Rapat membahas Raperda tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 22 Juni 2021

NOTULA

 

 

Hari/Tanggal : Selasa, 22 Juni 2021       

Waktu             : 10.00- 12.00 WIB

Tempat           : Ruang Rapat Sadewa DPRD Kab. Kulon Progo

 

Peserta Rapat:

1.    Ketua dan Anggota Pansus

2.    Bagian Hukum Setda Kab. Kulon Progo

3.    Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Andika Distri Antoko, Yulius Koling Lamanau,Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat membahas Raperda tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh pimpinan rapat

2.    Agenda rapat pembahasan pasal per pasal.

3.    Hasil diskusi:

a.    Judul sesuai dengan kewenangan pemkab pada lampiran huruf O UU 23/2014

b.    Konsiderans  menimbang huruf b:

·         Pansus: kata “murah” berkonotasi kualitas kurang baik, disarankan dihapus.

·         Bagian Hukum: kata “murah” dimaknai terjangkau

·         Dishub: secara teknis dan praktis tidak ada masalah, kalau daerah sekitar menetapkan harga lebih tinggi memang KP jadi akan dianggap mahal.

·         Kata “murah” sepakat dihapus.

c.    Dasar hukum:

·         Kumham: tidak semua dasar hukum dicantumkan sesuai Lampiran II UU 12/2011. Dasar pertimbangan pencantuman hanya kewenangan pembentukan perda oleh Pemda. Peraturan yang tidak dicantumkan bukan berarti tidak digunakan, karena bisa jadi terlalu banyak aturan yang berkaitan bila dimasukkan.

d.    Frasa “mobil penumpang umum” ditambahkan penjelasan pasal per pasal.

e.    Pansus: bila fokus pada kesehatan lingkungan dan keselamatan, seharusnya odong2, jeep wisata juga ikut diatur dalam perda.

Dishub: permasalahan sama terjadi di DIY, namun aturan pusat sudah menentukan KBWU. Pendekatan hanya bisa dilakukan secara personal.

Kumham: sesuai dalam UU 22/2009 pasal 285, odong2 jelas melanggar. Odong2 juga melanggar hak cipta dari mesin. Kemungkinan srut tidak akan dikeluarkan dari pusat. Dapat menambahkan aturan terkait pemberian penawaran kepada pemilik kendaraan non KBWU untuk uji.

Bagian Hukum: akan menambahkan pengaturan terkait pengujian kendaraan nonwajib uji pada saat fasilitasi.

f.     Pasal 3 kata “murah” dihapus.

g.    Pasal 7 ayat (2) huruf g diberi penjelasan, e.g.musholla, fasilitas difabel

h.    Pasal 12 ayat (2) diperbaiki menjadi “sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

i.      Pasal 14

Pansus: usul menambah pentingnya sosialisasi oleh Dishub bagi pemilik kendaraan wajib uji,  penindakan, kerja sama dengan kalurahan untuk menyampaiakan surat pemberitahuan waktu uji.

Bagian Hukum: akan ditambahkan antara pasal 12-14

4.    Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB.

 

NoFile Pendukung
1.Notula 2021-06-22.docx

Komentar (0)