Rapat Koordinasi Penyusunan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 22 Juli 2021

Rapat Koordinasi Penyusunan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah

 

Hari/Tanggal        : Kamis, 22 Juli 2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Media                   : Aplikasi zoom meeting

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   Bagian Perekonomian dan Kerjama Setda Kota Yogyakarta

3.   Tenaga Ahli Hukum

4.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Ika Cahyaningtyas, Widi Prabowo dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Putut pada pukul 09.00 WIB.

2.   Tenaga Ahli Hukum di Bagian Kerjasama menyampaikan pemaparan sebagai berikut :

·        Penyusunan perubahan perwal karena terdapat beberapa pengaturan baru dari pusat, diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga;

·  Beberapa perubahan yang terdapat dalam pengaturan baru meliputi perubahan terkait nomenklatur, tahapan, dan juga bentuk kerja sama; dan

·         Menambahkan materi muatan lokal terkait dengan keistimewaan.

3.     Bagian Hukum Setda Kota YK :

Pada pinsipnya materi perubahan peraturan tidak boleh lebih dari 50%. Jika terdapat perubahan yang substansial dan besarnya lebih dari 50%, maka disarankan untuk menyusun perwal baru saja, yang kemudian mencabut perwal yang lama.

4.   Kanwil Kemenkumham :

·     Ingin mengkonfirmasi yang akan disusun adalah perwal perubahan atau perwal baru? Secara substansi, perwal perubahan berbeda dengan perwal baru;

·    Terdapat ketidaksesuaian antara judul dengan batang tubuhnya. Dalam judul disebutkan peraturan perubahan, namun sistematika dalam batang tubuhnya berupa penyusunan perwal baru. Seharusnya peraturan perubahan hanya terdiri atas 2 pasal saja, yaitu:

-      Pasal I memuat memuat judul peraturan yang diubah dan materi atau norma yang diubah; dan

-    Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya peraturan. Dapat juga memuat ketentuan peralihan.

· Agar lebih mempermudah dalam melakukan inventarisasi materi perubahannya, disarankan menyusun matriks yang memuat perbandingan antara pengaturan dalam perwal yang lama, draft raperwal yang sedang disusun, dan pengaturan baru yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait. Setelah matriks disusun, maka dapat dilihat seberapa banyak perubahan materinya yang kemudian dijadikan sebagai dasar dalam menentukan jenis peraturan yang akan disusun, apakah perwal baru atau perwal perubahan;

·        Materi dalam raperwal ini banyak yang copy paste dari Permendagri Nomor 22/2018. Disarankan agar ditambahkan materi muatan lokal.

5.   Disepakati untuk menyusun matriks terlebih dahulu.

6.   Rapat ditutup dan akan diagendakan untuk penyampaian matriks dan review draft.

Komentar (0)