NOTULA
Hari/Tanggal : Selasa, 22 Juni 2021
Waktu : 10.00- 12.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Sadewa DPRD Kab. Kulon
Progo
Peserta Rapat:
1.
Ketua dan Anggota Pansus
2.
Bagian Hukum Setda Kab. Kulon Progo
3.
Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Andika Distri Antoko, Yulius Koling
Lamanau,Yusti Bagasuari)
Acara:
Rapat membahas Raperda tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh pimpinan rapat
2.
Agenda rapat pembahasan pasal per pasal.
3.
Hasil diskusi:
a.
Judul sesuai dengan kewenangan pemkab pada lampiran
huruf O UU 23/2014
b.
Konsiderans
menimbang huruf b:
·
Pansus: kata “murah†berkonotasi kualitas kurang
baik, disarankan dihapus.
·
Bagian Hukum: kata “murah†dimaknai terjangkau
·
Dishub: secara teknis dan praktis tidak ada masalah,
kalau daerah sekitar menetapkan harga lebih tinggi memang KP jadi akan dianggap
mahal.
·
Kata “murah†sepakat dihapus.
c.
Dasar hukum:
·
Kumham: tidak semua dasar hukum dicantumkan sesuai
Lampiran II UU 12/2011. Dasar pertimbangan pencantuman hanya kewenangan
pembentukan perda oleh Pemda. Peraturan yang tidak dicantumkan bukan berarti
tidak digunakan, karena bisa jadi terlalu banyak aturan yang berkaitan bila
dimasukkan.
d.
Frasa “mobil penumpang umum†ditambahkan penjelasan
pasal per pasal.
e.
Pansus: bila fokus pada kesehatan lingkungan dan
keselamatan, seharusnya odong2, jeep wisata juga ikut diatur dalam perda.
Dishub: permasalahan sama terjadi di
DIY, namun aturan pusat sudah menentukan KBWU. Pendekatan hanya bisa dilakukan
secara personal.
Kumham: sesuai dalam UU 22/2009
pasal 285, odong2 jelas melanggar. Odong2 juga melanggar hak cipta dari mesin.
Kemungkinan srut tidak akan dikeluarkan dari pusat. Dapat menambahkan aturan
terkait pemberian penawaran kepada pemilik kendaraan non KBWU untuk uji.
Bagian Hukum: akan menambahkan
pengaturan terkait pengujian kendaraan nonwajib uji pada saat fasilitasi.
f.
Pasal 3 kata “murah†dihapus.
g.
Pasal 7 ayat (2) huruf g diberi penjelasan,
e.g.musholla, fasilitas difabel
h.
Pasal 12 ayat (2) diperbaiki menjadi “sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuâ€
i.
Pasal 14
Pansus: usul menambah pentingnya
sosialisasi oleh Dishub bagi pemilik kendaraan wajib uji, penindakan, kerja sama dengan kalurahan untuk
menyampaiakan surat pemberitahuan waktu uji.
Bagian Hukum: akan ditambahkan
antara pasal 12-14
4.
Rapat ditutup pada pukul 12.00 WIB.
No | File Pendukung |
1. | Notula 2021-06-22.docx |
Komentar (0)