RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGARUS UTAMAAN GENDER


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 04 Maret 2022

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG  PENGARUS UTAMAAN GENDER

Hari/tanggal     : Jumat, 04 Maret 2022

Pukul               : 13.00 wib s.d selesai

Tempat            : ruang rengganisLt 1 ( Gedung PKK)  dan melalui Aplikasi zoom meeting

Peserta

1.    Bagian kesra Setda Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.    CV Adicarakan ( penyusun draft)

4.    Tenaga Teknis

5.    perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY ( Nova Asmirawati, SH.,LLM; Ni Made Wulan, S.H, MH dan Ruly Nindasari Sihmawati, SH)

jalannya rapat :

 

1.    Rapat dibuka pada pukul 13.30 wib oleh pimpinaan rapat ( CV adicaraka) dilanjutkan pembahasan draft raperda pasal demi Pasal berdasarkan masukan dari bagian hukum, ibu Rita ( Kesra) dan peserta rapat sebekumnya.

 

2.    masukan dan diskusi peserta rapat, sebagai berikut:

 

BAGIAN HUKUM

§  frasa “analisis gender” sesuaikan penulisannya dengan ketentuan umum ( awal kata ditulis dengan huruf kapital)

§  Pasal 15 ayat (2) disarankan dihapus.

 

KESRA

-          Pasal 12 ayat (2) huruf e dihapus.

-          ditambahkan pengaturan mengenai  Indikator monitoring evaluasi diatur lebih lanjut dalam keputusan walikota.

 

KUMHAM

-          Pasal 13

§  ayat (1) saran rumusan :

(1)   walikota melaksanakan PUG didaerah.

(2)  ….

§  Apakah PUG ini memang dilimpahkan /dilaksanakan oleh 2 dinas ini yaitu Bappeda dan dinas PPA. dilihat dari ruang lingkup terkait urusan PUG adalah lintas sektor. mohon untuk dikaji kembali rumusan norma apakah  walikota melimpahkan pelaksanaan keseluruhan hanya kepada Bappeda dan Dinas PPA atau hanya sebagai koordinator??

 

-          Pasal 23

a.    apakah yang dimaksud partisipasi ini adalah partisipasi masyarakat?? disarankan untuk dirumuskan kembali rumusan normanya agar tidak menimbulkan multitafsir. saran agar ditambahkan yang dimaksud masyarakat itu siapa saja.

b.    ayat (2) huruf a, apakah masyarakat juga melaksanakan perencanaan?? atau memberikan masukan dalam perencanaan??  saran rumusan diperbaiki.

 

-          Rencana aksi daerah apakah sudah disinkronkan dengan perwal yang ada dikota?? dan apakah outputnya. Apakah dibedakan dengan perencanaan dengan rencana aksi daerah mengapa dipisahkan dalam ruang lingkup.

 

-          selain data terpilah gender ada data apa saja sebagai output dari pendataan terkait pengarusutamaan gender.

 

-          perlu dirumuskan kembali sistematikda khususnya bab perencanaan ( susunan pasalnya agar lebih mudah diikuti alurnya)

 

-          Pasal 24 - terkait bab tentang kerja sama, bisa melihat ke perda kota tnetng penyelenggaraan kerjasama daerah.  

untuk ayat (2) bentuk pengulangan dihindari. terkait bentuk kerjasama ( KSDD, KSDPK, KSDLL dan KSDPL) sedangkan rumusan tersebut adalah upaya/kegitan yang dilakukan. saran untuk dikaji kembali dan dirumuskan dengan menagcu pada perda kerjasama.

 

-          Terkait Bab Pendanaan- ruang lingkup keberlakukan adalah di daerah ( Yogyakarta), sehingga tidak perlu memasukkan APBN. sedangkan untuk dana partisipasi masyarakat dan dana2 yang lain apakah sudah ada kajiannya?? sebagai catatan untuk di kaji dalam Naskah Akademik.

 

-          Raperda ini materi muatannya berupa pedoman, sehingga apakah pemberian sanksi ini relevan dengan perda ini?? saran untuk di kaji kembali terakit pemberian sanksi.

 

3.    Rapat ditutup pada pukul 15.00 wibRAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG  PENGARUS UTAMAAN GENDER

Hari/tanggal     : Jumat, 04 Maret 2022

Pukul               : 13.00 wib s.d selesai

Tempat            : ruang rengganisLt 1 ( Gedung PKK)  dan melalui Aplikasi zoom meeting

Peserta

1.    Bagian kesra Setda Kota Yogyakarta

2.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

3.    CV Adicarakan ( penyusun draft)

4.    Tenaga Teknis

5.    perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY ( Nova Asmirawati, SH.,LLM; Ni Made Wulan, S.H, MH dan Ruly Nindasari Sihmawati, SH)

jalannya rapat :

 

1.    Rapat dibuka pada pukul 13.30 wib oleh pimpinaan rapat ( CV adicaraka) dilanjutkan pembahasan draft raperda pasal demi Pasal berdasarkan masukan dari bagian hukum, ibu Rita ( Kesra) dan peserta rapat sebekumnya.

 

2.    masukan dan diskusi peserta rapat, sebagai berikut:

 

BAGIAN HUKUM

§  frasa “analisis gender” sesuaikan penulisannya dengan ketentuan umum ( awal kata ditulis dengan huruf kapital)

§  Pasal 15 ayat (2) disarankan dihapus.

 

KESRA

-          Pasal 12 ayat (2) huruf e dihapus.

-          ditambahkan pengaturan mengenai  Indikator monitoring evaluasi diatur lebih lanjut dalam keputusan walikota.

 

KUMHAM

-          Pasal 13

§  ayat (1) saran rumusan :

(1)   walikota melaksanakan PUG didaerah.

(2)  ….

§  Apakah PUG ini memang dilimpahkan /dilaksanakan oleh 2 dinas ini yaitu Bappeda dan dinas PPA. dilihat dari ruang lingkup terkait urusan PUG adalah lintas sektor. mohon untuk dikaji kembali rumusan norma apakah  walikota melimpahkan pelaksanaan keseluruhan hanya kepada Bappeda dan Dinas PPA atau hanya sebagai koordinator??

 

-          Pasal 23

a.    apakah yang dimaksud partisipasi ini adalah partisipasi masyarakat?? disarankan untuk dirumuskan kembali rumusan normanya agar tidak menimbulkan multitafsir. saran agar ditambahkan yang dimaksud masyarakat itu siapa saja.

b.    ayat (2) huruf a, apakah masyarakat juga melaksanakan perencanaan?? atau memberikan masukan dalam perencanaan??  saran rumusan diperbaiki.

 

-          Rencana aksi daerah apakah sudah disinkronkan dengan perwal yang ada dikota?? dan apakah outputnya. Apakah dibedakan dengan perencanaan dengan rencana aksi daerah mengapa dipisahkan dalam ruang lingkup.

 

-          selain data terpilah gender ada data apa saja sebagai output dari pendataan terkait pengarusutamaan gender.

 

-          perlu dirumuskan kembali sistematikda khususnya bab perencanaan ( susunan pasalnya agar lebih mudah diikuti alurnya)

 

-          Pasal 24 - terkait bab tentang kerja sama, bisa melihat ke perda kota tnetng penyelenggaraan kerjasama daerah.  

untuk ayat (2) bentuk pengulangan dihindari. terkait bentuk kerjasama ( KSDD, KSDPK, KSDLL dan KSDPL) sedangkan rumusan tersebut adalah upaya/kegitan yang dilakukan. saran untuk dikaji kembali dan dirumuskan dengan menagcu pada perda kerjasama.

 

-          Terkait Bab Pendanaan- ruang lingkup keberlakukan adalah di daerah ( Yogyakarta), sehingga tidak perlu memasukkan APBN. sedangkan untuk dana partisipasi masyarakat dan dana2 yang lain apakah sudah ada kajiannya?? sebagai catatan untuk di kaji dalam Naskah Akademik.

 

-          Raperda ini materi muatannya berupa pedoman, sehingga apakah pemberian sanksi ini relevan dengan perda ini?? saran untuk di kaji kembali terakit pemberian sanksi.

 

3.    Rapat ditutup pada pukul 15.00 wib 

NoFile Pendukung
1.notula 4 Maret 2022.docx
2.Dok rapat 250222.jpg
3.undangan PUG 04 maret 22.pdf

Komentar (0)