Hari/Tanggal : Minggu, 26 Juni 2022
Pukul : 10.00– 11.00 WIB
Tempat : Hotel 101 Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.
Pansus DPRD Kota Yogyakarta
2.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3.
Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Nova Asmirawati, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)
Acara : Rapat Kerja Pansus Pembahasan Raperda
Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah
Jalannya acara:
1. Rapat
dibuka oleh Ketua Pansus.
2. Agenda
rapat membahas pasal per pasal.
3. Pasal 34
-
Ketua Pansus: ayat (1) menggunakan kata “dapatâ€,
bagaimana seandainya Pemkot tidak membentuk sekretariat?
-
Bagian Perekonomian: ASN tidak bisa menjadi anggota
sekretariat. Jika Pemkot tidak masuk sekber Karta Mantul, ketika sekber rapat
yang diundang Pemkot sebagai Pemda bukan sebagai anggota sekber. Pemkot sepakat
KSD tapi tidak sepakat masuk sekretariat. Sehingga langsung OPD teknis yang
menangani.
-
Anggota Pansus: jika hal tersebut terjadi maka sudah
dipayungi melalui Pasal 33 huruf b yaitu menggunakan TKKSD karena tugasnya
mengkoordinasikan pelaksanaan KSD.
-
Bagian Perekonomian: seandainya Pemkot memang tidak
menetapkan sekber tapi para pihak yang lain membuat sekber dimungkinkan saat
koordinasi diwakili TKKSD. TKKSD harus ASN.
4. Pasal 35
-
Ketua Pansus: apa saja ugas dan fungsi TKKSD? Apakah
harus delegasi lebih lanjut ke Perwal? Bagaiman jika masuk ke penjelasan pasal?
-
Bagian Perekonomian: secara umum mengkoordinasikan dan
meMfasilitasi perencanaan, penyelenggaraan, dan monev KSD. TKKSD diatur dalam
Permendagri 22/2020. Agar mencapai keteraturan KSD mulai dari perencanaan
sampai pelaksanaan diperlukan tim, karena seringkali KSD lintas OPD. Harus
menyampaikan laporan secara berjenjang. Penjabaran materi muatan akan terlalu
panjang jika dimasukkan penejlasan pasal. Ada contoh Kepwal mengenai susunan
tim TKKSD beserta tusinya yang sangat teknis, termasuk melakukan kajian
kelayakan.
-
Disepakati pengaturan lebih lanjut mengenai TKKSD daitur dalam
Perwal.
5. Pasal 36
-
Bagian Perekonomian: belum ada Perwal pembinaan KSD.
6. Pasal 37
-
Bagian Perekonomian: sumber lain yang sah misalnya
UCLG-ASPAC, Kota salah satu member UCLG-ASPAC. Pemberdayaan RTH di Kota,
Objeknya kegiatan pertanian Kota. Membantu dan membiayai langsung digitalisasi
kegiaatan pertanian Kota.
-
Anggota Pansus: Kerja sama dengan UNESCO harus melewati
mekanisme ini tidak?
-
Bagian Perekonomian: UNESCO merupakan lembaga
internasional sehingga harus melalui mekanisme KSDLL. Mekanisme pembiayaan
harus melalui Pemerintah Pusat.
7. Pasal 39:
-
Bagian Perekonomian: pengaturan KSDPK berbeda-beda,
supaya tidak tumpang tindih maka dibuat penormaan secara umum. Koordinator OPD
teknis ketika proses sudah hampir selesai masuk ke Bagian Perekonomian.
-
Ketua Pansus: usul pendampingan oleh Bagian Perekonomian
dipertegas dalam pasal ini.
-
Bagian Perekonomian: setiap tahun dibentuk TKKSD, Bagian
Perekonomian masuk sekretariat, menjadi OPD utama yang melakukan fasilitasi.
8. Pasal 40
-
Bagian Hukum: pasal ini merupakan mulok.
-
Bagian Perekonomian: sistem berisi tutorial bagi mitra yang
ingin melakuka KSD dengan Pemkot. Juga menyediakan panduan berupa modul
mengenai KSD, pedoman pelaksanaan sewa yang diunggah di JSS. Sistem ini mempermudah
OPD lain untuk memahami teknis KSD. Selain itu, bermanfaat untuk transfer ilmu
jika terjadi mutasi pegawai di Bagian Perekonomian.
9. Pasal 44
-
Ketua Pansus: batas waktu penetapan Perwal 1 tahun
terlalu lama, usul diubah menjadi 6 bulan.
-
Disepakati penetapan Perwal paling lambat 6 bulan.
10. Berdasarkan
masukan rapat hari ini, eksekutif akan melakukan penyempurnaan redaksional
draft Raperda dan menyampaikan hasilnya ke Setwan untuk dilakukan finalisasi.
11. Pansus
melanjutkan rapat penyusunan rekomendasi.
12. Rapat
ditutup.
Komentar (0)