RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA INISIATIF DPRD
DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN SERTA
PETAMBAK GARAM
Hari/tanggal : Kamis, 27 Mei 2021
Tempat : Ruang Rapat Bapemperda lt. II DPRD
DIY
Pukul
: 13.00 s.d 16.30 wib
Peserta
Rapat:
1.
Sekretariat DPRD DIY;
2.
Dinas Kelautan dan Perikanan DIY;
3.
Biro Hukum DIY;
4.
Tim ahli;
5.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ruly Ninda dan Syafriel Hevitha E)
Jalannya
rapat:
1. Rapat dibuka oleh
Rio kamal Syiefa,SH,MAP,MSc ( Kepala Subbag Pembentukan Produk Hukum ) Sekretariat
DPRD DIY dilanjutkan pencermatan kembali pasal demi Pasal sesuai dengan agenda
rapat yaitu finalisasi draft Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan
pembudidaya ikan.
2. Beberapa masukan
peserta rapat.
a. Sekretariat DPRD
menyampaikan :
§ untuk ketentuan
mohon tim ahli mencermati kembali terkait yang ada di ketentuan umum namun
tidak ada dalam batang tubuh;
§ Pasal 4
disempurnakan menjadi “Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi hurud a
sampai dengan huruf k;
§ Untuk Dasar Hukum
ditambahkan mengenai Undang-Undang Kesitimewaan dan peraturan pelaksananya.
§ Pasal 2 huruf b,
h, I, j, k mengenai asas mengapa dirumuskan menggunakan tanda garis miring sedangka
keduanya memiliki pengertian yang berbeda. disarankan untuk mencantumkan salah
satu saja.
§ mencermati
ketentuan Pasal 4 – mengenai ruang lingkup apakah seperti daftar isi.
§ Pasal 5, meyarankan
untuk ditambahkan pasal baru terkait pengaturan mengenai perencanaan dilakukan
bersama pemerintah daerah. dan perlu adanya perencanaan khusus 5 tahunan yang
diatur lebih lanjut dengan Peraturan gubernur.
§
b. Dinas Kelautan
Dan Perikanan DIY menyampaikan :
§ Draft baru
diterima pagi tadi, selebihnya kami mohon untuk rapat internal dengan dinas
terkait masukan-masukan;
§ Pasal 3 terlalu
banyak kata “dan†mohon dicermati kembali;
c. Tim ahli
menyampaikan :
§ mengenai draft
raperda yang disampaikan telah disempurnakan sesuai hasil rapat terakhir 6 mei
2021.
§ Pasal 3 sesuai
dengan bunyi Undang-undang Nomor 7 tahun Tahun 2016 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
§ menanggapi
rumusan Pasal 2, mohon masukan dari peserta rapat asas mana yang seharusnya
dicantumkan.
d. Kanwil
Kemenkumham DIY
§ Pasal 4, Ruang lingkup bukan daftar
isi. untuk ruang lingkup tidak wajib dimasukkan karena sudah dijabarkan dalam
batang tubuh. berkaitan dengan ruang lingkup dalam Pasal 4, perlu dipastikan apakah ruang lingkup perda atau ruang
lingkup perlindungan. Bila ruang lingkup perlindungan maka hanya perlu
dicantumkan untuk materi muatan pokok saja.
§ Pasal 5- berkaitan
dengan perencanaan, lihat ketentuan Pasal 9 ayat (4) dalam UU 7/ 2016 bahwa
sudah terintegrasi dengan RPJMN, RPJMD
§ Pasal 12 ayat
(2) dan Pasal 13 ayat (2) terjadi duplikasi. mohon dicermati kembali,
disarankan Pasal 12 ayat (2) dihapus.
e. Biro hukum DIY
menyampaikan :
§ Dasar hukum mengingat
ditambahkan Undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah uu
23/2014, sehingga perlu disesuaikan.
§ Pasal 4, disarankan
agar ruang lingkup dalam pasal 4 dirumuskan kembali menjadi: “Ruang Lingkup
peraturan daerah ini, meliputi :â€
§ Bab V, “Perencanaanâ€
bila perencanaan ini ditaruh didepan, maka sifatnya lebih makro atau bersifat holistic
berkaitan dengan strategi dan kebijakan daerah dalam Pemberdayaan dan
perlindungan.
§ Pasal 5, karena
sudah terintegrasi dengan RPJMD maka tidak perlu ada perencanaan secara khusus kerena
semua sudah terintegarasi dalam renstra baik dalam RPJMN maupun RPJMD agar
tidak overlapping.
3.
dilanjutkan pembahasan bersama Pasal 6 s.d Pasal 30
dengan kesimpulan sebagai berikut :
a.
Merumuskan kembali ketentuan Pasal 6,7,8 karena
berkaitan dengan kriteria subyek perlindungan sehingga perlu ditempatkan dalam
Bab tersendiri sebelum Bab Perencanaan. Mohon bantuan dari kumham dan biro
hukum untuk merumuskan kembali sesuai dengan penempatan yang tepat.
b.
Merumuskan kembali ketentuan Pasal 16. untuk frasa “
upaya pemerintah daerah†dihapus dan dinormakan kembali sesuai pengacuannya.
demikian juga dengan Pasal –Pasal selanjutnya.
c.
Menghilangkan Frasa “ sesuai dengan kewenangannya†dan
merumuskan kembali ketentuan Pasal 18.
d.
Merumuskan kembali ketentuan pasal 22 dan 23. dengan
mencermati kembali kata “ meyediaakan pada Pasal 22 diganti dengan “memfasilitasiâ€,
kerena mengandung pengertian dan konsekuensi yang berbeda.
e.
Merumuskan kembali ketentuan Pasal 28
-
ayat (1) – Frasa “Aparatur Sipil Negara “ disarankan
cantunkan dalam penjelasan pasal
-
ayat (2) – bahwa kewajiban pemerintah daerah hanya
menyediakan penyuluh swadaya dan pendamping sedangkan penyuluh perikanan
lapangan dan penyuluh perikanan bantu merupakan kewenangan pusat.
f.
Merumuskan kembali Pasal 29
-
penentuan jumlah paling sedikit 3 orang dalam 1
kawasan terdiri baik penyuluh maupun pendamping sehingga disarankan, kata “dan “
diganti menjadi dan/atau.
-
menambahkan dalam penjelasan bahwa yang dimaksud
kawasan adalah dalam 1 kecamatan yang mempunyai potensi perikanan dan kelautan.
4.
Rapat ditutup pada pukul 16.30 wib.
Komentar (0)