RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN DRAFT
RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGARUS
UTAMAAN GENDER
Hari/tanggal : Jumat, 04 Maret 2022
Pukul
: 13.00 wib s.d selesai
Tempat : ruang rengganisLt 1 ( Gedung
PKK) dan melalui Aplikasi zoom meeting
Peserta
1. Bagian kesra Setda Kota Yogyakarta
2. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. CV Adicarakan ( penyusun draft)
4. Tenaga Teknis
5.
perancang
Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY ( Nova Asmirawati, SH.,LLM;
Ni Made Wulan, S.H, MH dan Ruly Nindasari Sihmawati, SH)
jalannya rapat :
1.
Rapat
dibuka pada pukul 13.30 wib oleh pimpinaan rapat ( CV adicaraka) dilanjutkan
pembahasan draft raperda pasal demi Pasal berdasarkan masukan dari bagian
hukum, ibu Rita ( Kesra) dan peserta rapat sebekumnya.
2.
masukan
dan diskusi peserta rapat, sebagai berikut:
BAGIAN HUKUM
§
frasa
“analisis gender†sesuaikan penulisannya dengan ketentuan umum ( awal kata
ditulis dengan huruf kapital)
§
Pasal
15 ayat (2) disarankan dihapus.
KESRA
-
Pasal
12 ayat (2) huruf e dihapus.
-
ditambahkan
pengaturan mengenai Indikator monitoring
evaluasi diatur lebih lanjut dalam keputusan walikota.
KUMHAM
-
Pasal
13
§
ayat
(1) saran rumusan :
(1) walikota melaksanakan PUG didaerah.
(2) ….
§
Apakah
PUG ini memang dilimpahkan /dilaksanakan oleh 2 dinas ini yaitu Bappeda dan
dinas PPA. dilihat dari ruang lingkup terkait urusan PUG adalah lintas sektor. mohon
untuk dikaji kembali rumusan norma apakah
walikota melimpahkan pelaksanaan keseluruhan hanya kepada Bappeda dan
Dinas PPA atau hanya sebagai koordinator??
-
Pasal
23
a.
apakah
yang dimaksud partisipasi ini adalah partisipasi masyarakat?? disarankan untuk
dirumuskan kembali rumusan normanya agar tidak menimbulkan multitafsir. saran
agar ditambahkan yang dimaksud masyarakat itu siapa saja.
b.
ayat
(2) huruf a, apakah masyarakat juga melaksanakan perencanaan?? atau memberikan
masukan dalam perencanaan?? saran
rumusan diperbaiki.
-
Rencana
aksi daerah apakah sudah disinkronkan dengan perwal yang ada dikota?? dan
apakah outputnya. Apakah dibedakan dengan perencanaan dengan rencana aksi
daerah mengapa dipisahkan dalam ruang lingkup.
-
selain
data terpilah gender ada data apa saja sebagai output dari pendataan terkait
pengarusutamaan gender.
-
perlu
dirumuskan kembali sistematikda khususnya bab perencanaan ( susunan pasalnya
agar lebih mudah diikuti alurnya)
-
Pasal
24 - terkait bab tentang kerja sama, bisa melihat ke perda kota tnetng
penyelenggaraan kerjasama daerah.
untuk
ayat (2) bentuk pengulangan dihindari. terkait bentuk kerjasama ( KSDD, KSDPK,
KSDLL dan KSDPL) sedangkan rumusan tersebut adalah upaya/kegitan yang
dilakukan. saran untuk dikaji kembali dan dirumuskan dengan menagcu pada perda
kerjasama.
-
Terkait
Bab Pendanaan- ruang lingkup keberlakukan adalah di daerah ( Yogyakarta),
sehingga tidak perlu memasukkan APBN. sedangkan untuk dana partisipasi
masyarakat dan dana2 yang lain apakah sudah ada kajiannya?? sebagai catatan
untuk di kaji dalam Naskah Akademik.
-
Raperda
ini materi muatannya berupa pedoman, sehingga apakah pemberian sanksi ini
relevan dengan perda ini?? saran untuk di kaji kembali terakit pemberian
sanksi.
3. Rapat ditutup pada pukul 15.00 wibRAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGARUS UTAMAAN GENDER
Hari/tanggal : Jumat, 04 Maret 2022
Pukul
: 13.00 wib s.d selesai
Tempat : ruang rengganisLt 1 ( Gedung
PKK) dan melalui Aplikasi zoom meeting
Peserta
1. Bagian kesra Setda Kota Yogyakarta
2. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. CV Adicarakan ( penyusun draft)
4. Tenaga Teknis
5.
perancang
Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY ( Nova Asmirawati, SH.,LLM;
Ni Made Wulan, S.H, MH dan Ruly Nindasari Sihmawati, SH)
jalannya rapat :
1.
Rapat
dibuka pada pukul 13.30 wib oleh pimpinaan rapat ( CV adicaraka) dilanjutkan
pembahasan draft raperda pasal demi Pasal berdasarkan masukan dari bagian
hukum, ibu Rita ( Kesra) dan peserta rapat sebekumnya.
2.
masukan
dan diskusi peserta rapat, sebagai berikut:
BAGIAN HUKUM
§
frasa
“analisis gender†sesuaikan penulisannya dengan ketentuan umum ( awal kata
ditulis dengan huruf kapital)
§
Pasal
15 ayat (2) disarankan dihapus.
KESRA
-
Pasal
12 ayat (2) huruf e dihapus.
-
ditambahkan
pengaturan mengenai Indikator monitoring
evaluasi diatur lebih lanjut dalam keputusan walikota.
KUMHAM
-
Pasal
13
§
ayat
(1) saran rumusan :
(1) walikota melaksanakan PUG didaerah.
(2) ….
§
Apakah
PUG ini memang dilimpahkan /dilaksanakan oleh 2 dinas ini yaitu Bappeda dan
dinas PPA. dilihat dari ruang lingkup terkait urusan PUG adalah lintas sektor. mohon
untuk dikaji kembali rumusan norma apakah
walikota melimpahkan pelaksanaan keseluruhan hanya kepada Bappeda dan
Dinas PPA atau hanya sebagai koordinator??
-
Pasal
23
a.
apakah
yang dimaksud partisipasi ini adalah partisipasi masyarakat?? disarankan untuk
dirumuskan kembali rumusan normanya agar tidak menimbulkan multitafsir. saran
agar ditambahkan yang dimaksud masyarakat itu siapa saja.
b.
ayat
(2) huruf a, apakah masyarakat juga melaksanakan perencanaan?? atau memberikan
masukan dalam perencanaan?? saran
rumusan diperbaiki.
-
Rencana
aksi daerah apakah sudah disinkronkan dengan perwal yang ada dikota?? dan
apakah outputnya. Apakah dibedakan dengan perencanaan dengan rencana aksi
daerah mengapa dipisahkan dalam ruang lingkup.
-
selain
data terpilah gender ada data apa saja sebagai output dari pendataan terkait
pengarusutamaan gender.
-
perlu
dirumuskan kembali sistematikda khususnya bab perencanaan ( susunan pasalnya
agar lebih mudah diikuti alurnya)
-
Pasal
24 - terkait bab tentang kerja sama, bisa melihat ke perda kota tnetng
penyelenggaraan kerjasama daerah.
untuk
ayat (2) bentuk pengulangan dihindari. terkait bentuk kerjasama ( KSDD, KSDPK,
KSDLL dan KSDPL) sedangkan rumusan tersebut adalah upaya/kegitan yang
dilakukan. saran untuk dikaji kembali dan dirumuskan dengan menagcu pada perda
kerjasama.
-
Terkait
Bab Pendanaan- ruang lingkup keberlakukan adalah di daerah ( Yogyakarta),
sehingga tidak perlu memasukkan APBN. sedangkan untuk dana partisipasi
masyarakat dan dana2 yang lain apakah sudah ada kajiannya?? sebagai catatan
untuk di kaji dalam Naskah Akademik.
-
Raperda
ini materi muatannya berupa pedoman, sehingga apakah pemberian sanksi ini
relevan dengan perda ini?? saran untuk di kaji kembali terakit pemberian
sanksi.
3.
Rapat
ditutup pada pukul 15.00 wib
No | File Pendukung |
1. | notula 4 Maret 2022.docx |
2. | Dok rapat 250222.jpg |
3. | undangan PUG 04 maret 22.pdf |
Komentar (0)