Rapat pembahasan Raperda DIY tentang PUG


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 04 November 2022

NOTULA

 

PENYUSUNA NA DAN RAPERDA PENGARUSUTAMAAN GENDER

 

Hari/ Tanggal             : Jum’at 4 November 2022

 

Waktu                         : 09.00 s/d selesai

 

Tempat                       : Gedung Paripurna DPRD DIY Peserta                        : - Pimpinan Dewan DPRD

- Pimpinan dan Anggota Pansus BA 31 Tahun 2022

 

- Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi di DPRD DIY

 

- Pemerintah Daerah DIY

 

Jalannya Rapat:

 

 

1.   Rapat dipimpin dan dibuka oleh … Rapat ini diselenggarakan dengan maksud untuk menyusun NA dan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG).

2.   Rapat ini dibuka dengan mengidentifikasi masalah PUG, antara lain:

 

•   Komitmen terkait pelaksanaan PUG yang belum optimal.

 

•    Kebijakan yang mendukung pelaksanaan PUG diberbagai sektor masih belum nampak.

•   Sumber dana dan sumber daya manusia dalam pelaksanaan PUG masih rendah.

 

•   Data dan informasi terpilah yang dimiliki oleh Lembaga masih sangat minim.

 

•    Alat  analisis  untuk  perencanaan,  penganggaran  dan  monitoring  evaluasi anggaran responsive gender belum dimiliki dan dilakukan di mayoritas lembaga.

•    Masih terdapat kesenjangan gender pada bidang Pendidikan, Kesehatan, politik, hukum dan bidang lainnya sehingga hal tersebut mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).

•   Agka keterwakilan perempuan di legislative belum memenuhi 30%.

 

•    Masih tingginya kasus kekerasan berbasis gender seperti, kekerasan terhadap perempuan, KDRT, dan pelecehan seksual.

•   Belum adanya paying hukum dalam bentuk perda yang mengatur PUG di DIY.

 

3. Menurut  pemaparan  Ibu  Zaki  selaku  aktivis  gender  menjelaskan  bahwa pengarusutamaan gender merupakan rangkaian strategi untuk mengintegrasikan perspektif  gender  dalam  pengembangan  institusi,  kebijakan,  dan  program  kerja,


termasuk desain dan pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta kerjasama dengan pihak eksternal.

4.   Usulan yang diberikan dari identifikasi masalah PUG oleh Ibu Zaki, yaitu:

 

•    Merancang   N terkait   kekerasa berbasis   gende (terhada kelompok transgender);

•   Kekerasan  terhadap  perempuan  terhadap  perempuan  disabilitas  termasuk

 

ODDP atau Orang dengan Disabilitas Psikososial;

 

•   Kekerasan terhadap perempuan di situasi bencana.

 

5.   Upaya PUG yang perlu diperdalam:

 

•    Aliansi laki-laki baru (ALB) adalah Gerakan yang bertujuan untuk terlibat dalam upaya penghentian kekerasan terhadap perempuan.

•    Munculnya   Geraka perempuan   yang   masu ke   wilaya transparasi akuntabilitas seperti perempuan mengawasi, dan perempuan anti korupsi.

•    Gerakan  tetulung,  cantelan  sembako,  dll  yang  dilakukan  perempuan  saat pandemi.

•   Munculnya Gerakan anak muda untuk mengusung kesetaraan seperti girl up di

 

UGM yang mendorong ruang aman bagi perempuan.

 

•    Inisiatif institusi Pendidikan yang telah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender misalnya, SMP Negeri 15 Yogyakarta, yang misinya “Mewujudkan Sekolah Responsif Gender” dan dijabarkan lebih lanjut melalui misinya “Menyeimbangkan kebutuhan spesifik peserta didik”.

6.   Collaborative Governance – Model Pentahelix dalam PUG:

 

•   PUG tidak hanya strategi yang dilaksanakan pemerintah

 

•    Komitmen  dan  pelaksanaa  PUG  dilaksanakan  juga  oleh  kelompok  diluar pemerintah.

•   Disahkan melalui FORUM GABUNGAN PUG.

 

7.   Isi Muatan Raperda:

 

•   Rincian pelaksanaan pengintegrasian,

 

•   Rincian pelaksanaan komitmen

 

•   Rincian penyusunan informasi gender

 

•   Peningkatan SDA

Komentar (0)





Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021