RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA INISIATIF DPRD DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN SERTA PETAMBAK GARAM


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 27 Mei 2021

RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA INISIATIF DPRD DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN SERTA PETAMBAK GARAM

 

Hari/tanggal   : Kamis, 27 Mei 2021

Tempat            : Ruang Rapat Bapemperda lt. II DPRD DIY

Pukul               : 13.00 s.d 16.30 wib  

 

Peserta Rapat:

1. Sekretariat DPRD DIY;

2. Dinas Kelautan dan Perikanan DIY;

3. Biro Hukum DIY;

4. Tim ahli;

5. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ruly Ninda dan Syafriel Hevitha E)

 

Jalannya rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Rio kamal Syiefa,SH,MAP,MSc ( Kepala Subbag Pembentukan Produk Hukum ) Sekretariat DPRD DIY dilanjutkan pencermatan kembali pasal demi Pasal sesuai dengan agenda rapat yaitu finalisasi draft Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan pembudidaya ikan.

2.    Beberapa masukan peserta rapat.

a.      Sekretariat DPRD menyampaikan :

§  untuk ketentuan mohon tim ahli mencermati kembali terkait yang ada di ketentuan umum namun tidak ada dalam batang tubuh;

§  Pasal 4 disempurnakan menjadi “Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi hurud a sampai dengan huruf k;

§  Untuk Dasar Hukum ditambahkan mengenai Undang-Undang Kesitimewaan dan peraturan pelaksananya.

§  Pasal 2 huruf b, h, I, j, k mengenai asas mengapa dirumuskan menggunakan tanda garis miring sedangka keduanya memiliki pengertian yang berbeda. disarankan untuk mencantumkan salah satu saja.

§  mencermati ketentuan Pasal 4 – mengenai ruang lingkup apakah seperti daftar isi.

§  Pasal 5, meyarankan untuk ditambahkan pasal baru terkait pengaturan mengenai perencanaan dilakukan bersama pemerintah daerah. dan perlu adanya perencanaan khusus 5 tahunan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan gubernur.

§   

b.      Dinas Kelautan Dan Perikanan DIY menyampaikan :

§  Draft baru diterima pagi tadi, selebihnya kami mohon untuk rapat internal dengan dinas terkait masukan-masukan;

§  Pasal 3 terlalu banyak kata “dan” mohon dicermati kembali;

 

c.       Tim ahli menyampaikan :

§  mengenai draft raperda yang disampaikan telah disempurnakan sesuai hasil rapat terakhir 6 mei 2021.

§  Pasal 3 sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 7 tahun Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

§  menanggapi rumusan Pasal 2, mohon masukan dari peserta rapat asas mana yang seharusnya dicantumkan.

d.      Kanwil Kemenkumham DIY

§   Pasal 4, Ruang lingkup bukan daftar isi. untuk ruang lingkup tidak wajib dimasukkan karena sudah dijabarkan dalam batang tubuh. berkaitan dengan ruang lingkup dalam Pasal 4, perlu dipastikan apakah ruang lingkup perda atau ruang lingkup perlindungan. Bila ruang lingkup perlindungan maka hanya perlu dicantumkan untuk materi muatan pokok saja.

§   Pasal 5- berkaitan dengan perencanaan, lihat ketentuan Pasal 9 ayat (4) dalam UU 7/ 2016 bahwa sudah terintegrasi dengan RPJMN, RPJMD  

§   Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) terjadi duplikasi. mohon dicermati kembali, disarankan Pasal 12 ayat (2) dihapus.

e.      Biro hukum DIY menyampaikan :

§  Dasar hukum mengingat ditambahkan Undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah uu 23/2014, sehingga perlu disesuaikan.

§  Pasal 4, disarankan agar ruang lingkup dalam pasal 4 dirumuskan kembali menjadi: “Ruang Lingkup peraturan daerah ini, meliputi :”

§  Bab V, “Perencanaan” bila perencanaan ini ditaruh didepan, maka sifatnya lebih makro atau bersifat holistic berkaitan dengan strategi dan kebijakan daerah dalam Pemberdayaan dan perlindungan.

§  Pasal 5, karena sudah terintegrasi dengan RPJMD maka tidak perlu ada perencanaan secara khusus kerena semua sudah terintegarasi dalam renstra baik dalam RPJMN maupun RPJMD agar tidak overlapping.

3.    dilanjutkan pembahasan bersama Pasal 6 s.d Pasal 30 dengan kesimpulan sebagai berikut :

a.      Merumuskan kembali ketentuan Pasal 6,7,8 karena berkaitan dengan kriteria subyek perlindungan sehingga perlu ditempatkan dalam Bab tersendiri sebelum Bab Perencanaan. Mohon bantuan dari kumham dan biro hukum untuk merumuskan kembali sesuai dengan penempatan yang tepat.

b.      Merumuskan kembali ketentuan Pasal 16. untuk frasa “ upaya pemerintah daerah” dihapus dan dinormakan kembali sesuai pengacuannya. demikian juga dengan Pasal –Pasal selanjutnya.

c.       Menghilangkan Frasa “ sesuai dengan kewenangannya” dan merumuskan kembali ketentuan Pasal 18.

d.      Merumuskan kembali ketentuan pasal 22 dan 23. dengan mencermati kembali kata “ meyediaakan pada Pasal 22 diganti dengan “memfasilitasi”, kerena mengandung pengertian dan konsekuensi yang berbeda.

e.      Merumuskan kembali ketentuan Pasal 28

-          ayat (1) – Frasa “Aparatur Sipil Negara “ disarankan cantunkan dalam penjelasan pasal

-          ayat (2) – bahwa kewajiban pemerintah daerah hanya menyediakan penyuluh swadaya dan pendamping sedangkan penyuluh perikanan lapangan dan penyuluh perikanan bantu merupakan kewenangan pusat.

f.        Merumuskan kembali Pasal 29

-          penentuan jumlah paling sedikit 3 orang dalam 1 kawasan terdiri baik penyuluh maupun pendamping sehingga disarankan, kata “dan “ diganti menjadi dan/atau.

-          menambahkan dalam penjelasan bahwa yang dimaksud kawasan adalah dalam 1 kecamatan yang mempunyai potensi perikanan dan kelautan.

4.    Rapat ditutup pada pukul 16.30 wib.

 

 

NoFile Pendukung
1.NOTULA RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA INISIATIF DPRD DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN.docx
2.foto rapat 27 mei 21.jpg

Komentar (0)