Rapat Penyusunan Raperda Kab. Gunungkidul Tentang Inovasi Daerah


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 16 Agustus 2021

NOTULA RAPAT PENYUSUNAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG INOVASI DAERAH

Hari/Tanggal : Senin, 16 Agustus 2021

Pukul : 13.00-15.00 WIB

Tempat: Daring (Zoom Meeting)

Peserta Rapat :

1. Tenaga Ahli Penyusun

2. Bagian Hukum Gunungkidul

3. Bappeda Gunungkidul

4. Perancang Kanwil Kumham ( Nova Asmirawati, Chintya Insani, Dewi Wiratri)

                        

Jalannya rapat:

1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Fikron selaku perwakilan Tanaga Ahli penyusun NA dan Draft Raperda Kab Gunungkidul tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

2. Rapat diawali dengan pemaparan Raperda oleh Tenaga Ahli penyusun yang telah disesuaikan mengikuti arahan dari hasil konsultasi di Biro Hukum DIY dan masukan dari Kanwil Kemenkumham DIY dalam rapat sebelumnya. 

3. Beberapa hal yang didiskusikan dalam rapat diantaranya:

a. Tenaga ahli telah meredrafting pengaturan terkait Tim Independen sebagai penilai kelayakan usulan inovasi daerah yang ditetapkan oleh Bupati, dan dibawah koordinasi Bappeda. Tim Independen dibentuk secara incidental hanya jika terdapat usulan yang memerlukan penilaian khusus yang tidak dapat dilakukan oleh Bappeda.

b. Bappeda Gunungkidul meminta penjelasan apakah keberadaan tim independen dalah hal ini wajib ada, ataukah dapat memanfaatkan keberadaan Forum Inovasi Daerah tanpa membentuk tim baru?

c. Perancang Kanwil memberi pendapat bahwa Tim Independen dalam PP No.38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah hanya menilai kelayakan usulan yang diajukan oleh Bupati saja. Sedangkan penilaian usulan inovasi daerah inisiatif dari anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan atau masyarakat memiliki mekanisme yang berbeda, tanpa melibatkan tim independen. Sehingga jika dalam Raperda ini akan dimuat muatan lokal untuk membentuk tim penilai yang ketugasannya membantu Bappeda dalam penilaian kelayakan usulan inovasi daerah, Perancang Kanwil menyarankan agar menggunakan nomenklatur yang berbeda dengan “tim independen” agar tidak menimbulkan kerancuan dengan pengaturan dalam PP 38/2017.

d. Bagian Hukum Gunungkidul menyepakati usulan Kumham. Terkait penggabungan tim penilai ke dalam Forum Inovasi Daerah, Bagian Hukum menyepakati, karena tanpa pembnetukan tim baru  dapat memangkas birokrasi serta efisiensi anggaran. Bagian Hukum menyarankan agar tim independen dalam Pasal 8 PP 38/2017 tetap diakomodir dalam Raperda.

e. Peserta rapat menyepakati usulan dari Perancang Kumham, dan untuk penyebutan tim penilai sementara diubah dengan istilah “Tim Penilai Khusus” sampai dengan didapatkan nomenklatur yang lebih tepat. 

f. Bappeda memberi masukan bahwa Tim Penilai Khusus perlu dimasukkan dalam ketugasan Forum Inovasi Daerah. Sehingga ketugasan Forum dalam Raperda ini perlu dilengkapi.

g. Perancang Kumham menyepakati masukan dari Bappeda, karena dalam draft Raperda, tugas Forum Inovasi Daerah hanya sebatas memberi masukan pada Pemerintah Daerah. 

h. Berkaitan dengan hak kekayaan inteletual dalam inovasi daerah, tenaga ahli tealah melekukan redrafting sesuai arahan Bagian Hukum bahwa Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah yang berasal dari Bupati, anggota DPRD, OPD, dan ASN terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan. Sehingga hak kekayaan Inteletual Inovasi Daerah berada pada pemegang masing-masing hak. 

i. Bappeda menyampaikan bahwa terkait hak kekayaan intelektual tidak perlu diatur rinci, cukup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan saja.

j. Perancang Kumham berpendapat bahwa pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual dalam Raperda ini masih kontradiktif. Di satu sisi HAKI dalam inovasi Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah. Tetapi disisi lain dalam ayat selanjutnya hak kekayaan intelektual berada pada pemegang masing-masing hak. Pengaturan ini menimbulkan kerancuan, sehingga disarankan pada tenaga ahli untuk menyempurnakan pengaturan.

k. Salah satu hasil konsultasi dari Biro Hukum memberikan masukan untuk mengkaji kembali penggunaan operator norma “wajib” dalam pelaporan inovasi di masing-masing Perangkat Daerah. Bappeda dalam hal ini memberi tanggapan bahwa pencantuman wajib atau harus dalam hal pencatatan dan pendataan ini berkaitan dalam mekanisme internal dalam hal pembinaan dan pengawasan sebagai alat untuk kontrol.

l. Perancang Kumham berpendapat bahwa penggunaan operator norma wajib berimplikasi pada penerapan sanksi. Dalam pengaturan ini tidak ada maksud memberi sanksi pada perangkat daerah, tetapi jika digunakan sebagai alat pengawasan, tanpa mencamtumkan norma wajib pun, Bappeda seharusnya sudah dapat menjalankan kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan inovasi.

4. Tenaga ahli Penyusun telah mencatat semua masukan terkait tim independent, tim kelayakan khusus, forum inovasi daerah dan Hak Kekayaan Intelektual,  yang akan dinindaklanjuti dengan Redrafting.

5. Rapat ditutup pukul 15.00 WIB

Komentar (0)