RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2021-2045


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 19 Mei 2022

NOTULA

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KABUPATEN SLEMAN TENTANG GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2021-2045

 

Hari                       : Kamis

Tanggal                 : 19 Mei 2022

Pukul                    : 13.00 WIB - selesai

Tempat                  : Ruang Rapat Lt. III Biro Hukum Setda DIY

Peserta rapat :

1.    Bappeda DIY

2.    Biro Tata Pemerintahan DIY

3.    Biro Hukum Setda DIY (Binwas Produk Hukum)

4.    Bappeda Kab. Sleman

5.    DP3AP2KB Kab. Sleman

6.    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sleman

7.    Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

8.    Kanwil Kemenkumham DIY (Syafriel Hevitha E. dan Dewi Wiratri)

 

Jalannya Rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Ibu Septi dari Binwas Produk Hukum dari Biro Hukum Setda DIY pada Pukul 13.30 WIB menyampaikan bahwa Raperda ini masuk dalam Propemperda 2022 dan sudah terbentuk Pansus. Perpres menjadi dasar atau acuan dalam penyusunannya apakah sudah benar disesuaikan dan adakah muatan lokal yang masuk dalam Raperda ini, Tatakalanya bagaimana.

2.     Bagian Hukum Setda Kab. Sleman

Mengapa baru masuk dalam Propemperda 2022 karena perlu sinkronisasi beberapa masukan dan kebijakan dalam penyusunan sehingga baru dimulai 2021.

Dalam Perpres sudah ditentukan arah kebijakan, daerah tidak dapat intervensi, tetapi muatan lokal akan masuk dalam kegiatan sesuai arah kebijakan.

Kenapa ini perlu disusun dalam Perda karena perda ini lintas sektoral dalam pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan dari program berdasarkan pada permendagri, kegiatan dilaksanakan dengan Rencana Aksi.

3.     Bappeda Kab. Sleman

GDPK dibuat atau disusun awal sebelum RPJMD.

Roadmap susah disesuaikan sampai 2026.

4.     DP3AP2KB Kab. Sleman

Mengapa harus disusun dalam Perda karena ini lintas sektoral.

Penyusunan dilakukan oleh Bappeda.

Strategi pelaksanaan GDPK dilaksanakan oleh lintas dinas.

a. pengendalian kuantitas penduduk - DP3AP2KB

b. peningkatan kualitas penduduk - DP3AP2KB

c. pembangunan keluarga - DP3AP2KB

d. penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk - Nakertrans

e. penataan administrasi kependudukan – Dukcapil

Lampiran dalam NA masih perlu disesuaikan dengan pencatatan perkawinan, perceraian dan kematian baik dari PA dan PN dalam NA yang telah disusun masih menggunakan data dari Kemenag.

5.     Biro Hukum Setda DIY

Apakah judul tidak disesuaikan?

Apakah akan diberlakukan surut karena perda ini tahun 2021-2045, apakah tidak disesuaikan menjadi 2022-2045.

6.     Kemenkumham

Terhadap judul disarankan dapat disesuaikan menjadi 2022-2045 dengan tidak mengesampingkan kegiatan yang telah dijalankan 2021.

Masukan kami sesuai dengan tanggapan yang telah kami kirimkan.

7.     Pasal per Pasal:

-      Judul: GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN TAHUN 2022-2045

-      Konsideran: angka 4, angka 5 (dihapus).

-      Pasal 2 disesuaikan dengan masukan.

-      Pasal 5 sampai dengan Pasal 9

Kata “Program” pada awal kalimat pada ayat (1) disempurnakan menjadi “Strategi” kemudian kata “strategi” pada ayat (1) setelah frasa “dilaksanakan melalui” disempurnakan menjadi “program”.

-      Pasal 10 ayat (1) dihapus.

-      Pasal 11

(1)  (…).

(2)  GDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

-      Pasal 12

(1)  Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan GDPK.

(2)  Pelaksanaan GDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat.

-      Pasal 13 disesuaikan dengan tanggapan dari kumham.

-      Pasal 14

Bupati => Tim Koordinasi.

Ditambahkan 1 ayat, sehingga menjadi:

(4)  Dokumen laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Bupati.

-      BAB … PENDANAAN

Pasal …

Pendanaan pelaksanaan GDPK dibebankan pada:

a.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau

b.    sumber lain yang sah yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

(5)   Rapat ditutup pukul 15.00 WIB.


Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021