Rapat Kerja Pansus Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 26 Juni 2022

Hari/Tanggal   : Minggu, 26 Juni 2022

Pukul               : 10.00– 11.00 WIB

Tempat            : Hotel 101 Yogyakarta

Peserta Rapat:

1.    Pansus DPRD Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.    Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Danan Mahendra, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Kerja Pansus Pembahasan Raperda Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah

 

Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus.

2.    Agenda rapat membahas pasal per pasal.

3.    Pasal 34

-       Ketua Pansus: ayat (1) menggunakan kata “dapat”, bagaimana seandainya Pemkot tidak membentuk sekretariat?

-       Bagian Perekonomian: ASN tidak bisa menjadi anggota sekretariat. Jika Pemkot tidak masuk sekber Karta Mantul, ketika sekber rapat yang diundang Pemkot sebagai Pemda bukan sebagai anggota sekber. Pemkot sepakat KSD tapi tidak sepakat masuk sekretariat. Sehingga langsung OPD teknis yang menangani.

-       Anggota Pansus: jika hal tersebut terjadi maka sudah dipayungi melalui Pasal 33 huruf b yaitu menggunakan TKKSD karena tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan KSD.

-       Bagian Perekonomian: seandainya Pemkot memang tidak menetapkan sekber tapi para pihak yang lain membuat sekber dimungkinkan saat koordinasi diwakili TKKSD. TKKSD harus ASN.

4.    Pasal 35

-       Ketua Pansus: apa saja ugas dan fungsi TKKSD? Apakah harus delegasi lebih lanjut ke Perwal? Bagaiman jika masuk ke penjelasan pasal?

-       Bagian Perekonomian: secara umum mengkoordinasikan dan meMfasilitasi perencanaan, penyelenggaraan, dan monev KSD. TKKSD diatur dalam Permendagri 22/2020. Agar mencapai keteraturan KSD mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan diperlukan tim, karena seringkali KSD lintas OPD. Harus menyampaikan laporan secara berjenjang. Penjabaran materi muatan akan terlalu panjang jika dimasukkan penejlasan pasal. Ada contoh Kepwal mengenai susunan tim TKKSD beserta tusinya yang sangat teknis, termasuk melakukan kajian kelayakan.

-       Disepakati pengaturan lebih lanjut mengenai TKKSD daitur dalam Perwal.

5.    Pasal 36

-       Bagian Perekonomian: belum ada Perwal pembinaan KSD.

6.    Pasal 37

-       Bagian Perekonomian: sumber lain yang sah misalnya UCLG-ASPAC, Kota salah satu member UCLG-ASPAC. Pemberdayaan RTH di Kota, Objeknya kegiatan pertanian Kota. Membantu dan membiayai langsung digitalisasi kegiaatan pertanian Kota.

-       Anggota Pansus: Kerja sama dengan UNESCO harus melewati mekanisme ini tidak?

-       Bagian Perekonomian: UNESCO merupakan lembaga internasional sehingga harus melalui mekanisme KSDLL. Mekanisme pembiayaan harus melalui Pemerintah Pusat.

7.    Pasal 39:

-       Bagian Perekonomian: pengaturan KSDPK berbeda-beda, supaya tidak tumpang tindih maka dibuat penormaan secara umum. Koordinator OPD teknis ketika proses sudah hampir selesai masuk ke Bagian Perekonomian.

-       Ketua Pansus: usul pendampingan oleh Bagian Perekonomian dipertegas dalam pasal ini.

-       Bagian Perekonomian: setiap tahun dibentuk TKKSD, Bagian Perekonomian masuk sekretariat, menjadi OPD utama yang melakukan fasilitasi.

8.    Pasal 40

-       Bagian Hukum: pasal ini merupakan mulok.

-       Bagian Perekonomian: sistem berisi tutorial bagi mitra yang ingin melakuka KSD dengan Pemkot. Juga menyediakan panduan berupa modul mengenai KSD, pedoman pelaksanaan sewa yang diunggah di JSS. Sistem ini mempermudah OPD lain untuk memahami teknis KSD. Selain itu, bermanfaat untuk transfer ilmu jika terjadi mutasi pegawai di Bagian Perekonomian.

9.    Pasal 44

-       Ketua Pansus: batas waktu penetapan Perwal 1 tahun terlalu lama, usul diubah menjadi 6 bulan.

-       Disepakati penetapan Perwal paling lambat 6 bulan.

10.  Berdasarkan masukan rapat hari ini, eksekutif akan melakukan penyempurnaan redaksional draft Raperda dan menyampaikan hasilnya ke Setwan untuk dilakukan finalisasi.

11.  Pansus melanjutkan rapat penyusunan rekomendasi.

12.  Rapat ditutup.

Komentar (0)