguji sudah diatur
secara lengkap dalam Permenhub, penggunaan sesuai jenjang kualifikasi.
b.
Pasal 18
·
Pansus:
v Kata “dapat†ingin
diubah supaya menjadi kewajiban bagi pemda, rencana retribusi akan dinaikkan, sehingga
tunkir bagi penguji disesuaikan dengan resiko yang dihadapi.
v Usul kata “dapatâ€
dihapus saja untuk kepastian hukum.
·
Bagian Hukum: perlu pertimbangan dari sisi anggaran
jika menjadi kewajiban pemda.
·
Akan dibahas di pertemuan berikutnya.
c.
Pasal 19 ayat (4)
·
Bagian Hukum: sanksi administratif sudah sesuai
dengan UU LLAJ & PP Kendaraan. Selama ini penegakan yang dilaksanakan oleh
Dishub adalah terkait pelanggaran atas tidak laik jalan kendaraan.
·
Pansus:
Disarankan ada bab khusus mengatur sanksi.
Disarankan tetap menggunakan grade jenis kendaraan namun tergantung jangka
waktu keterlambatan.
·
Kumham:
v Sanksi pidana untuk
pengemudi yang tidak membawa bukti lulus uji dan administratif untuk pemilik yang
tidak dapat melakukan uji berkala ada dalam UU LLAJ.
v Penulisan sanksi
administratif diletakkan pada satu bagian.
v Saran besaran sanksi
dikualifikasikan langsung dibedakan sesuai jenis kendaraan.
·
Dishub: belum pernah melaksanakan sanksi administratif
dalam UU dan PP, bila ada pemilik kendaraan yang belum pernah uji berkala sudah
ada hitungan denda keterlambatan sesuai perda retribusi.
·
Pasal 19 ayat (5) kata “dan†dihapus karena urutan.
4.
Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB.
No | File Pendukung |
1. | Notula 2021-06-23.docx |
Komentar (0)