Rapat Koordinasi
Penyusunan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Kerja Sama Daerah
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Juli 2021
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Media : Aplikasi zoom meeting
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. Bagian Perekonomian dan Kerjama Setda Kota
Yogyakarta
3. Tenaga Ahli Hukum
4. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Ika Cahyaningtyas, Widi Prabowo dan
Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Putut pada pukul 09.00 WIB.
2. Tenaga
Ahli Hukum di Bagian Kerjasama menyampaikan pemaparan sebagai berikut :
· Penyusunan perubahan perwal karena
terdapat beberapa pengaturan baru dari pusat, diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain dan
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga;
· Beberapa perubahan yang terdapat dalam
pengaturan baru meliputi perubahan terkait nomenklatur, tahapan, dan juga bentuk
kerja sama; dan
· Menambahkan materi muatan lokal terkait
dengan keistimewaan.
3. Bagian
Hukum Setda Kota YK :
Pada pinsipnya materi perubahan peraturan
tidak boleh lebih dari 50%. Jika terdapat perubahan yang substansial dan
besarnya lebih dari 50%, maka disarankan untuk menyusun perwal baru saja, yang
kemudian mencabut perwal yang lama.
4. Kanwil
Kemenkumham :
· Ingin mengkonfirmasi yang akan disusun
adalah perwal perubahan atau perwal baru? Secara substansi, perwal perubahan berbeda
dengan perwal baru;
· Terdapat ketidaksesuaian antara judul
dengan batang tubuhnya. Dalam judul disebutkan peraturan perubahan, namun sistematika
dalam batang tubuhnya berupa penyusunan perwal baru. Seharusnya peraturan
perubahan hanya terdiri atas 2 pasal saja, yaitu:
- Pasal I memuat memuat judul peraturan
yang diubah dan materi atau norma yang diubah; dan
- Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya peraturan. Dapat juga memuat ketentuan peralihan.
· Agar lebih mempermudah dalam melakukan
inventarisasi materi perubahannya, disarankan menyusun matriks yang memuat
perbandingan antara pengaturan dalam perwal yang lama, draft raperwal yang
sedang disusun, dan pengaturan baru yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan terkait. Setelah matriks disusun, maka dapat dilihat
seberapa banyak perubahan materinya yang kemudian dijadikan sebagai dasar dalam
menentukan jenis peraturan yang akan disusun, apakah perwal baru atau perwal
perubahan;
· Materi dalam raperwal ini banyak yang copy paste dari Permendagri Nomor 22/2018.
Disarankan agar ditambahkan materi muatan lokal.
5. Disepakati
untuk menyusun matriks terlebih dahulu.
6. Rapat ditutup dan akan diagendakan untuk penyampaian matriks dan review draft.
Komentar (0)