Rapat Pembahasan Raperwal Jam Malam Anak


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 27 April 2022

Hari/Tanggal   : Rabu, 27 April 2022

Waktu              : 09.00-12.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

 

Peserta Rapat :

1.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.    DP3AP2KB Kota Yogyakarta

3.    Satpol PP Kota Yogyakarta

4.    Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta

5.    Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta

6.    Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Anastasia Rani Wulandari, Yusti Bagasuari)

 

Jalannya Rapat:

1.    Bagian Hukum

-       Tanggal 9 dan 10 April sudah selesai adiministrasi produk hukum.

-       OPD teknis sebagai inisiator harus mengerti arah, sasaran, dan substansi raperwal

2.    Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta:

-       Raperwal disusun merujuk pada Perbup Sleman. Istilah sudah disesuaikan dengan Kota Yogyakarta

-       Raperwal ini harus segera dsahkan oleh Walikota sebelum purna.

3.    Pembahasan pasal per pasal:

-       Judul:

Bagian Hukum: tidak perlu menyebutkan Kota Yogykarta karena jelas berupa Raperwal. Frasa “DI KOTA YOGYAKARTA” dihapus.

-       Konsiderans menimbang:

Bagian Hukum: tidak ada amanat langsung pembentukan Perwal dalam Perda 1/2016 dan Perda 8/2020, sehingga perlu ditulis unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

-       Dasar hukum mengingat:

Bagian Hukum: menyesuaikan lampiran II UU 12/2011, hanya dicantumkan UU 15/1950 dan UU 23/2014 (diubah dengan UU 1/2022).

-       Diktum:

Bagian Hukum: ditambahkan tanda baca titik pada akhir judul Raperwal.

-       Pasal 1:

Beberapa istilah dihapus karena tidak digunakan dalam pasal-pasal berikutnya.

-       Pasal 2:

Bagian Hukum: sesuai Lampiran II UU 12/2011, maksud dan tujuan dimasukkan dalam BAB I KETENTUAN UMUM.

-       Pasal 4:

·         Bagian Hukum: ayat (2) huruf f frasa “kegiatan lainnya” perlu diperjelas.

·         Bagian Kesra: latar belakang dibentuknya Raperwal karena kasus klithih beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa. Sehingga untuk menghindari terulangnya hal tersebut dan mengembalikan citra Kota Yogyakarta perlu dibentuk suatu aturan.

·         DP3AP2KB: untuk mempermudah penelusuran, ayat (2) huruf f ditambahkan frasa “yang dapat dipertanggungjawabkan”

·         Bagian Hukum: ayat (3) perlu ditambahkan tata cara pengenaan sanksi. Tidak bisa didelegasikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Raperwal.

·         Kumham: sebelum mulai pembahasan pasal berikutnya, perlu ditentukan dulu siapa yang punya kewenangan. Kewenangan tersebut didelegasikan kepada siapa. Siapa yang akan melakukan penegakan. Disarankan untuk menambahkan pasal mengenai kewenangan.   

·         DP3AP2KB: pada tata cara penegakan sanksi dalam Raperwal, terdapat beberapa instansi yang terlibat. Setaip jenis sanksi ditegakkan oleh tim yang berbeda.

·         Bagian Hukum: pada teguran lisan ada 3 instansi penegak, sehingga ada irisan, perlu ada ketegasan pembagian kewenangan dalam hal apa instansi tersebut dapat melakukan penegakan.

·         Kumham: setiap bentuk sanksi perlu ada kejelasan. Teguran lisan melanggar apa saja, ada parameternya. Kalau teguran lisan tidak terpenuhi kemudian ada teguran tertulis, ada tenggang waktunya. Siapa yang memberikan teguran tersebut.

-       DP3AP2KB: pemberian teguran diberikan oleh siapa yang menemukan anak tersebut. Satgas PPA dan FPKK merupakan 2 sumber daya di masyrakat yang merupakan kepanjangan dari DP3AP2KB. Fungsinya sama yaitu untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Menggunakan kata sambung “atau” untuk mengantisipasi ada wilayah yang ada Satgas PPA tapi tidak punya FPKK dan sebaliknya.

-       Kumham: Perlu memperjelas irisan kewenangan. DP3AP2KB mempunyai satgas, terdiri siapa saja, apakah punya kewenangan pemberian sanksi. Apakah Satpol PP masuk pada bagian dalam satgas. Kalau bukan merupakan bagian satgas, perlu diperjelas kapan Satpol PP bisa melakukan penegakan. Saran untuk membentuk satgas yang bersifat koordinatif dan solutif. Koordinatr siapa, pelaksana siapa, diserahkan kepada OPD teknis. Sehingga Raperwal implementatif.

DP3AP2KB: di Kota Yogyakarta ada Satgas PPA yang disebut SIGRAK. Masih menangani kekerasan, belum dapat memberikan sanksi.

-       Ditambahkan BAB II KEWENANGAN.

-       Akan dibentuk Tim yang terdiri atas Satgas PPA, FPKK, dan Satpol PP. Tim tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan sanksi.

-       Kumham: untuk mempermudah dalam pencatatan sanksi, perlu dibangun database yang dapat diakses oleh anggota Tim. Sehingga instansi penegak Raperwal dapat mengetahui tahapan sanksi yang sudah diberikan kepada anak yang melanggar jam malam.  Ditambahkan pasal mengenai pembangunan sistem informasi/database dalam BAB II.

-       Kumham: Teguran lisan dan tertulis diberikan dalam bentuk apa? Apa saja yang akan diunggah ke dalam database? Jangan sampai Raperwal tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada database.

-       Satpol PP: bukti pemberian sanksi berupa formulir yang akan diunggah oleh DP3AP2KB ke dalam database setiap hari. Setiap anggota tim akan menerima salinan formulir sanksi.

-       DP3AP2KB: kasus kejahatan jalanan di DIY merupakan lex specialis. Semua kepala daerah kab/kota harus ada penanganan serius.

-       Anak yang melanggar jam malam ditentukan untuk dijemput oleh orang tuanya di kantor Satpol PP.

-       DP3AP2KB: teguran tertulis cukup 1 kali agar tidak terlalu lama dan menyulitkan dalam menyusun database, sehingga jika tertangkap lagi dapat langsung dimasukkan rehabilitasi.

-       DP3AP2KB akan membuat blangko peringatan.

-       Kumham: Raperwal cukup mengatur bahwa blangko peringatan diunggah ke database. Hal-hal lebih teknis mengenai prosedur penanganan blangko peringatan diatur dalam SOP.

-       DP3AP2KB: setelah rehabilitasi ada proses reintegrasi. Anak tersebut diawasi, tidak langsung dilepas. Orang tua dilibatkan dengan pengawasan dari mitra keluarga, psikolog, dll. Anak yang tertangkap lagi setelah rehabilitasi akan langsung dilakukan rehabilitasi  kembali tanpa melalui teguran lisan dan tertulis.

-       DP3AP2KB: pada kasus kekerasan didasarkan pada locus dan asal. Jika kekerasan terjadi di Kota atau dia merupakan warga Kota, bisa menggunakan anggaran Kota. Ortu mendapat pembinaan ulang ketika anak mendapat rehabilitasi ulang.

-       Kumham: detail ketugasan Tim dimasukkan dalam SOP.

-       Kumham: kata” PEMBIAYAAN” disarankan untuk diubah menjadi “PENDANAAN” menyesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan UU 23/2014.

-       Ketentuan penutup dihapus karena merupakan delegasi blangko.

-       Peran Camat/Lurah perlu dipertegas.

4.    Rapat ditutup.

Komentar (0)