Hari/Tanggal : Rabu,
27 April 2022
Waktu :
09.00-12.00 WIB
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta Rapat :
1.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2.
DP3AP2KB
Kota Yogyakarta
3.
Satpol
PP Kota Yogyakarta
4.
Bagian
Kesra Setda Kota Yogyakarta
5.
Bagian
Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta
6.
Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Anastasia
Rani Wulandari, Yusti Bagasuari)
Jalannya Rapat:
1.
Bagian Hukum
-
Tanggal 9 dan 10 April sudah selesai adiministrasi produk
hukum.
-
OPD teknis sebagai inisiator harus mengerti arah,
sasaran, dan substansi raperwal
2. Bagian Kesra Setda Kota Yogyakarta:
-
Raperwal disusun merujuk pada Perbup Sleman. Istilah
sudah disesuaikan dengan Kota Yogyakarta
-
Raperwal ini harus segera dsahkan oleh Walikota sebelum
purna.
3.
Pembahasan pasal per pasal:
- Judul:
Bagian Hukum: tidak
perlu menyebutkan Kota Yogykarta karena jelas berupa Raperwal. Frasa “DI KOTA
YOGYAKARTA†dihapus.
- Konsiderans menimbang:
Bagian Hukum: tidak ada
amanat langsung pembentukan Perwal dalam Perda 1/2016 dan Perda 8/2020,
sehingga perlu ditulis unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.
- Dasar hukum mengingat:
Bagian Hukum:
menyesuaikan lampiran II UU 12/2011, hanya dicantumkan UU 15/1950 dan UU 23/2014
(diubah dengan UU 1/2022).
- Diktum:
Bagian Hukum:
ditambahkan tanda baca titik pada akhir judul Raperwal.
- Pasal 1:
Beberapa istilah dihapus
karena tidak digunakan dalam pasal-pasal berikutnya.
- Pasal 2:
Bagian Hukum: sesuai
Lampiran II UU 12/2011, maksud dan tujuan dimasukkan dalam BAB I KETENTUAN
UMUM.
- Pasal 4:
·
Bagian Hukum: ayat (2) huruf f frasa “kegiatan lainnyaâ€
perlu diperjelas.
·
Bagian Kesra: latar belakang dibentuknya Raperwal karena
kasus klithih beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa. Sehingga untuk
menghindari terulangnya hal tersebut dan mengembalikan citra Kota Yogyakarta
perlu dibentuk suatu aturan.
·
DP3AP2KB: untuk mempermudah
penelusuran, ayat (2) huruf f ditambahkan frasa “yang dapat
dipertanggungjawabkanâ€
·
Bagian Hukum: ayat (3) perlu ditambahkan tata cara
pengenaan sanksi. Tidak bisa didelegasikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14
Raperwal.
·
Kumham: sebelum mulai pembahasan pasal berikutnya, perlu
ditentukan dulu siapa yang punya kewenangan. Kewenangan tersebut didelegasikan
kepada siapa. Siapa yang akan melakukan penegakan. Disarankan untuk menambahkan
pasal mengenai kewenangan.
·
DP3AP2KB: pada tata cara
penegakan sanksi dalam Raperwal, terdapat beberapa instansi yang terlibat. Setaip
jenis sanksi ditegakkan oleh tim yang berbeda.
·
Bagian Hukum: pada teguran lisan ada 3 instansi penegak,
sehingga ada irisan, perlu ada ketegasan pembagian kewenangan dalam hal apa
instansi tersebut dapat melakukan penegakan.
·
Kumham: setiap bentuk sanksi perlu ada kejelasan. Teguran
lisan melanggar apa saja, ada parameternya. Kalau teguran lisan tidak terpenuhi
kemudian ada teguran tertulis, ada tenggang waktunya. Siapa yang memberikan
teguran tersebut.
- DP3AP2KB: pemberian teguran diberikan
oleh siapa yang menemukan anak tersebut. Satgas PPA dan FPKK merupakan 2 sumber
daya di masyrakat yang merupakan kepanjangan dari DP3AP2KB. Fungsinya sama yaitu
untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Menggunakan kata sambung
“atau†untuk mengantisipasi ada wilayah yang ada Satgas PPA tapi tidak punya
FPKK dan sebaliknya.
- Kumham: Perlu
memperjelas irisan kewenangan. DP3AP2KB mempunyai satgas,
terdiri siapa saja, apakah punya kewenangan pemberian sanksi. Apakah Satpol PP
masuk pada bagian dalam satgas. Kalau bukan merupakan bagian satgas, perlu
diperjelas kapan Satpol PP bisa melakukan penegakan. Saran untuk membentuk
satgas yang bersifat koordinatif dan solutif. Koordinatr siapa, pelaksana
siapa, diserahkan kepada OPD teknis. Sehingga Raperwal implementatif.
DP3AP2KB: di Kota Yogyakarta ada
Satgas PPA yang disebut SIGRAK. Masih menangani kekerasan, belum dapat
memberikan sanksi.
-
Ditambahkan BAB II KEWENANGAN.
-
Akan dibentuk Tim yang terdiri atas Satgas PPA, FPKK, dan
Satpol PP. Tim tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan sanksi.
-
Kumham: untuk mempermudah dalam pencatatan sanksi, perlu
dibangun database yang dapat diakses oleh anggota Tim. Sehingga instansi
penegak Raperwal dapat mengetahui tahapan sanksi yang sudah diberikan kepada
anak yang melanggar jam malam.
Ditambahkan pasal mengenai pembangunan sistem informasi/database dalam
BAB II.
-
Kumham: Teguran lisan dan tertulis diberikan dalam bentuk
apa? Apa saja yang akan diunggah ke dalam database? Jangan sampai Raperwal
tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada database.
- Satpol PP: bukti
pemberian sanksi berupa formulir yang akan diunggah oleh DP3AP2KB ke dalam database
setiap hari. Setiap anggota tim akan menerima salinan formulir sanksi.
- DP3AP2KB: kasus kejahatan
jalanan di DIY merupakan lex specialis. Semua kepala daerah kab/kota harus ada
penanganan serius.
-
Anak yang melanggar jam malam ditentukan untuk dijemput
oleh orang tuanya di kantor Satpol PP.
-
DP3AP2KB: teguran tertulis cukup 1 kali agar tidak
terlalu lama dan menyulitkan dalam menyusun database, sehingga jika tertangkap
lagi dapat langsung dimasukkan rehabilitasi.
-
DP3AP2KB akan membuat blangko peringatan.
-
Kumham: Raperwal cukup mengatur bahwa blangko peringatan
diunggah ke database. Hal-hal lebih teknis mengenai prosedur penanganan blangko
peringatan diatur dalam SOP.
-
DP3AP2KB: setelah rehabilitasi ada proses reintegrasi.
Anak tersebut diawasi, tidak langsung dilepas. Orang tua dilibatkan dengan
pengawasan dari mitra keluarga, psikolog, dll. Anak yang tertangkap lagi
setelah rehabilitasi akan langsung dilakukan rehabilitasi kembali tanpa melalui teguran lisan dan
tertulis.
-
DP3AP2KB: pada kasus kekerasan didasarkan pada locus dan
asal. Jika kekerasan terjadi di Kota atau dia merupakan warga Kota, bisa
menggunakan anggaran Kota. Ortu mendapat pembinaan ulang ketika anak mendapat
rehabilitasi ulang.
-
Kumham: detail ketugasan Tim dimasukkan dalam SOP.
-
Kumham: kata†PEMBIAYAAN†disarankan untuk diubah menjadi
“PENDANAAN†menyesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan UU 23/2014.
-
Ketentuan penutup dihapus karena merupakan delegasi
blangko.
-
Peran Camat/Lurah perlu dipertegas.
4.
Rapat ditutup.
Komentar (0)